Arsip Kategori: HUKUM

Penertiban Fasilitas Publik Khususnya Trotoar Mencuci AC Oleh Oknum Pelaku Usaha DI Kawasan Jalan Latumeten

SBKM- JAKARTA- Petugas gabungan Kecamatan Tambora Jakarta Barat gencar melakukan pengawasan dan penertiban fasilitas publik khususnya trotoar yang dipakai untuk mencuci AC oleh oknum pelaku usaha di kawasan Jalan Latumeten, wilayah RW 07 dan 08 Kelurahan Angke.

“Kita sudah arahkan perangkat kecamatan, kelurahan, teman-teman Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban lokasi-lokasi secara rutin pada fasilitas publik, termasuk pedagang service AC yang ada di Jalan Latumeten Kelurahan Angke,” ujar Camat Tambora, Pangestu Aji saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Dijelaskan Aji, lokasi yang dipakai cuci AC berada di trotoar Jalan Latumeten wilayah Kelurahan Angke. Di sisi timur kawasan RW 07 ada enam, dan sisi barat kawasan RW 08 enam titik.

Ia mengungkapkan, untuk jumlah pemilik sekitar sembilan orang. Pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku yang tetap mencuci AC di kawasan tersebut.
“Ke depannya diberikan sanksi tegas berupa administrasi dan sesuai ketentuan-ketentuan lainnya,” tandas Aji.

Sebelumnya ramai unggahan di medsos terkait “Kios AC di Tambora Kembali Gunakan Trotoar untuk Mencuci AC”

Unggahan tersebut menyoroti masih adanya kios AC di Tambora yang mencuci AC di atas trotoar meskipun sebelumnya telah ditertibkan oleh Camat Tambora. Kondisi trotoar yang penuh dan basah dikhawatirkan dapat membuat pengguna jalan terpeleset, terutama penyandang tunanetra.

Unggahan berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti agar kenyamanan pengguna jalan terjaga ( TiM)

Pemilik Bangunan Jakarta Selatan Langgar Aturan

SBKM JAKARTA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan di Jalan Lebak Bulus PDK, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang membuat akses keluar-masuk dengan mengubah kondisi eksisting trotoar dan menutup saluran air.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Selatan, Iwan K Santoso mengatakan, pembuatan akses tersebut diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).

“Setelah melakukan pengecekan, akhirnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran tersebut,” ujarnya, Jumat (14/8).

Iwan menjelaskan, surat teguran kepada pemilik bangunan atau persil tersebut telah diterbitkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan pada Kamis (13/8) dengan Nomor 2001/KR.02.02.

Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta mengembalikan kondisi trotoar seperti semula serta segera mengurus izin pembuatan inrit melalui Dinas PM-PTSP.

Menurutnya, inrit merupakan akses keluar-masuk kendaraan dari badan jalan menuju persil bangunan yang pembuatannya harus mengikuti ketentuan teknis dan perizinan.

“Kami sudah koordinasikan kepada unsur-unsur terkait, mereka sudah berikan teguran. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan ada sanksi yang lebih berat,” terangnya.

Sementara itu, Camat Cilandak Teguh Arifiyanto menambahkan, jajaran Kecamatan Cilandak sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sejak pemberitaan mengenai tertutupnya saluran air tersebut mencuat pada Rabu (12/8).

“Pengecekan dilakukan selama dua hari untuk memastikan proses pembangunan di lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Teguh menuturkan, bangunan utama berupa restoran atau kafe berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317406-09062026-008 tertanggal 9 Juni 2026 dari Unit PM-PTSP Kota Jakarta Selatan.

“Bangunan utamanya sudah memiliki PBG. Tinggal izin pembuatan inritnya saja belum diurus. Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek agar tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” tandasnya. ( CP)

Gelar Mediasi di Kelurahan Semanan Salah Satu Pihak Tidak Hadir

SBKM– JAKARTA, Mediasi di Kelurahan Semanan yang di pimpin oleh Jufri, S.Sos., M.M., yang didampingi staf kasipem Ririn ,S.Sos. , satpol PP Kelurahan Semanan Rani

melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa batas tanah . Girik D.625 Persil. 14 tahun 1966 .seluas Tanah ± 2.040 m², atas nama Enang Bin kirin. Nomor Girik.D161 tahun 1959 .,yuridis atas sebidang tanah adat seluas ± 10.000 m² yang terletak jl.kampung duri Rt. 007/ Rw.01 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.

