Arsip Kategori: HUKUM

Razman Dijatuhi Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

SBKM – Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Razman ditahan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan tersebut dengan menyerahkan Razman ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026).

Ia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dikenai denda Rp200 juta sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Syarpani melanjutk, Razman tiba di tempatnya sekira pukul 16.20 WIB yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman menjalani hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia telah mencemarkan nama baik dari pengacara Hotman Paris Hutapea dengan menuduh telah melakukan pelecehan seksual dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya. (Red)

Mediasi Pertama Bersama Mediator Non-Hakim PN Jakarta Selatan Merupakan Tahapan Awal.

SBKM, Mediasi pertama bersama mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Aturan ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 di mana para pihak yang bersengketa difasilitasi untuk memilih mediator bersertifikat di luar hakim PN untuk mencapai jalan damai sebelum putusan pengadilan.

Dalam perkara Wanprestasi Nilai Sengketa Rp. 176.793.433,- Nomor Perkara : 511/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Penggugat TRI DINDA didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, melawan Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

Dalam isi gugatan di  Petitum

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga menurut hukum:
  • Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 06 Juli 2025;
  • Surat Pengakuan Hutang tertanggal 07 April 2026;
  • Semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
  • Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.176.793.433,- (Seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;

Menyatakan sah menurut hukum penunjukan oleh TERGUGAT II atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II) sebagai objek penjamin pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II), guna menjamin pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaian dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban PARA TERGUGAT dipenuhi secara lunas;

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Monang Benda Roasi,SH.,C.Md selaku  kuasa Hukum Penggugat menjelaskan ” Harapan klien kami agar kesempatan ini dalam mediasi ini melalui mediator non hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. dikasih waktu dalam mediasi selanjutnya di  tanggal 1 bulan Juli 2026.masing – masing  para pihak mengajukan proposal atau note tanggapan permintaan antara kedua belah pihak  Selama 30 hari kedepannya.atas kerugian klien kami yang di lakukan oleh Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

“permintaan klien kuasa hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, bilamana mediasi yang akan datang tidak berhasil maka  perkara yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Jakarta  Selatan lanjut dengan Pokok Perkara tersebut.” Ujar monang saat ditemui awak media  di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 24/6/2026. Tadi siang. ( JS)

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga yang Diduga Ganggu Kesehatan Anak

Jakarta, SBKM,- Sejumlah warga menyampaikan pengaduan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan permukiman mereka. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran udara.

Salah satu warga febri disampaikan, pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.08 WIB, terjadi pembakaran sampah yang diduga mengandung bahan plastik oleh seorang warga berinisial R. Menurut keterangan pelapor, praktik serupa tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi juga oleh beberapa oknum lainnya dan hampir terjadi setiap hari.

Aktivitas pembakaran umumnya berlangsung pada waktu menjelang petang hingga dini hari, yakni sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Asap yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan, ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa dampak tersebut diduga telah dirasakan keluarganya. Pada Minggu malam, 14 Juni 2026, anak mereka yang berusia 2 tahun 8 bulan mengalami batuk dan pilek yang kemudian berlanjut menjadi demam disertai kejang pada Kamis malam, yang berlokasi dilingkungan RT 004/07 Cengkareng barat, Jakarta Barat. Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sehat Kalideres untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes darah dan rontgen, dokter menyatakan adanya penebalan pada paru-paru atau flek paru-paru. Meski demikian, hubungan sebab akibat antara kondisi kesehatan anak dengan paparan asap pembakaran sampah memerlukan pembuktian dan penilaian medis lebih lanjut.

Menurut pelapor, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada oknum yang melakukan pembakaran sampah. Permasalahan tersebut juga telah dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Namun, hingga saat ini aktivitas pembakaran disebut masih terus berlangsung.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan agar aktivitas pembakaran sampah terbuka dapat dihentikan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, larangan pembakaran sampah terbuka juga diatur dalam berbagai peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.

Melalui pengaduan tersebut, warga berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran sampah secara terbuka. (Miran)

Dugaan Menyajikan Praktik Prostitusi Berkedok SPA & Massage

SBKM- dugaan menyajikan praktik prostitusi berkedok SPA & Massage atau biasa juga disebut pijat kebugaran. Dari hasil narasumber yang tidak ingin diketahui, sebut saja (M) ada tempat yang diduga telah menyediakan praktik tersebut.

