SBKM – JAKARTA, Kasus dugaan Penganiayaan Berat yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat buat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Barat LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal. 01/6/2026 kemarin hingga kini tidak jelas rimbanya.
Pasalnya hingga kini perkembangan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat. itu jalan di tempat.
Hal ini membuat keluarga Pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik dalam kasus tersebut.
Hie Evendi (38) Selaku pelapor kasus tersebut kepada wartawan Kamis 13 /08/2026)
mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang menangani laporan dugaan Penganiayaan Berat dengan terlapor berinisial TP.
Hingga kini laporan Hie Evendi (38) yang ditangani Polres Jakarta Barat tidak juga ada perkembangan padahal kasus ini ditangani sejak Juli dan Agustus , ” terang
Hal ini membuat Pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik dalam kasus tersebut.
Hie Evendi (38) Selaku pelapor kasus tersebut kepada wartawan Kamis 13 /08/2026)
mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang menangani laporan dugaan Penganiayaan Berat
” Menurut Penasehat Hukum Monang Benda Roasi, SH ,C.Md . sangat kecewa dalam kinerja penyidik vice Ditreskrimum terhadap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat belum ada kepastian Hukum, di duga/membiarkan oleh penyidik melarikan diri ke luar kota Lampung.
” Yang menjadi pertanyaan selaku kuasa hukum Monang Benda Roasi, SH.,C.Md (Pelapor ) Hie Evendi pihak penyidik tidak ada sama sekali berkoordinasi dengan kami. Ujarnya.
“ segera menangkap terlapor merupakan langkah hukum agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara optimal, namun proses penangkapan tetap harus berlandaskan pada bukti permulaan yang cukup serta prosedur hukum yang berlaku menurut KUHAP.
menjalankan amanah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009 adalah aturan tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat agar proses penyidikan kasus pidana oleh polisi berjalan secara benar, jujur, dan adil. (JS)