Didampingi kuasa Hukum dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak dan partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md berdasarkan surat kuasa salah satu ahli waris Notif., menghadiri acara Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Monang Benda Roasi, SH., C.Md.” Menjelaskan bahwa salah satu pihak tidak hadir dalam pemanggilan hingga sampai ke tiga kali.

Dalam musyawarah atau mediasi di kelurahan, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan atau menghasilkan kesepakatan yang sah.

Kegiatan mediasi difasilitasi Kelurahan Semanan di aula Lt 3 .,dengan menghadirkan para pihak yang terkait guna membahas permasalahan batas tanah yang menjadi pokok sengketa.

Musyawarah sengketa tanah di kelurahan Semanan gagal mencapai keputusan karena salah satu pihak tidak hadir.

Musyawarah ditutup tanpa hasil dan harus membuat Berita Acara Musyawarah Sengekta tanah. , masalah dapat dilanjutkan ke jalur hukum formal (pengadilan) atau kepolisian. Rabu. 12/8/2026.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta penjelasan terkait kepemilikan dan batas lahan yang dipermasalahkan.

Melalui proses mediasi ini, pemerintah kelurahan berupaya menciptakan suasana dialog yang kondusif sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di masyarakat. Pemerintah kelurahan juga menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah serta saling menghormati antar warga dalam mencari solusi terbaik.

Kelurahan Semanan berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai fasilitator dalam penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat di wilayahnya. Diharapkan melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan bersama yang adil bagi semua pihak serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (JS)

Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Sesali Kinerja Penyidik Polres Metro Jakbar

SBKM – JAKARTA, Kasus dugaan Penganiayaan Berat yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat buat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Barat LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal. 01/6/2026 kemarin hingga kini tidak jelas rimbanya.

Pasalnya hingga kini perkembangan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat. itu jalan di tempat.

Hal ini membuat keluarga Pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik dalam kasus tersebut.

Hie Evendi (38) Selaku pelapor kasus tersebut kepada wartawan Kamis 13 /08/2026)
mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang menangani laporan dugaan Penganiayaan Berat dengan terlapor berinisial TP.
Hingga kini laporan Hie Evendi (38) yang ditangani Polres Jakarta Barat tidak juga ada perkembangan padahal kasus ini ditangani sejak Juli dan Agustus , ” terang

Hal ini membuat Pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik dalam kasus tersebut.

Hie Evendi (38) Selaku pelapor kasus tersebut kepada wartawan Kamis 13 /08/2026)

mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang menangani laporan dugaan Penganiayaan Berat

” Menurut Penasehat Hukum Monang Benda Roasi, SH ,C.Md . sangat kecewa dalam kinerja penyidik vice Ditreskrimum terhadap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat belum ada kepastian Hukum, di duga/membiarkan oleh penyidik melarikan diri ke luar kota Lampung.

” Yang menjadi pertanyaan selaku kuasa hukum Monang Benda Roasi, SH.,C.Md (Pelapor ) Hie Evendi pihak penyidik tidak ada sama sekali berkoordinasi dengan kami. Ujarnya.

“ segera menangkap terlapor merupakan langkah hukum agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara optimal, namun proses penangkapan tetap harus berlandaskan pada bukti permulaan yang cukup serta prosedur hukum yang berlaku menurut KUHAP.

menjalankan amanah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009 adalah aturan tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat agar proses penyidikan kasus pidana oleh polisi berjalan secara benar, jujur, dan adil. (JS)

APH Segera Aduit Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kapuk Muara 03 Jakarta Utara.

SBKM JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan operasional seluruh anak didik.

BOS digunakan terutama untuk membiayai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana Program Wajib Belajar dan dapat dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti dana BOS di SDN Kapuk Muara 03 Jakarta Utara, yang terletak di Jalan SMPN 122, RT.1/RW.3, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN), Monang Benda Roasi,SH.,C.Md mengatakan, “kepada media ini, menjelaskan ” dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, namun wewenang resmi untuk melakukan audit keuangan tetap berada di tangan lembaga pengawas negara seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat.

