Berjuang Menuntut Pesangon Buruh Perempuan di Tangkap dan  Ditahan Polsek Kalideres

SBKM Jakarta — Ida Rosita, seorang buruh perempuan yang mengaku telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan, kini menghadapi dua persoalan hukum sekaligus. Di tengah perjuangannya menuntut hak pesangon melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Ida justru harus berhadapan dengan proses pidana dan berujung pada penahanan di Polsek Kalideres.

Ida mengatakan persoalan tersebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, ia masih bekerja di perusahaan sebagai resepsionis/admin.

Menurut Ida, pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian, pada 14 Juli 2025, ia mengaku dipaksa mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Ida juga mengklaim pernah dibawa ke Polsek Kalideres dan menjalani proses pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia menyebut dalam proses tersebut dirinya mendapat tekanan dan intimidasi agar membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak perusahaan dan saya diminta menandatanganinya,” kata Ida dalam keterangannya.

Ida kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

Namun, ketika proses perselisihan hubungan industrial masih berjalan, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke kepolisian.

Ida menyebut laporan tersebut dibuat oleh PT Kingsmen Indonesia dengan tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan perusahaan.

“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan keji kalau saya dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh perusahaan PT Kingsmen Indonesia,” ujarnya.

Ida mengatakan selama proses penanganan perkara di kepolisian, dirinya selalu berupaya bersikap kooperatif. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Karena itu, ida mempertanyakan langkah kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Saya selalu kooperatif, taat bila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” kata Ida.

Ida menilai persoalan yang dihadapinya tidak dapat dilepaskan dari perjuangannya mendapatkan hak sebagai pekerja setelah bekerja selama 13 tahun.

Ida pun menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar.

“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini berjalan melalui dua jalur hukum berbeda, yakni sengketa hubungan industrial terkait hak pesangon di PHI Jakarta Pusat dan perkara pidana yang ditangani kepolisian.

Sementara itu, tuduhan penggelapan dalam jabatan dan penipuan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan penahanan, konstruksi perkara pidana, serta tanggapan PT Kingsmen Indonesia dan Polsek Kalideres masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara tersebut. (Tim Adv)

Warung Diduga Jual Miras Ilegal Ditertibkan Petugas Gabungan di Samarinda

SBKM, SAMARINDA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Samarinda, Satpol PP Kalimantan Timur, Satpol PP Mahakam Ulu, TNI, Polri, dan Denpom melakukan penertiban terhadap sebuah warung di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam.

Penertiban dilakukan karena adanya dugaan penjualan minuman keras (miras) secara ilegal di warung tersebut.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.52 Wita. Saat sebelum kedatangan petugas, dari dalam warung terdengar suara nyanyian dan suasana seperti perayaan ulang tahun. Namun, ketika petugas tiba, suasana di warung mendadak menjadi senyap.

Saat pemeriksaan berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara seorang anggota TNI dengan Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini. Anggota TNI tersebut mempertanyakan keberadaan petugas dan membandingkan aktivitas warung tersebut dengan tempat hiburan malam lainnya.

Meski demikian, Anis meminta petugas tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan satu dus minuman keras yang disembunyikan di dalam lemari di ruang utama warung.

Warung tersebut diketahui sebelumnya pernah ditertibkan karena dugaan pelanggaran serupa dan pemilik atau pengelolanya juga telah menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan terhadap peredaran minuman keras yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Samarinda. (Tim)

New Bandar Wisesa, Kebon Jeruk, dan Melarang Menjual Minuman Beralkohol Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap.

SBKM -Tempat Hiburan Malam (THM) New Bandar Wisesa di Komplek Aldiron, Jl. Daan Mogot No.19 Blk B7, RT.6/RW.5, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga belum mengantongi izin hingga menuai sorotan.

