Arsip Kategori: HUKUM

Berjuang Menuntut Pesangon Buruh Perempuan di Tangkap dan  Ditahan Polsek Kalideres

SBKM Jakarta — Ida Rosita, seorang buruh perempuan yang mengaku telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan, kini menghadapi dua persoalan hukum sekaligus. Di tengah perjuangannya menuntut hak pesangon melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Ida justru harus berhadapan dengan proses pidana dan berujung pada penahanan di Polsek Kalideres.

Ida mengatakan persoalan tersebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, ia masih bekerja di perusahaan sebagai resepsionis/admin.

Menurut Ida, pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian, pada 14 Juli 2025, ia mengaku dipaksa mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Ida juga mengklaim pernah dibawa ke Polsek Kalideres dan menjalani proses pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia menyebut dalam proses tersebut dirinya mendapat tekanan dan intimidasi agar membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak perusahaan dan saya diminta menandatanganinya,” kata Ida dalam keterangannya.

Ida kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

Namun, ketika proses perselisihan hubungan industrial masih berjalan, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke kepolisian.

Ida menyebut laporan tersebut dibuat oleh PT Kingsmen Indonesia dengan tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan perusahaan.

“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan keji kalau saya dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh perusahaan PT Kingsmen Indonesia,” ujarnya.

Ida mengatakan selama proses penanganan perkara di kepolisian, dirinya selalu berupaya bersikap kooperatif. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Karena itu, ida mempertanyakan langkah kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Saya selalu kooperatif, taat bila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” kata Ida.

Ida menilai persoalan yang dihadapinya tidak dapat dilepaskan dari perjuangannya mendapatkan hak sebagai pekerja setelah bekerja selama 13 tahun.

Ida pun menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar.

“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini berjalan melalui dua jalur hukum berbeda, yakni sengketa hubungan industrial terkait hak pesangon di PHI Jakarta Pusat dan perkara pidana yang ditangani kepolisian.

Sementara itu, tuduhan penggelapan dalam jabatan dan penipuan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan penahanan, konstruksi perkara pidana, serta tanggapan PT Kingsmen Indonesia dan Polsek Kalideres masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara tersebut. (Tim Adv)

Warung Diduga Jual Miras Ilegal Ditertibkan Petugas Gabungan di Samarinda

SBKM, SAMARINDA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Samarinda, Satpol PP Kalimantan Timur, Satpol PP Mahakam Ulu, TNI, Polri, dan Denpom melakukan penertiban terhadap sebuah warung di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam.

Penertiban dilakukan karena adanya dugaan penjualan minuman keras (miras) secara ilegal di warung tersebut.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.52 Wita. Saat sebelum kedatangan petugas, dari dalam warung terdengar suara nyanyian dan suasana seperti perayaan ulang tahun. Namun, ketika petugas tiba, suasana di warung mendadak menjadi senyap.

Saat pemeriksaan berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara seorang anggota TNI dengan Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini. Anggota TNI tersebut mempertanyakan keberadaan petugas dan membandingkan aktivitas warung tersebut dengan tempat hiburan malam lainnya.

Meski demikian, Anis meminta petugas tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan satu dus minuman keras yang disembunyikan di dalam lemari di ruang utama warung.

Warung tersebut diketahui sebelumnya pernah ditertibkan karena dugaan pelanggaran serupa dan pemilik atau pengelolanya juga telah menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan terhadap peredaran minuman keras yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Samarinda. (Tim)

New Bandar Wisesa, Kebon Jeruk, dan Melarang Menjual Minuman Beralkohol Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap.

SBKM -Tempat Hiburan Malam (THM) New Bandar Wisesa di Komplek Aldiron, Jl. Daan Mogot No.19 Blk B7, RT.6/RW.5, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga belum mengantongi izin hingga menuai sorotan.

Suku Dinas Parekraf bersama Satpol PP Jakarta Barat telah melakukan sidak di Tempat Hiburan Malam (THM) New Bandar Wisesa, Kebon Jeruk, dan melarang tempat tersebut menjual minuman beralkohol karena diduga belum memiliki izin lengkap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha nakal, yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak dan meningkatkan pengawasan di sektor usaha hiburan malam

Diketahui, New Bandar Wisesa ialah tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke dan disjoki itu telah beroperasi sangat lama di Kota Jakbar.