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 sekolah pada kegiatan
a) Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Tahap 1 sebesar Rp. 100.308.550
Tahap 2 sebesar Rp. 51.054.100
Tahap 3 sebesar Rp. 50.287.050
Total Rp 201.649.700

b) Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Tahap 1 sebesar Rp. 73.004.800
Tahap 2 sebesar Rp. 95.175.300
Tahap 3 sebesar Rp. 60.998.630
Total Rp. 229.178.730

Sementara di tahun 2021 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 161.023.329 serta untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 202.754.250.

Menurut Monang , pihak sekolah diduga masih terima Fee atau upah dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa dari para rekakan, serta untuk pengadaan buku perpustakaan yang diduga fiktif. (JS)

Diduga Aksi sekelompok Orang Yang Mengaku Sebagai Anggota Kepolisian Untuk Mencari Keuntungan Pribadi.

SBKM – Seorang warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisia mencari Keuntungan Pribadi.

. Kejadian bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 22.35 WIB di Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang, tepatnya di Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak. Panduan Kota & Daerah

Berdasarkan keterangan korban yang bernama Shela, peristiwa itu bermula saat ia baru pulang dari rumah kerabat bersama rekannya, RS. Sekitar pukul 21.00 WIB, Shela singgah sejenak di sebuah warung dekat kediamannya bersama suaminya, Puja.

Belum lama berada di sana, datang tujuh orang tak dikenal yang dengan tegas mengaku sebagai aparat kepolisian. Kelompok tersebut langsung menuduh Shela menjual obat-obatan terlarang sembari menggeledah tubuh dan barang-barangnya.

“Saya menjawab saya tidak berjualan obat-obatan terlarang. Kalau tidak percaya, silakan periksa saja,” ujar Shela membela diri.

Korban dan rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil berwarna putih. Karena merasa tidak bersalah, Shela dan RS akhirnya menuruti perintah orang-orang tersebut. Mobil pun melaju ke arah Pandeglang, namun berputar kembali menuju arah Rangkasbitung. Selama perjalanan, tas dan ponsel milik Shela disita dan dipegang oleh pelaku.

Sesampainya di perjalanan, salah satu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp250.000 yang ada di dalam tas korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta tebusan dengan nada mengancam.

Sesampainya di perjalanan, salah satu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp250.000 yang ada di dalam tas korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta tebusan dengan nada mengancam.Mata Uang Asing & Kurs

“Kalau masalah ini mau selesai, kirim uang sebesar Rp2 juta. Kalau tidak, saya perpanjang masalahnya dan saya bawa ke kantor polisi,” ancam pelaku kepada korban.

Shela yang ketakutan menjawab tidak memiliki uang sebanyak itu, namun hanya sanggup menyediakan Rp1 juta. Pelaku akhirnya menyetujui jumlah tersebut dan memberikan nomor rekening Bank Seabank atas nama Ali Yahya. Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 ke rekening tersebut, barulah Shela dan RS diturunkan dari mobil.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.250.000. Kini Shela telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan penyamaran diri tersebut ke Polsek Cibadak untuk diproses secara ( TIM)

Kepolisian Polres Metro JakBar Agar Segera Menahan Terlapor

SBKM– Upaya Restorative Justice (RJ) yang dimediasi Polres Metro Jakarta Barat gagal, Hie Evendi (38) korban penganiayaan yang menyebabkan luka permanen meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor seorang wanita berinisial TP.

Kasus ini sebelumnya korban sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada (01/6/2026). LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Terkait penganiayaan oleh terlapor kepada korban, hingga korban mengalami cacat permanen disebelah kiri mata.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H., C.Md. menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti proses yang diminta pihak terlapor untuk bertemu dengan korban yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun hasilnya mengecewakan dikarenakan pihak terlapor sepertinya tidak ada niatan serius untuk berdamai.

“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus, kami sangat mengapresiasi, tapi pihak terlapor sepertinya tidak ada keseriusan dalam persoalan ini, ” kata Monang.

Masih kata Monang, dalam kasus ini kliennya mengalami cacat permanen. Untuk itu meminta pihak kepolisian agar segera menahan terlapor.