Suku Dinas Parekraf bersama Satpol PP Jakarta Barat telah melakukan sidak di Tempat Hiburan Malam (THM) New Bandar Wisesa, Kebon Jeruk, dan melarang tempat tersebut menjual minuman beralkohol karena diduga belum memiliki izin lengkap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha nakal, yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak dan meningkatkan pengawasan di sektor usaha hiburan malam

Diketahui, New Bandar Wisesa ialah tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke dan disjoki itu telah beroperasi sangat lama di Kota Jakbar.

Sebagai informasi, pajak hiburan malam di DKI Jakarta sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, dengan tarif pajak mencapai 40–75 persen tergantung jenis layanan yang ditawarkan.

Oleh karena itu, pelanggaran ini dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya pembiayaan pembangunan kota.

” Monang menanggapi hal tesebut, selaku praktisi Hukum menjelaskan ” Bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah atau daerah otonom (seperti, larangan total di beberapa daerah tertentu).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, di mana tindakan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana. (JS)

Diduga Proyek Pemeliharaan SDA di Penggilingan Tak Sesuai RAB.

SBKM – Proyek pemeliharaan turap saluran PHB Elok Boulevard Selatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan anggaran senilai Rp 927.958.752 menampakkan kontras mencolok: dokumen administrasi lengkap dan tertib, akan tetapi kenyataan pelaksanaan di lapangan justru menyimpang jauh dari spesifikasi teknis serta instruksi resmi yang telah diberikan.

Pekerjaan ini dimulai pada 2 Juli 2026 dengan batas waktu penyelesaian 90 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah PT Prisma Askara Loka, sedangkan pengawasan mutu diserahkan kepada PT Wisanggeni Jasa Teknik. Tanggapan resmi dikirimkan melalui Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Robi, melampirkan salinan Laporan Harian tertanggal 10 Agustus 2026, yang memuat petunjuk‑petunjuk teknis yang sangat rinci dan tegas dari konsultan pengawas.

Dalam dokumen instruksi tersebut tertulis jelas: lokasi wajib dikeringkan dengan pompa yang selalu siaga; pengecekan ketinggian dan penetapan titik acuan 0,00 harus dilakukan lebih dulu; pemasangan besi tulangan harus pas sesuai gambar rencana; celah‑celah ditutup rapat; serta mutu beton dan kemiringan wajib diperiksa serta dipantau ketat.

Namun pengamatan langsung di lokasi pada hari yang sama justru memperlihatkan kondisi yang berkebalikan sepenuhnya.

Fakta di Lapangan: Instruksi Tak Dijalankan;

Dasar galian masih berlumpur pekat serta terendam air kotor – sama sekali belum dikeringkan maupun dipadatkan sesuai persyaratan teknis. Rangka besi tulangan hanya ditumpuk begitu saja di atas tanah lunak dan tumpukan batu acak, tanpa alas penyangga yang layak. Sebagian besi sudah tampak berkarat parah, tidak diberi perlindungan apa pun, susunan pemasangan berantakan, dan perlengkapan keselamatan kerja nyaris tidak terlihat ada di lokasi.

Bahkan pihak yang bertugas mengawasi maupun perwakilan pelaksana pun tidak pernah terlihat hadir di tempat. Pekerja yang ada hanya bekerja seadanya tanpa arahan pengawas langsung, sehingga dari awal metode kerja diduga kuat asal‑asalan dan jauh dari standar yang dipersyaratkan.

Aturan yang Terang‑Terang Diabaikan;

Penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku:

  • Undang‑Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – mewajibkan seluruh pihak mematuhi standar mutu, keselamatan kerja, rencana kerja serta petunjuk pengawas; dilarang keras menyimpang dari spesifikasi maupun mengerjakan asal‑asalan.
  • SNI 03‑2827‑2006 & SNI 8455:2017 – menetapkan persyaratan ketat mengenai persiapan tanah dasar, pengeringan lokasi, penempatan serta perlindungan struktur beton dan baja.
  • Pedoman Teknis Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta – melarang tegas pemasangan struktur bangunan di lokasi yang masih berair, becek atau belum diperbaiki kestabilan tanah dasarnya.
  • Instruksi Tertulis Konsultan Pengawas – memerintahkan pengecekan titik acuan, pengeringan terus‑menerus, pembesian rapi, sambungan dan penutupan celah — seluruhnya ternyata diabaikan.