Sebagai informasi, pajak hiburan malam di DKI Jakarta sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, dengan tarif pajak mencapai 40–75 persen tergantung jenis layanan yang ditawarkan.

Oleh karena itu, pelanggaran ini dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya pembiayaan pembangunan kota.

” Monang menanggapi hal tesebut, selaku praktisi Hukum menjelaskan ” Bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah atau daerah otonom (seperti, larangan total di beberapa daerah tertentu).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, di mana tindakan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana. (JS)

Saluran Drainase Senilai Rp1,3 Miliar di Jakarta Utara: Diduga Kerja Asal-Asalan

SBKM– Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Ganggang III, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dibiayai APBD DKI Jakarta 2026 dengan nilai kontrak Rp1.321.686.934, kini memunculkan banyak tanda tanya. Pekerjaan yang baru berlangsung kurang dari dua bulan – dimulai 3 Agustus 2026, ditargetkan selesai 1 Oktober 2026 – justru membuat air menggenang di dalam saluran sebelum proyek rampung, sementara tumpukan lumpur dan tanah galian menumpuk di pinggir saluran tanpa tertata rapi.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan pada Sabtu (5/9/2026), saluran yang dibangun dengan sistem pasang blok beton terlihat belum berfungsi sebagaimana mestinya. Air keruh tergenang di sepanjang bagian saluran yang sudah terpasang, menunjukkan kemungkinan kemiringan/aliran tidak sesuai spesifikasi teknis. Di sisi lain, tanah galian berupa lumpur basah menumpuk tinggi di tepi saluran, berisiko longsor kembali ke dalam saluran dan menghambat aliran air. Pekerja terlihat bekerja di dalam air yang menggenang tanpa perlindungan memadai, dan tidak tampak pengawas konsultan maupun petugas dinas di lokasi untuk memantau kualitas pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut Monang Simanjuntak Selaku Praktisi hukum bahwa Proyek ini dikelola oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, dilaksanakan oleh PT. Ambalat Jaya Abadi, dengan konsultan pengawas PT. Turba Kalimal Konsultan. Nilai kontrak lebih dari Rp1,3 miliar ini diharapkan mampu menurunkan risiko banjir di kawasan tersebut, namun realitas di lapangan justru mengindikasikan sebaliknya – saluran baru sudah tergenang air dan tidak mengalir lancar.

Dasar Hukum & Aturan yang Berlaku:

– UU No. 17 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air – Pasal 9 ayat (2): Pengelolaan sumber daya air wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang, kelestarian fungsi lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat.

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 13 ayat (1): Penyedia jasa wajib menjamin mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.

– Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Drainase: Setiap pembangunan saluran drainase harus memenuhi standar kemiringan, dimensi, dan kapasitas agar air dapat mengalir lancar dan tidak menimbulkan genangan.

Undang-Undang Tipikor di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups ” ​Kerugian Negara: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara (Pasal 2 dan 3).

– Peraturan Gubernur DKI No. 142 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pembangunan Saluran Drainase: Saluran harus dibangun dengan kemiringan minimum yang menjamin kecepatan aliran air tidak menyebabkan endapan maupun erosi dinding saluran.

– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Pasal 15: Bangunan dan prasarana harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Kami meminta Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi: mengapa saluran yang baru dibangun sudah tergenang air? Apakah perhitungan kemiringan dan kedalaman saluran sesuai spesifikasi teknis? Di mana peran konsultan pengawas dalam memastikan mutu pekerjaan di lapangan?

Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berfungsi baik sesuai anggaran yang dikeluarkan. Jika sejak proses pembangunan sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka proyek ini patut ditinjau ulang dan diperbaiki sebelum diterima secara resmi. (OS)

Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung Dengan Modus Usaha Pijat Refleksi Kembali Menjadi Sorotan publik.

