Berjuang Menuntut Pesangon Buruh Perempuan di Tangkap dan  Ditahan Polsek Kalideres

SBKM Jakarta — Ida Rosita, seorang buruh perempuan yang mengaku telah bekerja selama 13 tahun di sebuah perusahaan, kini menghadapi dua persoalan hukum sekaligus. Di tengah perjuangannya menuntut hak pesangon melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, Ida justru harus berhadapan dengan proses pidana dan berujung pada penahanan di Polsek Kalideres.

Ida mengatakan persoalan tersebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, ia masih bekerja di perusahaan sebagai resepsionis/admin.

Menurut Ida, pada 10 Juli 2025 dirinya diminta membuat surat pernyataan. Empat hari kemudian, pada 14 Juli 2025, ia mengaku dipaksa mengajukan pengunduran diri dari perusahaan.

Ida juga mengklaim pernah dibawa ke Polsek Kalideres dan menjalani proses pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia menyebut dalam proses tersebut dirinya mendapat tekanan dan intimidasi agar membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan terkait dugaan penggelapan uang perusahaan.

“Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak perusahaan dan saya diminta menandatanganinya,” kata Ida dalam keterangannya.

Ida kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 188/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.

Namun, ketika proses perselisihan hubungan industrial masih berjalan, Ida mengaku baru mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke kepolisian.

Ida menyebut laporan tersebut dibuat oleh PT Kingsmen Indonesia dengan tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penipuan.

Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan perusahaan.

“Saya akan kuat menghadapi tuduhan dan kriminalisasi atau rekayasa hukum terhadap saya. Tapi saya tidak terima atas tuduhan keji kalau saya dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan oleh perusahaan PT Kingsmen Indonesia,” ujarnya.

Ida mengatakan selama proses penanganan perkara di kepolisian, dirinya selalu berupaya bersikap kooperatif. Ia mengaku memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Karena itu, ida mempertanyakan langkah kepolisian yang kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya.

“Saya selalu kooperatif, taat bila ada panggilan polisi. Tapi saat ini saya malah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Polsek Kalideres,” kata Ida.

Ida menilai persoalan yang dihadapinya tidak dapat dilepaskan dari perjuangannya mendapatkan hak sebagai pekerja setelah bekerja selama 13 tahun.

Ida pun menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar.

“Saya siap bersumpah demi Allah, saya tidak pernah melakukan penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini berjalan melalui dua jalur hukum berbeda, yakni sengketa hubungan industrial terkait hak pesangon di PHI Jakarta Pusat dan perkara pidana yang ditangani kepolisian.

Sementara itu, tuduhan penggelapan dalam jabatan dan penipuan terhadap Ida masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan penahanan, konstruksi perkara pidana, serta tanggapan PT Kingsmen Indonesia dan Polsek Kalideres masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara tersebut. (Tim Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *