Penertiban Fasilitas Publik Khususnya Trotoar Mencuci AC Oleh Oknum Pelaku Usaha DI Kawasan Jalan Latumeten

SBKM- JAKARTA- Petugas gabungan Kecamatan Tambora Jakarta Barat gencar melakukan pengawasan dan penertiban fasilitas publik khususnya trotoar yang dipakai untuk mencuci AC oleh oknum pelaku usaha di kawasan Jalan Latumeten, wilayah RW 07 dan 08 Kelurahan Angke.

“Kita sudah arahkan perangkat kecamatan, kelurahan, teman-teman Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban lokasi-lokasi secara rutin pada fasilitas publik, termasuk pedagang service AC yang ada di Jalan Latumeten Kelurahan Angke,” ujar Camat Tambora, Pangestu Aji saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Dijelaskan Aji, lokasi yang dipakai cuci AC berada di trotoar Jalan Latumeten wilayah Kelurahan Angke. Di sisi timur kawasan RW 07 ada enam, dan sisi barat kawasan RW 08 enam titik.

Ia mengungkapkan, untuk jumlah pemilik sekitar sembilan orang. Pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku yang tetap mencuci AC di kawasan tersebut.
“Ke depannya diberikan sanksi tegas berupa administrasi dan sesuai ketentuan-ketentuan lainnya,” tandas Aji.

Sebelumnya ramai unggahan di medsos terkait “Kios AC di Tambora Kembali Gunakan Trotoar untuk Mencuci AC”

Unggahan tersebut menyoroti masih adanya kios AC di Tambora yang mencuci AC di atas trotoar meskipun sebelumnya telah ditertibkan oleh Camat Tambora. Kondisi trotoar yang penuh dan basah dikhawatirkan dapat membuat pengguna jalan terpeleset, terutama penyandang tunanetra.

Unggahan berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti agar kenyamanan pengguna jalan terjaga ( TiM)

Pemilik Bangunan Jakarta Selatan Langgar Aturan

SBKM JAKARTA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan di Jalan Lebak Bulus PDK, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang membuat akses keluar-masuk dengan mengubah kondisi eksisting trotoar dan menutup saluran air.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Selatan, Iwan K Santoso mengatakan, pembuatan akses tersebut diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).

“Setelah melakukan pengecekan, akhirnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran tersebut,” ujarnya, Jumat (14/8).

Iwan menjelaskan, surat teguran kepada pemilik bangunan atau persil tersebut telah diterbitkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan pada Kamis (13/8) dengan Nomor 2001/KR.02.02.

Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta mengembalikan kondisi trotoar seperti semula serta segera mengurus izin pembuatan inrit melalui Dinas PM-PTSP.

Menurutnya, inrit merupakan akses keluar-masuk kendaraan dari badan jalan menuju persil bangunan yang pembuatannya harus mengikuti ketentuan teknis dan perizinan.

“Kami sudah koordinasikan kepada unsur-unsur terkait, mereka sudah berikan teguran. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan ada sanksi yang lebih berat,” terangnya.

Sementara itu, Camat Cilandak Teguh Arifiyanto menambahkan, jajaran Kecamatan Cilandak sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sejak pemberitaan mengenai tertutupnya saluran air tersebut mencuat pada Rabu (12/8).

“Pengecekan dilakukan selama dua hari untuk memastikan proses pembangunan di lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Teguh menuturkan, bangunan utama berupa restoran atau kafe berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317406-09062026-008 tertanggal 9 Juni 2026 dari Unit PM-PTSP Kota Jakarta Selatan.

“Bangunan utamanya sudah memiliki PBG. Tinggal izin pembuatan inritnya saja belum diurus. Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek agar tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” tandasnya. ( CP)

Gelar Mediasi di Kelurahan Semanan Salah Satu Pihak Tidak Hadir

SBKM– JAKARTA, Mediasi di Kelurahan Semanan yang di pimpin oleh Jufri, S.Sos., M.M., yang didampingi staf kasipem Ririn ,S.Sos. , satpol PP Kelurahan Semanan Rani

melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa batas tanah . Girik D.625 Persil. 14 tahun 1966 .seluas Tanah ± 2.040 m², atas nama Enang Bin kirin. Nomor Girik.D161 tahun 1959 .,yuridis atas sebidang tanah adat seluas ± 10.000 m² yang terletak jl.kampung duri Rt. 007/ Rw.01 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.

Didampingi kuasa Hukum dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak dan partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md berdasarkan surat kuasa salah satu ahli waris Notif., menghadiri acara Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Monang Benda Roasi, SH., C.Md.” Menjelaskan bahwa salah satu pihak tidak hadir dalam pemanggilan hingga sampai ke tiga kali.

Dalam musyawarah atau mediasi di kelurahan, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan atau menghasilkan kesepakatan yang sah.

Kegiatan mediasi difasilitasi Kelurahan Semanan di aula Lt 3 .,dengan menghadirkan para pihak yang terkait guna membahas permasalahan batas tanah yang menjadi pokok sengketa.

Musyawarah sengketa tanah di kelurahan Semanan gagal mencapai keputusan karena salah satu pihak tidak hadir.

Musyawarah ditutup tanpa hasil dan harus membuat Berita Acara Musyawarah Sengekta tanah. , masalah dapat dilanjutkan ke jalur hukum formal (pengadilan) atau kepolisian. Rabu. 12/8/2026.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta penjelasan terkait kepemilikan dan batas lahan yang dipermasalahkan.

Melalui proses mediasi ini, pemerintah kelurahan berupaya menciptakan suasana dialog yang kondusif sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di masyarakat. Pemerintah kelurahan juga menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah serta saling menghormati antar warga dalam mencari solusi terbaik.

Kelurahan Semanan berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai fasilitator dalam penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat di wilayahnya. Diharapkan melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan bersama yang adil bagi semua pihak serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (JS)

Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan Berat Sesali Kinerja Penyidik Polres Metro Jakbar

SBKM – JAKARTA, Kasus dugaan Penganiayaan Berat yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat buat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Barat LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal. 01/6/2026 kemarin hingga kini tidak jelas rimbanya.

Pasalnya hingga kini perkembangan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat. itu jalan di tempat.

Hal ini membuat keluarga Pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik dalam kasus tersebut.

Hie Evendi (38) Selaku pelapor kasus tersebut kepada wartawan Kamis 13 /08/2026)
mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang menangani laporan dugaan Penganiayaan Berat dengan terlapor berinisial TP.
Hingga kini laporan Hie Evendi (38) yang ditangani Polres Jakarta Barat tidak juga ada perkembangan padahal kasus ini ditangani sejak Juli dan Agustus , ” terang

Hal ini membuat Pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik dalam kasus tersebut.

Hie Evendi (38) Selaku pelapor kasus tersebut kepada wartawan Kamis 13 /08/2026)

mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang menangani laporan dugaan Penganiayaan Berat

” Menurut Penasehat Hukum Monang Benda Roasi, SH ,C.Md . sangat kecewa dalam kinerja penyidik vice Ditreskrimum terhadap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan berat belum ada kepastian Hukum, di duga/membiarkan oleh penyidik melarikan diri ke luar kota Lampung.

” Yang menjadi pertanyaan selaku kuasa hukum Monang Benda Roasi, SH.,C.Md (Pelapor ) Hie Evendi pihak penyidik tidak ada sama sekali berkoordinasi dengan kami. Ujarnya.

“ segera menangkap terlapor merupakan langkah hukum agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara optimal, namun proses penangkapan tetap harus berlandaskan pada bukti permulaan yang cukup serta prosedur hukum yang berlaku menurut KUHAP.

menjalankan amanah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009 adalah aturan tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini dibuat agar proses penyidikan kasus pidana oleh polisi berjalan secara benar, jujur, dan adil. (JS)

APH Segera Aduit Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kapuk Muara 03 Jakarta Utara.

SBKM JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan operasional seluruh anak didik.

BOS digunakan terutama untuk membiayai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana Program Wajib Belajar dan dapat dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti dana BOS di SDN Kapuk Muara 03 Jakarta Utara, yang terletak di Jalan SMPN 122, RT.1/RW.3, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN), Monang Benda Roasi,SH.,C.Md mengatakan, “kepada media ini, menjelaskan ” dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, namun wewenang resmi untuk melakukan audit keuangan tetap berada di tangan lembaga pengawas negara seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat.

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 sekolah pada kegiatan
a) Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Tahap 1 sebesar Rp. 100.308.550
Tahap 2 sebesar Rp. 51.054.100
Tahap 3 sebesar Rp. 50.287.050
Total Rp 201.649.700

b) Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Tahap 1 sebesar Rp. 73.004.800
Tahap 2 sebesar Rp. 95.175.300
Tahap 3 sebesar Rp. 60.998.630
Total Rp. 229.178.730

Sementara di tahun 2021 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp. 161.023.329 serta untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 202.754.250.

Menurut Monang , pihak sekolah diduga masih terima Fee atau upah dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa dari para rekakan, serta untuk pengadaan buku perpustakaan yang diduga fiktif. (JS)

Aksi Unjuk Rasa Kantor BPN Jakarta Pusat Membuktikan Kelemahan Darai Birokrasi.

 

SBKM JAKARTA,- Digelar di Kantor BPN Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 lalu, membuktikan kelemahan darai birokrasi.” Rincian Aksi Unjuk Rasa: Tanggal Pelaksanaan: Selasa 21 Juli 2026 Lokasi utama: Kantor BPN Jakarta Pusat (Jalan Selaparang w w, Kemayoran) dan berlanjut ke Kawasan Gambir berlanjut dalam kepastian hukum. Sementara Kelompok masa: Forum Komunikasi Warga KWINI 8 Bersatu.Tuntutan Aksi: Meminta Kepastian hukum
terhadap status tanah di kawasan Kwini Pengamanan: Sebanyak 1.095 personel gabungan dikerahkan oleh pihak
kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi.”TINDAK LANJUT KEPOLISIAN DI FOKUSKAN PADA PENGAMAN KETAT DAN REKAYASA LALU LINTAS Sedangkan sengketa tanah tersebut melibatkan klaim kepemilikan asset
negara antara warga ,BPN,Dan TNI AD. Pengerahan Personel: Polres Metro Jakarta Pusat Bersama Polda Metro Jaya
menyiagakan 1.095 personel gabungan untuk mengawal aksi masa agar tetap berjalan kondusif. Rekayasa Lalu Lintas: Pengalihan arus kendaraan diterapkan secara situasional di sekitar Jalan Selaparang (Kemayoran ) hingga Kawasan Gambir guna mencegah kemacetan total.

PENGAWALAN JALUR AKSI:
Petugas melakukan pengawalan melekat saat masa bergerak dari Kantor BPN Jakarta Pusat menuju Kawasan
Medan Merdeka Selatan dan Gambir.
Duduk Perkara & Tanggapan Terkait BPN. Status asset Negara: Lahan Kwini 8 yang disengketakan tersebut tercatat
sebagai asset yang dikuasai negara yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi rumah Susun (Rusun ) prajurit
TNI Angkata Darat (Kodam Jaya). Dugaan dan Tudingangan Cacat Administrasi: Warga Kwini 8 menolak pengosongan karena merasa memiliki bukti Sejarah kepemilikan lima generasi.”
Mereka mendatangi BPN untuk mempertanyakan status penerbitan sertifikat tanah yang dinilai cacat administrasi.”
TUNTUTAN TRANSPARANSI :
Perwakilan unjuk rasa menuntut pihak BPN Jakarta Pusat membuka ruang mediasi yang adil, trasparan dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepastian hukum warga.Sengketa ini bermula dari terbitnya
Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 48 Tahun 2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementrian Pertanahan yang
digunakan Kodam Jaya sebagai dasar hukum pengosongan lahan untuk pembangunan rusun TNI AD.
Kejanggalan dokumen dipermasalahkan warga serta Langkah hukum yang sedang berjalan. Detail Dokumen Yang
Dipermasalahkan Warga: Ketidak sesuaian Prosedur Administrasi: Warga menyoroti bahwa dokumen krusial, seperti surat pernyataan tidak sengketa dan berita acara pengukuran, tidak diketahui atauditandatangani oleh pengurus RT/
RW setempat. Kejanggalan Pengukuran Fisik: Terdapat dugaan bahwa Lokasi pengukuran oleh petugas tidak sesuai
dengan Lokasi riil permukiman warga. Pengabaian Program PTSL: Warga melaporkan bahwa permohonan sertifikatsi melaui program PTSL pada 2018-2019 ditahan, hingga akhirnya SHP militer terbit pada 2023. Bukti Riwayat Kepemilikan Asal:Warga meng-klaim memiliki Riwayat tanah pribadi (eks-hak Milik era colonial)dan menetap
turun – menurun sejak lama. Prosedur hukum dan tindak lanjut dari BPN . Penerbitan Surat Penaguhan BPN:
BPN Jakarta Pusat mengeluarkan surat Nomor:MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta Kodam Jaya menanguhkan ekseksusi dan mencabut plang TNI, guna pemeriksaan warkah tanah.
Desakan Buka Warkah: Tim hukum mendesak transparansi warkah (Riwayat) penerbitan SHP 48/2023, mengingat potensi cacat prosedur. Pelaporan ke Ombusman RI: Warga melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombusman
Republik Indonesia. Mediasi Politik dan DPRD: DKI Jakarta untuk memfasilitasi penyelesaian.Tim pendamping
hukum utama yang secara resmi mengadvokasi warga Kwini 8 adalah Badan Bantuan Hukum dan Advoakasi Rakyat
(BBHAR) PDI Perjuangan DPC Jakarta Pusat ujar warga kepada awak media. ( TIM)

Diduga “Masuk Angin”, Penanganan Kasus Pencurian di Polsek Cengkareng

SBKM – JAKARTA.Rasa keadilan pelapor dan keluarga korban benar-benar terusik. Sebuah kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (senilai maksimal Rp500 juta) bagi pelaku pencurian yang dilakukan dalam keadaan, waktu, atau dengan cara tertentu yang dianggap lebih seriusyang terjadi di kawasan jln. Manunggal Kapuk , Cengkareng, Jakarta Barat belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan kekecewaan mendalam.

Bahkan publik mulai menduga kasus tersebut “masuk angin” dan sengaja dibiarkan mengendap lebih dari bulan Juli 2026 tanpa kejelasan status hukum.

Pendamping hukum korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md , menegaskan bahwa masuk angin terhadap Penanganan calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak bulan Juli 2026 di Polsek Cengkareng .

menuturkan, kliennya telah menempuh jalur sesuai prosedur.

Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen resmi kepolisian berupa surat Tanda Bukti Lapor yang telah diterbitkan aparat.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RESORT CENGKARENG TANDA BUKTI LAPOR

Dokumen itu menerangkan bahwa seorang warga Cengkareng bernama Nurmawan Simanjuntak , secara resmi telah melapor ke Polsek Cengkareng pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Si terlapor berinisial TFR.

Surat itu juga memuat tanda tangan pelapor serta stempel resmi Polsek Cengkareng yang ditandatangani petugas SPKT sebagai pihak pembuat laporan.

Artinya, secara administratif dan yuridis, laporan korban telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formil. Namun sayangnya, menurut Monang Benda Roasi, SH. C.Md, langkah lanjutan penyidikan sama sekali belum terlihat.

Keluhan Pelapor: Ada Apa dengan APH Cengkareng ?

Melalui kuasa hukumnya, pelapor Nurmawan Simanjuntak bahkan merasa dianaktirikan. Ia menduga laporan yang dibuatnya seolah tidak dianggap serius hanya karena berasal dari masyarakat kecil.

“Klien kami bertanya-tanya, jangan karena dirinya hanya masyarakat biasa, lalu proses hukumnya diabaikan. Padahal ini kasus pengeroyokan yang terjadi di ruang publik dan jelas mencederai fisik korban,” tambah Monang Benda Roasi, SH. C.Md menirukan keluhan kliennya.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Hingga berita ini tayang, Sabtu (08/08/2026), Tim Investigasi dan Kuasa Hukum Monang Benda Roasi, SH. C.Md . Sudah berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polsek Cengkareng . terkait alasan penanganan kasus pencurian tersebut.