SBKM, Tempat pijat refleksi yang berlokasi  di  Jl. H. MUCTAR RT. 011 / RW. 11 PETUKANGAN UTARA PESANGGARAHAN JAKARTA SELATAN

Disebut telah lama beroperasi dan memicu keresahan warga sekitar.  Berdasarkan hasil penelusuran awak media serta konfirmasi kepada warga setempat, aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Warga menilai, tempat tersebut bukan sekadar menyediakan layanan pijat kesehatan, melainkan mengarah pada praktik yang melanggar norma dan aturan hukum. “Sudah berlangsung lama, dan kami sebagai warga merasa resah. Aktivitasnya juga mencurigakan, terutama pada malam hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk pengunjung hingga larut malam dengan intensitas yang dinilai tidak lazim. Dugaan adanya praktik “layanan tambahan” pun semakin menguat di tengah masyarakat. Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Sosial Kota Tangerang untuk tidak tinggal diam.

Peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menertibkan dan menindak tegas dugaan pelanggaran yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat. “Dinas Sosial, sudis Pariwisata Kotamadya Jakarta Barat , Sat Pol PP Walikota, dan Sat Pol PP Kelurahan harus segera bertindak. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi penyakit masyarakat yang merusak lingkungan dan moral,” tegas salah satu tokoh warga.

Selain Dinas Sosial, aparat penegak hukum dan Satpol PP juga diminta untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

Pengamat sosial mengingatkan bahwa praktik-praktik terselubung seperti ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas, termasuk eksploitasi dan gangguan keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menunda langkah dan segera mengambil tindakan konkret demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan. (JS).

CKTRP Jakarta Barat Memasang Spanduk Warna Merah Berisi Bangunan di RW 10 Meruya Utara

SBKM– Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara. Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.

“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (TIM)

Polrestro Jakbar Ungkap Produksi Oli Palsu di Rawa Buaya Cengkareng, Tiga Tersangka Dibekuk

SBKM, Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di sebuah gudang kawasan Rawa Buaya, Cengkareng. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para pelaku mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia agar tampak jernih seperti oli baru. Cairan tersebut kemudian dikemas menggunakan merek terkenal dengan kemasan, stiker, tutup, dan barcode yang diduga dipalsukan.

“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, tersangka Y diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal dan pengendali produksi. Sementara H dan K membantu proses pengolahan oli bekas.

“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 dengan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan. Produksi disebut mencapai skala ton-tonan dan pemasarannya dilakukan melalui Facebook serta dari mulut ke mulut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 drum oli rekondisi, 10 drum bahan oli, serta berbagai peralatan produksi dan perlengkapan pemalsuan kemasan.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok bahan baku, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang telah membeli atau mengedarkan oli palsu tersebut.

Nasriadi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli oli, karena penggunaan oli palsu berisiko merusak mesin dan dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (JS)

Diduga Sediakan Layanan Pijat Plus-Plus, Panti Pijat di Wilayah Jakarta Barat Jadi Sorotan Warga dan Tim Investigasi

SBKM | Jakarta Barat – Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali menjadi sorotan di wilayah Jakarta Barat. Empat tempat tersebut diduga menawarkan layanan pijat plus-plus dengan tarif yang relatif murah.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga menyampaikan laporan kepada redaksi Suara Bidik Keadilan Masyarakat (SBKM). Warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi dan menduga tempat pijat tersebut dijadikan kedok praktik prostitusi terselubung. Dugaan itu diperkuat oleh keberadaan terapis yang mayoritas masih berusia muda, berpenampilan seksi, serta diragukan memiliki sertifikasi sebagai terapis pijat.

Tim investigasi SBKM juga menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi usaha pijat lain di wilayah Jakarta Barat yang akan dikonfirmasi kepada instansi terkait, yakni:

  • Jalan Meruya Ilir RT 001/RW 03, Kelurahan Meruya Selatan.

SBKM menegaskan bahwa alamat-alamat tersebut merupakan bagian dari laporan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di lokasi-lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi SBKM telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab tempat / pemilik Massage. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen mengenai dugaan yang disampaikan masyarakat.