Bernama Grandpa’s Village SPA & Massage yang berada di kawasan Greenville Jl. Mangga Raya Blok D, Duri Kepa, Kebon jeruk, Jakarta Barat.

“Dengan rasa penasaran” lanjut tim investigasi dengan memulai melalui chat WhatsApp dan langsung di sambut oleh admin Grandpa’s SPA & Massage dengan foto-foto wanita muda dan berparas cantik dan bernuansa foto terapis nan seksi berpakaian dalam yang siap melayani para lelaki hidung belang.

“Langsung saja, bagi pengunjung yang datang ke Granpa’s SPA & Massage juga termasuk service plus. Dengan pricelist Double J’ Pot Banana Heaven silver 485, Gold 615 dan platinum 700 mendapatkan fasilitas pijat berdurasi 100 menit. Heaven silver 365, Gold 465 dan platinum 550 70 menit. 3’ome silver 830, gold 1030 dan platinum 1200 durasi 100 menit. Heaven Xtra Massage silver 425, gold 525 dan platinum 625 durasi 90 menit. Double Heaven Heaven 2X silver 585, gold 725 dan platinum 925 durasi 100 menit. Banana silver 265, gold 365 dan platinum 400 durasi 70 menit. sesuai SOP yang ditentukan. Selain pijat, pengunjung juga mendapatkan pijat sensasional yang biasa di istilahkan petik mangga dengan kata lain Hand Job (HJ) dan Blow Job (BJ) dan Fuck Job (FJ)” tutur admin melalui chat WhatsApp.
Cukup membayar senilai Rp.1,2 juta sudah mendapatkan service All In threesome (dua terapis). Artinya, pengunjung sudah mendapatkan pijat kebugaran dan Fasilitas diluar SOP. Dengan berdurasi 70 hingga 100 menit. Seperti yang tertera dalam pricelist Granpa’s SPA & Massage.

Sampai berita ini di tayangkan kamipun belum mendapat jawaban dari instansi terkait yang membawahi dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Jakarta Barat.

Seperti Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ancaman hukumanya minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda Rp 500 ribu hingga 30 juta.

Adapun Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 berbunyi:

Setiap orang dilarang: Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; Menjadi penjaja seks komersial; Memakai jasa penjaja seks komersial
( JS)

Warga Kebon Sayur Menggelar Aksi Unjuk Rasa d𝚒 depan Kantor Kelurahan Kapuk

SBKM, Jakarta, – Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk terkait permasalahan tanah di Kebon Sayur, lambannya penyelesaian persoalan status lahan memuncak. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026), menuntut pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Sekitar 200 warga turun ke jalan sejak pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan orasi di sepanjang Jalan Raya Kapuk hingga menutup sebagian badan jalan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Ketegangan memuncak ketika tuntutan warga agar Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik lahan tidak mendapat jawaban sesuai harapan. Sebanyak 30 perwakilan warga yang diterima dalam audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk justru memperoleh penjelasan bahwa proses tersebut belum dapat dilakukan karena status lahan masih dalam sengketa. Rabu, 17/6/26.

Pihak Kecamatan Cengkareng beralasan bahwa terdapat sejumlah klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Selain PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terdapat pula pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.

Pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar belum dapat diterbitkannya surat penguasaan fisik yang diminta warga.

Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan massa. Usai audiensi, warga kembali berorasi di depan kantor kelurahan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pembakaran ban bekas dan perusakan pagar kantor kelurahan sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret.

Di tengah memanasnya situasi, muncul pula sorotan terhadap ucapan Camat Cengkareng yang dianggap tidak pantas oleh sebagian peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Camat membantah memiliki niat merendahkan warga.

“Saat itu warga berebut mikrofon untuk menyampaikan pendapat. Kalimat yang terucap bukan bermaksud menyamakan atau menghina warga sebagaimana yang ditafsirkan. Tidak ada niat ke arah itu,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah panjang daftar konflik pertanahan di Jakarta yang hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menuntut kepastian hukum, sementara pemerintah berdalih terikat aturan dan masih adanya sengketa kepemilikan. Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menunggu tanpa kepastian.