Pertanggungjawaban Dipertanyakan;

Fakta ini membuka celah yang sangat mencurigakan: laporan harian tersusun rapi dan lengkap seolah‑olah semuanya berjalan baik, padahal kenyataannya di lapangan justru sebaliknya. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah instruksi itu benar‑benar disampaikan sampai ke pelaksana? Kapan pemeriksaan terakhir dilakukan? Dan mengapa kontraktor berani terus bekerja tidak sesuai ketentuan padahal sudah tahu persis apa yang harus dikerjakan?

Kuat dugaan adanya kelalaian berat, bahkan kemungkinan rekayasa laporan yang dibuat seolah‑olah pekerjaan berjalan benar demi meloloskan pencairan dana anggaran. Warga juga mempertanyakan tanggung jawab masing‑masing pihak: di mana fungsi pengawasan konsultan, pengendalian pelaksana, serta pemeriksaan dari dinas yang menerima laporan tersebut?

Desakan Tindakan Tegas:

Warga serta pemantau lapangan meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Diminta pula agar Kepala Seksi Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur menahan dulu seluruh proses penagihan dan pembayaran, mengingat mutu pekerjaan yang ternyata tidak memenuhi syarat serta standar yang ditetapkan.

Masyarakat mendesak: hentikan sementara pekerjaan, perbaiki semuanya dari awal sesuai rencana dan petunjuk yang sudah tertulis, lalu panggil semua pihak yang lalai untuk dimintai pertanggungjawaban. “Jangan biarkan proyek ini menjadi bukti nyata ketidakjujuran: di atas kertas terlihat bagus, tapi hasilnya sampah semata,” tegas warga pemantau proyek. (OS)

Membandel Diduga Dapat Dikenai Sanksi Pidana dan Terancam Pencopotan Jabatan

 

SBKM – Aliansi  warga Kota Tangerang Yosi dkk,pejabat  yang tidak bisa kerja lebih baik dicopot  saja, agar tidak menjadi beban pemerintah daerah. ”Atas Dugaan Pengamat  Kebijakan /Ahli Hukum Pidana/Perdata,  M.Hanafi SH.MH. Jika kelaian memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalulintas diatur Berdasarkan Pasal  273 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu  lintas dan Angkutan Jalan ,ancaman  hukuman berupa penjara maksimal 6  bulan atau denda Rp.12 juta hingga 5  tahun penjara jika menimbulkan korban jiwa.”

SANKSI HUKUM DAN ADMINIS-TRSI :

“Sanksi Pidana terhadap penyelenggara: Berlaku jika jalan rusak parah dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan lalu lintas jalan dari Dinas Perhubungan Darat (Dishub)/mengakibatkan korban luka atau meninggal. Sanksi Administratif: Kepala daerah atau pejabat berwenang dapat dijatuhi teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian jabatan.”

KEWAJIBAN DARURAT :

“Jika anggaran belum ada, pemerintah wajib memasang rambu peringatan agar terhindar dari jerat hukum.

Pejabat yang mengabaikan keluhan jalan berlubang dan tanggul (polisi tidur) illegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau sanksi administrative berupa pencopotan jabatan.”

Berdasarkan Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 (UULLAJ) pemerintahdaerah memiliki tanggung jawab hukum penuh sebagai penyelenggara jalan.

Sanksi hukum berdasarkan jenis pemberian

yang dilakukan pejabat:

SANKSI PEMBIARAN JALAN BERLUBANG (PASAL 273 UU LLAJ):

“Jika pejabat Dinas PUPR Tangerang Kota atau instansi terkait sengaja mengabaikan laporan warga, jalan rusak hingga memicu kecelakaan, mereka akan terancam pidana penjara. Korban Luka Ringan/kerusakan kendaraan:

Pidana penjara maksimal 6 bulan atau

denda paling banyak Rp.12 juta. Korban Luka Berat : Pidana Penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak

Rp.24 juta .