Masyarakat berharap, setelah mencuatnya kembali sorotan publik dan beredarnya dokumen laporan resmi pada gambar di atas, aparat kepolisian segera menunjukkan langkah nyata: memanggil terlapor, melakukan gelar perkara lanjutan, serta memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap APH Polsek Cengkareng semakin merosot hanya karena membiarkan perkara pencurian di ruang publik mengendap tanpa kepastian. Publik mengharapkan kejelasan perkembangan penyidikan, yang tinggal menunggu proses penetapan tersangka jangan ditunda tunda dan diabaikan begitu saja.( JS)

Camat Cengkareng : Akan Angkut Gunungan Sampah Yang Menutup Akses Jalan DenganTuntas

SBKM Jakarta- Gunungan sampah menutup akses jalan yang berlokasi di komplek Depag Kalimati RW 03 Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat menjadi keluhan warga akhirnya diangkut dengan menggunakan truk sampah dari ukuran kecil dan besar.

Sebelumnya jalan yang terbendung oleh tumpukan sampah tersebut bisa dilewati murid SDN Kedaung Kali Angke 12 Pagi dan SDN Kedaung Kali Angke 03 Pagi. Namun adanya sampah berceceran para siswa SD tersebut harus melewati jalan dengan menutup hidung dan mulut, karena aroma bau tak sedap, hingga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan para siswa maupun warga sekitar.

Salah seorang wali murid yang ditemui faktaexpose menuturkan, persoalan sampah tersebut telah berlangsung cukup lama dan penanganannya tidak optimal.

“Masalah sampah ini sudah lama dan sangat mengganggu. Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap kesehatan anak-anak,” ujar salah seorang wali murid, Jumat (6/8/2026).

Menurutnya, akses jalan yang dipenuhi sampah itu juga menjadi jalur yang dilalui kendaraan pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa.

“Setiap mengantar anak ke sekolah, bau sampahnya sangat menyengat. Jalan ini juga dilalui kendaraan MBG, sehingga kami khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap distribusi makanan,” katanya.

Lurah Kedaung Kali Angke, M.Ghufri saat ditemui dilokasi, Ia mengakui keterbatasan lahan penampungan sampah di wilayah RW 03 menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah.

“Untuk lokasi penampungan sampah di RW 03 memang hanya ada di titik ini. Sebanyak 11 RT membuang sampah ke lokasi tersebut, sementara kapasitas pengangkutan sampah oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup masih terbatas karena adanya persoalan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang,” jelas Ghufri.

Ia menambahkan, pihak kelurahan telah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk segera mengangkut seluruh sampah hingga lokasi kembali bersih.

“Kami sudah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup agar mengangkut sampah sampai benar-benar bersih. Ke depan, kami juga akan melarang pengangkut sampah menggunakan gerobak membuang sampah di lokasi ini. Sampah nantinya harus langsung dimasukkan ke truk pengangkut agar tidak terjadi penumpukan lagi,” tegasnya.

Masih kata Ghufri, Hal ini sudah kami upayakan untuk penanganannya, bahkan sudah disosialisasi ke warga, untuk pemeilihan sampah. Dan sudah ada di beberapa warga yang sudah berjalan memilah sampah, mana daur ulang dan residu.

Sementara Camat Cengkareng Suhardin saat dihubungi lewat whatsapp, Tumpukan sampah yang berlokasi di RW 03 Kedaung Kaliangke, pihaknya perintahkan Kasatpel LH Kecamatan untuk segera di selesaikan penanganannya.

” Hari ini, masalah tumpukan sampah di Rw03 Kelurahan Kedaung Kaliangke Angke saya ambil alih, dengan perintahkan Kasatpel LH agar bereskan dan tuntaskan tumpukan sampah di lokasi yang berdekatan dengan Sekolah dasar negari yang menimbulkan bau dan polusi terhadap lingkungan sekitarnya,” kata Suhardin lewat pesan whatsapp. ( JS)

Polres Metro Jakbar Pemusnahan Barang Haram Bahan Baku Karisoprodol

Polres Metro Jakbar Pemusnahan Barang Haram Bahan Baku Karisoprodol

SBKM JAKARTA- Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar yang meliputi clandestine laboratory (clanlab) karisoprodol, gudang bahan baku karisoprodol, serta peredaran narkotika jenis Happy Water dan ketamine. Dan polisi telah menetapkan 7 orang tersangka yakni, PD, JD, RS, MFY, MH, VW dan GE (warga negara asing).

 

Pemusnahan barang haram ini jika dirupiahkan senilai diperkirakan mencapai Rp 119,182 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 3.533.958 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika

.”Ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” kata Nasriadi saat jumpa pers, Rabu (5/8/2026) sore.