Penulis : JS

Laporan Polsek Cengkareng Masuk Angin

Laporan Polisi Robby Tan (37) atas kejahatan “HW” di Mapolsek Cengkareng yang belum ada kepastian hukumnya

SBKM –  Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” Robby Tan (37). “menegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tanggal 03 Mei tahun 2026 di Polsek Cengkareng masuk angin.

didampingi  Monang  mengatakan kredibilitas penyidik perlu dipertanyakan bila proses laporan masyarakat tak kunjung selesai di kepolisian. ini, ada indikasi penyidik ‘masuk angin’.

Monang menyebutkan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. Umumnya, kasus ini diterapkan pada modus kejahatan di mana pelaku memiliki niat jahat (mens rea) sejak awal untuk menguasai barang atau uang korban

Ia juga menyoroti alasan penyidik tidak bisa naik sidik dalam sesuatu perkara.

“ Monang menilai penyidik Polsek Cengkareng terkesan mengistimewakan kepada si terlapor dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia menyatakan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki bukti  dalam proses perkara tersebut.

“Sebab faktanya, si terlapor  sudah di panggil oleh pihak kepolisian Polsek Cengkareng ,.dan sudah di BAP  dalam perkara ini.,berpotensi masuk angin dalam proses penyidikan antara si terlapor berinisial HW sudah di periksa,..Namun saat ini belum juga naik sidik dalam perkara tersebut. ungkapnya.

Dari sisi syarat objektif, Monang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. tersangka telah memenuhi syarat objektif. ,” tegasnya.

Monang menilai keputusan Polsek Cengkareng si terlapor berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila terlapor tidak kembali diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Monang mendesak adanya koordinasi serius antara Dumas Polri , penyidik Polsek Cengkareng agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026.segera dituntaskan.

“Kami meminta Kapolri mempercepat proses perkara  klien kami, mengingat hingga perkara klien kami tanpa kepastian hukum bagi korban,

No viral no justice” tegas Monang .( JS)

Penanganan Kasus Perkara 372 dan 378 di Polsek Kalideres , ‘Masuk Angin.

SBKM, Oknum Penyidik di wilayah hukum Polsek Kalideres , kembali menjadi sorotan usai Monang Benda Roasi, SH. C. Md Selaku Kuasa Hukum.”Siti Hadijah (56).” menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang ia laporkan pada Selasa, (8/04/2025 ) silam, sampai kini tak juga kunjung rampung.

“Saya sangat kecewa sekali dengan penanganan laporan di Polsek Kalideres. Karena kasus ini, sudah berjalan ± 1 tahun lebih. Proses dari awal penyelidikannya itu butuh berapa bulan? Lama sekali. Lalu di tingkat penyidikan sampai sekarang,.” ungkapnya. Jumat , (12/6/2026.)

Untuk itu, dalam dugaan kasus jerat pidana pasal 372 dan 378 KUHP yang tengah merugikan dirinya tersebut, Bang Monang Benda Roasi, SH. C.Md.,berulang kali mempertanyakan kinerja oknum Penyidik yang terindikasi ‘masuk angin’ terhadap laporannya yang tertuang di surat pengaduan masyarakat nomor STPL : 55/B/IV/ 2025 / SPKT/ POLSEK KALIDERES / POLRES METRO JKT BRT/PMJ Tertanggal 08 April 2025..

“Ini sepertinya, ada dugaan ‘masuk angin’ menurut analisa kami. Sehingga, kami meminta kasus-kasus jangan dibuat main-main, mengulur-ulur waktu. Kami sebagai rakyat biasa, ingin mendapat keadilan. Kalau begini caranya berbahaya,” jelas pria kelahiran Jakarta tersebut.

Kami ini, kata Bang Monang , sudah banyak dirugikan. Masa kasus sudah 1 tahun lebih tak ada penyelesaian hukum yang signifikan? Dari kami selaku Pelapor, supaya dalam waktu dekat ini harus ditersangkakan pihak Terlapor itu.