KORBAN MENINGGAL DUNIA :

Pidana Penjara maksimal 5 tahun

atau denda paling banyak Rp.120 juta. Alasan keterbatasan anggaran :Jika

dan belum turun, pejabat tetap wajib

memasang rambu peringatan. Jika rambupun tidak dipasang, mereka dipidana

penjara maksimal 6 bulan atau denda

Rp.1,5 juta.

SANKSI PEMBIARAN TANGGUL/

POLISI TIDUR ILEGAL:

“Warga dilarang keras membangun tanggul secara mandiri tanpa izin dinas terkait karena melanggar Pasal 28 ayat

(1) UU LLAJ.

BAGI PEJABAT (DISHUB &SATPOL

PP ):

“Jika keluhan warga diabaikan ,pejabat dapat dilaporkan atas Tindakan

Maladminidtrasi ke Ombusman RI karena lalai menegakan ketertiban umum.

Bagi Warga Pembuat Tanggul: Dapat

dijerat Pasal 274 UU LLAJ dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda 24

juta.Satpol PP Kota Tangerang memiliki

wewenang penuh untuk membongkar paksa tanggul illegal tersebut tapi itu

tidak pernah dilakukannya.”

SANKSI ADMINISTRATIF ASN (UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL

NEGARA):

“Selain jalur pidana, pengabaian

pelayanan publik yang berlarut-larut

memberikan dasar bagi Walikota atau

Kementrian PUPR, Pemda untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala

Dinas dan Pejabat Terkait Berupa: Teguran Tertulis Secara Resmi. Penundaan Kenaikan Pangkat Dan Pemotongan

Hak Keuangan (Tunjangan). Kami

aliansi Masyarakat Babakan mohon kepada Kementrian PUPR Dodi Hanggono/ Menteri Perhubungan Darat RI,

jangan mengalihakan aspirasi publik

Ini dengan alasan bahwa jalan yang

rusak masih tanggung jawab pengembang dan kekeliruanya tidak ditandak

tegas oleh pemerintah daerah, papar

Ahli hukum pidana/perdata M. Hanafi

SH.MH.dan aliansi Masyarakat prihatin

dengan birokrasi buruk.( TIM)

Saluran Drainase Senilai Rp1,3 Miliar di Jakarta Utara: Diduga Kerja Asal-Asalan

SBKM– Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Ganggang III, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dibiayai APBD DKI Jakarta 2026 dengan nilai kontrak Rp1.321.686.934, kini memunculkan banyak tanda tanya. Pekerjaan yang baru berlangsung kurang dari dua bulan – dimulai 3 Agustus 2026, ditargetkan selesai 1 Oktober 2026 – justru membuat air menggenang di dalam saluran sebelum proyek rampung, sementara tumpukan lumpur dan tanah galian menumpuk di pinggir saluran tanpa tertata rapi.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan pada Sabtu (5/9/2026), saluran yang dibangun dengan sistem pasang blok beton terlihat belum berfungsi sebagaimana mestinya. Air keruh tergenang di sepanjang bagian saluran yang sudah terpasang, menunjukkan kemungkinan kemiringan/aliran tidak sesuai spesifikasi teknis. Di sisi lain, tanah galian berupa lumpur basah menumpuk tinggi di tepi saluran, berisiko longsor kembali ke dalam saluran dan menghambat aliran air. Pekerja terlihat bekerja di dalam air yang menggenang tanpa perlindungan memadai, dan tidak tampak pengawas konsultan maupun petugas dinas di lokasi untuk memantau kualitas pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut Monang Simanjuntak Selaku Praktisi hukum bahwa Proyek ini dikelola oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, dilaksanakan oleh PT. Ambalat Jaya Abadi, dengan konsultan pengawas PT. Turba Kalimal Konsultan. Nilai kontrak lebih dari Rp1,3 miliar ini diharapkan mampu menurunkan risiko banjir di kawasan tersebut, namun realitas di lapangan justru mengindikasikan sebaliknya – saluran baru sudah tergenang air dan tidak mengalir lancar.