Dijelaskan dengan rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKBP Vernal A. Sambo bersama Kanit 3 AKP Hamdan Agus Wulansa dan tim.

Kasus pertama bermula pada 9 April 2026 saat polisi menangkap tersangka berinisial PD di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 120 ribu butir tablet karisoprodol.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang pakan ternak di Semarang, Jawa Tengah, yang dijadikan lokasi clandestine laboratory atau pabrik gelap pembuatan tablet karisoprodol.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mesin mixer, mesin pencetak tablet, serta bahan baku dan tablet karisoprodol siap edar

.Selanjutnya, pada 23 April 2026 polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial RS dan MF yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.

Pengembangan kembali dilakukan hingga pada 29 April 2026 polisi mengungkap gudang penyimpanan bahan baku di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Dari gudang itu, polisi menyita 30 tong berisi sekitar 750 kilogram bubuk karisoprodol yang diduga dipasok oleh seorang buronan berinisial AL dari salah satu negara di kawasan Asia.

Dalam pengungkapan lainnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial Gao Erfu alias Siaw Lang (GE) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 195 saset narkotika jenis Happy Water serta satu paket ketamine dengan berat bruto 500 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut diduga diedarkan kepada kalangan tertentu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tiga kasus tersebut meliputi 308 ribu butir karisoprodol, sekitar satu ton bubuk karisoprodol, 195 saset Happy Water, dan 500 gram ketamine.

Dalam proses pemusnahan, sebanyak 302 ribu butir karisoprodol dimusnahkan, sedangkan 6 ribu butir disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Dari sekitar satu ton bubuk karisoprodol, sebanyak 4 kilogram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Polisi juga memusnahkan 180 saset Happy Water dan 450 gram ketamine,

sementara sisanya disimpan sebagai barang bukti.Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut pengungkapan jaringan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini karena berhasil membongkar rantai produksi hingga penyimpanan bahan baku narkotika. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga memutus jalur distribusi narkotika yang diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.958 jiwa dengan nilai peredaran di pasar gelap mencapai Rp 119.182.000.000.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak lain. ( MS)

Dampak membuang sampah sembarangan Dijalan Tak Peduli Lingkungan

SBKM JAKARTA – Sampah di Jalan belok Tembok Rt. 006/Rw.06 Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat dikeluhkan warga. Karena banyaknya sampah berserahkan dan melebihi tempat sampah yang telah disediakan.

Tumpukan sampah berserakan dijalan tersebut diduga ada warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya, Dan akan mengkhawatirkan jadi sumber penyakit.

Seorang warga berinsisl M Sihite wanita lansia panggilan akrabnya Opung ( 65 ), kata dia, Dampak membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan, Selasa (4/8/2026).

Masih kata Opung, Maka dari itu, mulai sekarang marilah kita membiasakan diri untuk tidak membuang sampah. Apa sih susahnya membuang sampah pada tempatnya? Hanya mengantongi sampah saja, membawa ke tong sampah, itu mudah banget dan memberikan pengaruh efek kebaikan yang besar.

Pengendalian sampah yang paling sederhana dan efektif adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri sendiri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah.

Lebih rinci Opung menjelaskan, Diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan. Peran Pemerintah dalam hal ini juga sangat diperlukan, dengan Perda No. 8 Tahun 2007 (Ketertiban Umum):Melarang setiap orang atau badan menumpuk atau membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Ancaman sanksi pidana kurungan dari 10 hari hingga 60 hari atau denda uang dari Rp100.000 hingga Rp20.000.000. dan sangsi-sangsi yang ada, diharapkan bisa meminimalkan perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas M Sihite.

Ia juga berharap kepada pemerintah agar memperhatikan keluhan masyarakat terhadap pedulinya lingkungan yang merupakan bagian dari iman.

Sementara disisi lain Monang Simanjuntak selaku praktisi hukum, Menanggapi hal itu pihak terkait untuk segera mendindak lanjuti dari keluhan warga,” tegasnya.

Sambung Monang, karena bisa akan terjadi penumpukan sampah tersebut, apalagi sudah berceceran kejalan- jalan jika tidak segera diangkut menyebabkan ketidak nyamanan dan sumber penyakit,” ujar dia. ( red)

Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran

Exit mobile version