Monang Simanjuntak, SH., CM.d selaku Pengacara, menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Monang, akan melanjutkan proses konfirmasi kepada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat resmi juga akan dikirimkan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Monang menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik prostitusi terselubung atau pelanggaran terhadap ketentuan usaha, maka pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penutupan usaha apabila terbukti melanggar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap tempat usaha pijat dan hiburan di Jakarta Barat. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban lingkungan, serta melindungi masyarakat. (JS)

Desak Inspektorat Audit Ulang APBD BOS dan BOP, Diduga di Bekingi Oleh Rekanan Binaan di SDN Rawa Buaya 01 Jakbar

SBKM JAKARTA – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk mendukung pendidikan dasar wajib belajar, salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran tersebut ditujukan untuk menunjang operasional dan meningkatkan mutu pendidikan.

Selain BOS dari pemerintah pusat, sekolah juga mendapatkan dukungan anggaran dari APBD melalui Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Nilainya mencapai ratusan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar untuk sejumlah sekolah.

Berdasarkan data dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diperoleh, SDN Rawa Buaya 01 pada 2025 tercatat memiliki dana BOP sebesar Rp 998.217.991 yang bersumber dari APBD. Sekolah tersebut juga mendapatkan dana BOS 2025 sebesar Rp 851.430.000.

Sementara pada 2026, total dana BOS dan BOP yang tercatat untuk SDN Rawa Buaya 01 mencapai Rp 1.457.714.584.

Kemudian, SDN Rawa Buaya 02 berdasarkan RKAS tahun 2025 dan 2026 tercatat memiliki anggaran sebesar Rp 1.706.557.100.

Adapun SDN Rawa Buaya 03 berdasarkan data RKAS untuk dana BOS dan BOP tahun 2025 serta 2026 tercatat sebesar Rp 1.569.128.806.

Tim SBKM kemudian mendatangi SDN Rawa Buaya 03 untuk meminta konfirmasi terkait pengelolaan anggaran dan kegiatan pengadaan maupun pekerjaan fisik sekolah pada Jumat (28/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim bertemu dengan Kepala SDN Rawa Buaya 03, Imam. Ia menyampaikan bahwa untuk pekerjaan pengadaan dan fisik gedung sekolah yang tercantum dalam RKAS, pihak sekolah menggunakan rekanan.

“Kalau urusan pekerjaan pengadaan dan fisik gedung sekolah yang ada di RKAS, kami sudah nyaman dengan rekanan plus-plus. Semuanya SDN Rawa Buaya menggunakan rekanan binaan,” kata Imam, sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Aktivis Suara Bidik Keadilan Masyarakat ( SBKM) dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak & Partner meminta Inspektorat melakukan audit ulang terhadap sekolah yang diduga masih bermasalah dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Monang Simanjuntak meminta kepada pihak inspektorat agar di audit diperlukan untuk memastikan penggunaan dana BOS dan BOP berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah sepantasnya Inspektorat audit ulang sekolah yang masih nakal agar ada efek jera terhadap kepala sekolah lain. Ini kan menggunakan uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus transparan. Semua lapisan masyarakat punya hak untuk mengawasinya,” tegas Jansert.

Ia berharap pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan diperkuat sehingga dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. (Tim)

Kepsek SDN Rawa Buaya 07 Jakbar Diduga dibekingi Oleh Oknum Rekanan Plus Plus

SBKM, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Rawa Buaya 07 di Jalan Bojong Raya, RT.02/RW.04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. ” Herawati, S.Pd. yang diduga “dibekingi Oknum Rekanan.

oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.

Berikutnya, terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 147 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.

Tahun 2022 SD Negeri Rawa Buaya 07 PG, jumlah Siswa/I nya yaitu sekitar 410, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 120.540.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 160.720.000, untuk tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 120.540.000,- dalam pengelolaan nya diduga terdapat ada korupsi, adapun modusnya hampir sama dengan pengelolaan dana BOS tahun 2023.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Rawa Buaya 07 PG tersebut harus di usut tuntas.

pemerintah pusat telah mengelontorkan apbn untuk pendidikan sekolah dasar wajib belajar tanpa biaya apapun dengan biaya operasional sekolah (bos) untuk meningkatkan kwalitas mutu pendidikan .

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) wajib digunakan secara transparan untuk membebaskan biaya pendidikan dasar dan meningkatkan mutu sekolah. Segala bentuk intimidasi, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan oknum pihak ketiga untuk melindungi pelanggaran di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan kode etik aparatur sipil negara. ( AS)