Dasar Hukum & Aturan yang Berlaku:

– UU No. 17 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air – Pasal 9 ayat (2): Pengelolaan sumber daya air wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang, kelestarian fungsi lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat.

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 13 ayat (1): Penyedia jasa wajib menjamin mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.

– Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Drainase: Setiap pembangunan saluran drainase harus memenuhi standar kemiringan, dimensi, dan kapasitas agar air dapat mengalir lancar dan tidak menimbulkan genangan.

Undang-Undang Tipikor di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups ” ​Kerugian Negara: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara (Pasal 2 dan 3).

– Peraturan Gubernur DKI No. 142 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pembangunan Saluran Drainase: Saluran harus dibangun dengan kemiringan minimum yang menjamin kecepatan aliran air tidak menyebabkan endapan maupun erosi dinding saluran.

– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Pasal 15: Bangunan dan prasarana harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Kami meminta Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi: mengapa saluran yang baru dibangun sudah tergenang air? Apakah perhitungan kemiringan dan kedalaman saluran sesuai spesifikasi teknis? Di mana peran konsultan pengawas dalam memastikan mutu pekerjaan di lapangan?

Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berfungsi baik sesuai anggaran yang dikeluarkan. Jika sejak proses pembangunan sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka proyek ini patut ditinjau ulang dan diperbaiki sebelum diterima secara resmi. (OS)

Petugas Gabungan Pemkot Jakarta Barat Melakukan Pemasangan Spanduk larangan Parkir di Kawasan CNI

SBKM, Sekitar 30 petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di Kawasan Sentra Primet Barat (SPB) Kembangan atau CNI, Rabu (10/9). Spanduk dipasang pada enam titik ruas jalan, yakni Jalan Puri Elok, Puri Elok 1, Puri Harum, Puri Hijau, Puri Ayu, dan Puri Lingkar Dalam.

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi mengatakan bahwa pemasangan spanduk larangan parkir di Kawasan Sentra Primer Barat Kembangan, dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah pakir liar yang berpotensi menganggu arus lalu lintas.

Kegiatan yang melibatkan 30 personil gabungan Pemkot Jakarta Barat, tersebut mengacu pada aturan pemerintah daerah yakni Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan perparkiran dan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Kami melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di enam titik kawasan CNI sebagai langkah preventif agar mengingatkan masyarakat tidak parkir kendaraan sembarangan, khususnya pada lokasi yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya, Rabu (9/9).

Kegiatan ini, lanjut Dedi, sebagai bentuk sinergi antara Sudis Perhubungan dengan Pemkot Jakarta Barat, Satpol PP dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kawasan yang lebih tertib.

“Selama ini kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat lokasi parkir. Pemasangan spanduk ini, sebagai upaya pencegahan dan sosialiasi agar masyarakat memahami aturan terkait larangan parkir,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan spanduk larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Sehingga ke depan, keberadaan parkir tidak sampai menggangu lalulintas di kawasan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan yang sudah ditetapkan. Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya (JS)

Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung Dengan Modus Usaha Pijat Refleksi Kembali Menjadi Sorotan publik.

SBKM, Tempat pijat refleksi yang berlokasi  di  Jl. H. MUCTAR RT. 011 / RW. 11 PETUKANGAN UTARA PESANGGARAHAN JAKARTA SELATAN

Disebut telah lama beroperasi dan memicu keresahan warga sekitar.  Berdasarkan hasil penelusuran awak media serta konfirmasi kepada warga setempat, aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Warga menilai, tempat tersebut bukan sekadar menyediakan layanan pijat kesehatan, melainkan mengarah pada praktik yang melanggar norma dan aturan hukum. “Sudah berlangsung lama, dan kami sebagai warga merasa resah. Aktivitasnya juga mencurigakan, terutama pada malam hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk pengunjung hingga larut malam dengan intensitas yang dinilai tidak lazim. Dugaan adanya praktik “layanan tambahan” pun semakin menguat di tengah masyarakat. Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Sosial Kota Tangerang untuk tidak tinggal diam.

Peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menertibkan dan menindak tegas dugaan pelanggaran yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat. “Dinas Sosial, sudis Pariwisata Kotamadya Jakarta Barat , Sat Pol PP Walikota, dan Sat Pol PP Kelurahan harus segera bertindak. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi penyakit masyarakat yang merusak lingkungan dan moral,” tegas salah satu tokoh warga.

Selain Dinas Sosial, aparat penegak hukum dan Satpol PP juga diminta untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

Pengamat sosial mengingatkan bahwa praktik-praktik terselubung seperti ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas, termasuk eksploitasi dan gangguan keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menunda langkah dan segera mengambil tindakan konkret demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan. (JS).

CKTRP Jakarta Barat Memasang Spanduk Warna Merah Berisi Bangunan di RW 10 Meruya Utara

SBKM– Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara. Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.

“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (TIM)

Membangun Komunikasi Yang Lebih Baik Antara Pengadilan Dengan Para  Mediator Non-Hakim PERMENLIH.

SBKM – Singaraja, 2 September 2026 — Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup PERMENLIH melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Singaraja dalam rangka memperkenalkan mediator non-hakim sekaligus memperkuat sinergi dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, I. Made Bagiarta, S.H., M.H., bersama jajaran terkait. Dari PERMENLIH hadir Ketua Umum Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., bersama sejumlah Mediator Non-Hakim (MNH), di antaranya MNH Kurdi dan MNH Tio.

Pertemuan diawali dengan perkenalan antara pimpinan Pengadilan Negeri Singaraja dengan para mediator PERMENLIH.

Ketua Pengadilan Negeri Singaraja menyampaikan permohonan maaf atas adanya miskomunikasi serta perubahan jadwal pertemuan sebelumnya. Pertemuan tersebut kemudian menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pengadilan dengan para mediator non-hakim PERMENLIH.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja juga menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mediator non-hakim dari luar pengadilan bagi mediator yang diajukan oleh PERMENLIH.

Penerbitan SK tersebut dilakukan setelah pihak pengadilan mempertimbangkan dan memeriksa sertifikasi yang dimiliki oleh para mediator yang diajukan.

SK Mediator Ditetapkan 25 Juni 2026

Pengadilan Negeri Singaraja telah menetapkan SK mediator pada 25 Juni 2026. SK tersebut selanjutnya telah diterima oleh para mediator PERMENLIH.

Dengan adanya penambahan mediator dari PERMENLIH, jumlah mediator non-hakim dari luar pengadilan yang tercatat di Pengadilan Negeri Singaraja menjadi 14 orang, termasuk mediator yang sebelumnya telah terdaftar.

Ketua Pengadilan Negeri Singaraja menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penunjukan mediator tetap memperhatikan pilihan para pihak serta mekanisme mediasi yang berlaku.

Majelis hakim juga tetap dapat menunjuk hakim mediator yang tersedia di lingkungan Pengadilan Negeri Singaraja.

Namun, dengan telah diterbitkannya SK bagi mediator PERMENLIH, para mediator tersebut memiliki kesempatan untuk ditunjuk sebagai mediator non-hakim dalam perkara yang membutuhkan mediator, sesuai pilihan para pihak dan mekanisme yang berlaku.

PERMENLIH Fokus pada Sengketa Pertanahan dan Lingkungan Hidup

Ketua Umum PERMENLIH, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, menjelaskan bahwa PERMENLIH merupakan organisasi yang menghimpun dan mengorganisir mediator profesional serta mediator non-hakim yang menjalankan kegiatan mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Para mediator yang tergabung dalam PERMENLIH memiliki latar belakang sertifikasi yang beragam, termasuk mediator yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung maupun mediator profesional yang menjalankan fungsi mediasi di luar pengadilan.