“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Karena apa yang sudah kami laporkan sudah sesuai unsur penganiayaan berat cacat permanen mata sebelah kiri” tegasnya. (JS)

Menerima Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM Menindaklanjuti Aduan Warga

SBKM – Satpol PP Kelurahan Rawa Buaya menindaklanjuti aduan warga dengan memeriksa keberadaan kios barang bekas yang berdiri permanen di Jalan Kedelai Raya RT 002/RW 012, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7).

Kasi Ekbang Kelurahan Rawa Buaya, Fajar Diaz Iskandar, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi CRM dan media sosial terkait perubahan fungsi ruang terbuka menjadi bangunan usaha permanen.

“Kami menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan klarifikasi di lapangan dan memberikan teguran lisan kepada pemilik kios. Diharapkan pemilik segera melakukan pembenahan agar fungsi ruang publik dapat kembali pulih,” ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, petugas juga mengidentifikasi bangunan kios dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

“Dari pemeriksaan menunjukkan lahan yang semula berfungsi sebagai taman telah berubah menjadi area perdagangan sehingga memicu penumpukan barang dan sampah serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan,” pungkasnya. (JS)

Hotman Paris Hutapea Membeberkan Beberapa Poin Yang Ditanyakan Penyidik dari 18 Pertanyaan Kepada Kliennya

SBKM- Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyatakan kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar kasus yang melibatkan PT Asabri.

“Hari ini sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tadi dari jam 9 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman kemudian membeberkan beberapa poin yang ditanyakan penyidik dari 18 pertanyaan kepada kliennya itu.

“Satu, menyangkut, mengenai apakah benar (pengusaha) Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M (miliar) lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas, menyangkut duit, tidak ada,” ungkapnya.

Kedua, kliennya juga ditanyai seputar Kafe de’Clan yang sebelumnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh Polri dan Polda Metro Jaya.

Kemudian ketiga, pertanyaan oleh penyidik kepada kliennya juga terkait dengan rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Rumah tersebut juga menjadi salah satu tempat yang sempat digeledah polisi, yang mana hasilnya ditemukan uang dan emas batangan dalam brankas di rumah tersebut.

Pengacara kondang itu pun mengungkap, Kafe de’Clan itu tanahnya disewa oleh Don Ritto yang merupakan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebut, rumah di Sentul yang pernah digeledah kepolisian itu juga dipakai oleh Don Ritto sejak 2022 sehingga tidak ada lagi penguasaan secara fisik aset tersebut oleh Febrie.

“Jadi, baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” ucapnya.

Hotman juga menyatakan kliennya tidak berkaitan dengan money changer di kawasan Cipete yang sempat digeledah kepolisian.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya sudah memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat.

Selain memanggil Febrie, kata Anang, Kejagung juga telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya.

Adapun tiga perkara yang tengah diusut tersebut yakni terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JS)

Kontraktor Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Air Bersih PDAM Dinilai Tak Profesional

SBKM – Geram dengan kinerja kontraktor PDAM yang dinilai serampangan dalam menjalankan proyek pemasangan instalasi pipa air bersih ke rumah-rumah warga.

Pasalnya, usai melakukan penggalian untuk pemasangan pipa, pihak pelaksana justru tidak mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Lubang bekas galian dibiarkan menganga di sepanjang pinggir jalan, memicu keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

Kondisi tersebut terlihat di sejumlah titik di wilayah RW 13 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat,di jalur yang dilalui instalasi pipa PDAM. Jalan yang sebelumnya rapi kini rusak dan berlubang, mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Perbaiki lagi dong, jangan ditinggalkan begitu saja. Ini jalan tadinya sudah bagus dibangun pemerintah. Kok sekarang habis pasang pipa malah dibiarkan rusak?” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya

Warga mendesak PDAM untuk segera bertanggung jawab dengan melakukan pemulihan jalan yang rusak akibat proyek tersebut. Mereka juga menilai pekerjaan yang dilakukan terkesan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Tak hanya itu, masyarakat turut meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan pihak swasta tersebut.

“Pemda harus ikut mengontrol. Ini memang program pemerintah untuk pelayanan air bersih, tapi jangan sampai merusak infrastruktur yang sudah tertata rapi,” ujar warga lainnya.

Warga menegaskan, mereka pada dasarnya mendukung penuh program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyediaan air bersih. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai niatnya baik, tapi malah merugikan masyarakat. Infrastruktur jalan jadi rusak, ini yang kami sesalkan,” tegasnya. (MS)