Monang Simanjuntak Cs menjelaskanPasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang merupakan pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyelidikan adalah proses awal sebelum dilakukan penyidikan yaitu serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;

60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Walaupun dalam KUHAP tidak ditentukan mengenai jangka waktu penyelidikan dan penyidikan, namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana ditahan oleh penyidik, maka batas waktu penahanannya mengikuti ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;

Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;

Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu berupa perintah untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik melakukan penahanan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam proses penyidikan jangka waktu penahanan hanya dapat dilakukan selama 60 (enam puluh) hari, namun setelah selesai jangka waktu penahanan tersebut, dalam hal kasus yang ditangani oleh kepolisian merupakan perkara sulit dan sangat sulit, maka penyidikan masih dapat dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu penyelesaian perkara terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Perkapolri 12/2009.

Monang menambahakan akan membuat Dumas atas kinerja Polsek Kalideres atas Penanganan Kasus di Polsek Kalideres , ‘Masuk Angin.

Karena penilaian Monang Simanjuntak Cs penyelesaian kasus yang dialaminya tersebut merupakan perkara yang tergolong mudah dalam kajian hukum. Sehingga, seyogyanya Penyidik Polsek Kalideres tak terlalu lamban dalam menangani peristiwa.

“Ya pasti mudah sekali. Kenapa saya katakan begitu, sebab tahapan semuanya sudah terselesaikan, termasuk BB-nya ada, saksi-saksi sudah selesai. Tapi kenapa, pihak Penyidik sangat lamban sekali untuk meningkatkan Terlapor menjadi Tersangka,” tandas Monang cs.

Sebab itu, ketika dirinya merasa kalau sampai terus berlarut-larut belum menemukan titik terang dalam penanganan perkara, maka ia berencana mengadu dan berkirim surat Dumas Prompam,kepada Kapolri,

“Itu pasti akan kami laporkan jajaran Polsek Kalideres.

Dengan demikian, sebut Monang cs, kami berharap pihak Penyidik sesegera mungkin menjadikan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Terlapor. Ini ada dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu. Sehingga kami menduga pihak Penyidik beserta wakapolsek,Kapolseknya masuk angin.

“ Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dan Terlapor belum berhasil dikonfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan. Sehingga, awak media akan meminta keterangan pihak tersebut diatas dalam episode berikutnya. Bersambung..

( JS)

Exotic Green Garden Berkedok Layanan Pijat Plus

SBKM – Jakarta Massage Exotic Green Garden menurut laporan warga masyarakat sekitar dua bulan ini baru buka, tapi kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Informasi tersebut diterima media ini pada Rabu (10 /6).

Exotic Healthy Massage beralamat di Ruko Green Garden Blok Z, No. 43 RT 05 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menurut informasi dari masyarakat yang di wakili oleh ED dan AD menyatakan bahwa keberadaan lokasi prostitusi terselubung sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menu daftar layanan yang tersedia di meja kasir serta terapisnya relatif berusia muda berpenampilan seksi serta diyakini tidak memiliki sertifikasi massage seperti ketentuan Disparekraf DKI Jakarta.

Ketika tim investigasi media mencoba mencari informasi ke lokasi Selasa (2/6) hanya bertemu dengan dua orang kasir perempuan dan menyatakan manajernya bernama Shem, sedang tidak berada di tempat dan dipersilahkan datang lagi lain waktu, kemudian Tim investigasi media meminta no WhatsApp manajer tapi dijawab oleh kasir tidak bisa, akhirnya tim mencoba meminta kasir untuk menghubungi manajernya, namun dengan berbagai macam alasan kasir menyatakan bahwa manajer tidak bisa di hubungi karena sedang ada di jalan, terkesan Exotic Green Garden sangat eksklusif dan kasir tidak memahami tupoksi konfirmasi media atas adanya laporan dari warga masyarakat.