PERMENLIH memiliki fokus utama pada penyelesaian sengketa:

  1. Pertanahan;
  2. Lingkungan hidup; dan
  3. Berbagai sengketa lainnya yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Meski memiliki kekhususan pada bidang pertanahan dan lingkungan hidup, mediator PERMENLIH pada praktiknya juga dapat menangani berbagai sengketa lainnya, seperti sengketa korporasi, keluarga, maupun sengketa perdata lainnya sepanjang sesuai dengan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut karena pendidikan mediator pada dasarnya merupakan pendidikan calon mediator yang bersifat umum atau general. Dengan demikian, kompetensi seorang mediator tidak secara otomatis terbatas hanya pada bidang tertentu yang menjadi fokus organisasi.

Diana Ivory Ditunjuk sebagai Koordinator PERMENLIH di Singaraja

Untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Singaraja, PERMENLIH menunjuk Ibu Diana Ivory sebagai perwakilan sekaligus koordinator PERMENLIH di wilayah Pengadilan Negeri Singaraja.

Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung antara organisasi, para mediator PERMENLIH dan Pengadilan Negeri Singaraja, khususnya karena sebagian mediator PERMENLIH berdomisili di luar wilayah Bali.

Koordinasi yang dilakukan dapat mencakup berbagai hal terkait penunjukan mediator, pelaksanaan mediasi, mediasi elektronik, administrasi, komunikasi antara mediator dengan pengadilan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dorong Optimalisasi Mediasi Sebelum Perkara Masuk Pengadilan

Dalam pertemuan tersebut, PERMENLIH juga menyampaikan pentingnya optimalisasi mediasi di luar pengadilan.

Menurut PERMENLIH, mediator profesional tidak hanya berperan ketika suatu perkara telah terdaftar di pengadilan. Mediator juga dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa sejak sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Mediasi di luar pengadilan dinilai dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara damai sekaligus memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.

Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang tersedia, termasuk apabila para pihak menghendaki penguatan atau tindak lanjut melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalaman Mediator PERMENLIH

Ketua Umum PERMENLIH juga menyampaikan bahwa para mediator yang tergabung dalam organisasi tersebut telah memiliki pengalaman dalam membantu penyelesaian berbagai sengketa, baik di luar pengadilan maupun dalam perkara yang telah terdaftar di pengadilan.

Pengalaman tersebut antara lain terdapat di sejumlah wilayah, termasuk lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta dan wilayah lainnya.

Menurut PERMENLIH, keberadaan mediator profesional di luar pengadilan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.

Jika mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk proses yang diperlukan untuk memperoleh penguatan terhadap kesepakatan tersebut melalui pengadilan.

PN Singaraja Sambut Baik Kehadiran Mediator PERMENLIH

Pengadilan Negeri Singaraja menyambut baik keberadaan mediator PERMENLIH serta membuka ruang komunikasi dan koordinasi lebih lanjut.

Para mediator yang berdomisili di luar Singaraja tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan perannya sebagai mediator apabila ditunjuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, para mediator PERMENLIH juga menyatakan kesiapan untuk melakukan koordinasi dan berkunjung secara langsung ke Pengadilan Negeri Singaraja guna memperkuat hubungan kelembagaan serta komunikasi profesional.

Perkuat Akses Masyarakat terhadap Penyelesaian Sengketa

Pertemuan antara PERMENLIH dan Pengadilan Negeri Singaraja menghasilkan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan sinergi dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Dengan tercatatnya 14 mediator non-hakim dari luar pengadilan di Pengadilan Negeri Singaraja, keberadaan mediator profesional diharapkan dapat semakin memberikan alternatif kepada masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa secara efektif, cepat dan damai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

PERMENLIH menegaskan kesiapan untuk mendukung Pengadilan Negeri Singaraja dalam memberikan akses terhadap mediator profesional/non-hakim, termasuk melalui koordinasi yang dilakukan oleh perwakilan PERMENLIH di Singaraja.

Pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, terbuka dan konstruktif. Kedua pihak sepakat bahwa komunikasi dan koordinasi perlu terus dibangun untuk memperkuat profesionalisme mediator serta optimalisasi mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa di Indonesia. (Tim)

Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran

Exit mobile version