Tim investigasi media sebagai kontrol sosial akan melanjutkan konfirmasi tentang hasil temuan di lapangan ke Dinas Parenkraf dan Satpol PP DKI Jakarta agar di tindak lanjuti dengan sidak ke lokasi secara menyeluruh, jika terbukti melakukan pelanggaran maka Exotic Healthy Massage harus mendapatkan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin permanen dan di segel. Karena Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh pengusaha prostitusi terselubung berkedok massage. ( JS)

Diduga Penyelewengan Dana Bos Senilai Rp9 Miliar Pola Permainan Terstruktur Terbaca Jelas di SMAN 12 Kabupaten Tangerang

SKBM, TANGERANG – Akumulasi nilai yang diduga bermasalah dan tidak sesuai kaidah pengelolaan mencapai angka fantastis pengelolaan anggaran di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Kabupaten Tangerang

pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 12 Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yakni sejak tahun 2023 hingga tahap awal tahun 2026. Langkah ini dipicu oleh adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang dinilai rawan tanpa pengawasan ketat.

Aliran dana fantastis yang “Digoyang” pertanyaan. Berdasarkan data resmi yang, SMAN 12 Kabupaten Tangerang tercatat menerima gelontoran dana APBN yang sangat menggiurkan setiap tahunnya. Berikut rincian akumulasi dana yang kini tengah dibidik publik:

– Tahun 2023 mencapai Rp2.473.380.000, (Tahap 1 & 2 masing-masing Rp1.236.690.000,-).
– Tahun 2024 melonjak menjadi Rp2.748.200.000,- (Tahap 1 & 2 masing-masing Rp1.374.100.000,-).
– Tahun 2025 total Rp2.737.840.684,- (Tahap 1: Rp1,40 Miliar; Tahap 2: Rp1,33 Miliar).
– Tahun 2026 (Tahap 1) baru bergulir sudah menyerap Rp1.174.780.000,.

Jika ditotal, ada lebih dari Rp9 miliar uang negara yang mengalir ke sekolah tersebut dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun. Nilai yang sangat fantastis ini memicu pertanyaan besar: Apakah realisasinya benar-benar menyentuh kebutuhan siswa, atau justru menguap di celah-celah birokrasi sekolah?

Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN , Monang Benda Roasi.,, S.H.Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah.

” DANA BOS SMAN 12 KAB.TNG/2026 tersebut bukan sekadar gertakan. LSM PKN menuntut pihak sekolah untuk menyerahkan dokumen-dokumen vital, mulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Buku Kas Umum (BKU), hingga bukti setor pajak dan dokumen pengadaan barang/jasa (vendor).

“Kami bergerak atas dasar fungsi pengawasan masyarakat (social control) serta amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Anggaran pendidikan ini hak rakyat, harus jelas peruntukannya,” tegas Monang Cs, (5/6/26).

diduga Ada 9 poin krusial yang dicurigai. secara spesifik menyoroti 9 komponen penggunaan anggaran yang dinilai paling rawan terjadi “permainan” atau manipulasi anggaran (mark-up).

1. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan asesmen atau evaluasi pembelajaran.

5. Administrasi kegiatan sekolah
.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (yang kerap menjadi ladang korupsi tersembunyi).

8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
9. Komponen penggunaan lainnya yang tercantum dalam laporan keuangan sekolah.

Kini, bola panas berada di tangan Kepala SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, pihak sekolah dibatasi oleh waktu untuk memberikan jawaban transparan kepada masyarakat.

Monang selaku Ketum PKN juga menjelaskan ” Bagaimana mungkin kejanggalan sebesar ini lolos begitu saja dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban tahunan? Apakah sistem pengawasan hanya sebatas menerima berkas tanpa meneliti isi dan kebenaran datanya? Atau memang sengaja dibiarkan demi kepentingan bersama?

Jika pihak sekolah memilih bungkam atau berbelit-belit dalam memberikan dokumen yang diminta, maka kecurigaan publik akan semakin menguat bahwa ada “sesuatu” yang sengaja disembunyikan di balik dinding SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Publik kini menunggu, sejauh mana komitmen sekolah dalam mewujudkan Clean Government di dunia pendidikan Banten. (MS/JS)

Menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas di Jakarta Barat

SBKM Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tangkap tangan terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menurutnya, operasi senyap KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat bisa menjadi momentum untuk berbenah. “Baguslah, sekalian kita bisa berbenah, ya,” ujar Agus saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026

Kendati demikian, Agus menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum. “Proses Hukum kita hormati, tunggu aja release dr KPK,” pungkas Agus. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (3/6/2026). ( Red)