Arsip Kategori: KESEHATAN

Wali Kota Jakbar: Pencegahan Bullying dan Stunting Butuh Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat

SBKM – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan (bullying) dan stunting tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Menurutnya, keberhasilan kedua program tersebut membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Iin saat menghadiri pembekalan program pemerintah bertajuk “Mencegah Bullying dan Stunting” yang digelar di Aula Masjid Al Muchlisin, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2026).

Dalam sambutannya, Iin mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, ia menilai meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan merupakan perkembangan positif yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

“Ini menjadi sinyal baik bahwa masyarakat tidak lagi memilih diam ketika melihat adanya kekerasan terhadap anak. Kesadaran seperti ini harus terus diperkuat agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Meski demikian, Iin menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kehidupan, sekaligus memberikan rasa aman bagi anak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Keberhasilan pendidikan, kata Iin, tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari pembentukan kebiasaan hidup mandiri, disiplin, menjaga kebersihan, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, pembangunan fisik kota harus berjalan seiring dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman harus diimbangi dengan masyarakat yang memiliki karakter kuat, berbudaya, serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati.

“Kita ingin membangun Jakarta Barat yang tidak hanya maju dari sisi infrastruktur, tetapi juga memiliki masyarakat yang sehat, berkarakter, dan peduli terhadap sesama,” katanya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat tersebut menghadirkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Sahruna, yang menyampaikan materi mengenai pencegahan stunting, serta Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, yang memaparkan upaya pencegahan bullying dan perlindungan anak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat Depika Romadi, Camat Grogol Petamburan Raditian Ramajaya, Ketua DMI DKI Jakarta KH Mamun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Barat KH Zainal Arifin, serta para Ketua DMI se-kecamatan di Jakarta Barat.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Jakarta Barat. (Tom)

Izin Praktek TIMBANG RASA Diduga Kadaluarsa, APH Diminta Bertindak.

SBKM- Ijin Praktek Perawat Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di , Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Hal ini terlihat dari Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04 jika di hitung berdirinya hingga tahun ini.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat, APH harus melakukan penindakan dengan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan malpraktek atau setidak-tidaknya melakukan pengawasan terkusus pengobatan tradisional patah tulang TIMBANG RASA. (JS)

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga yang Diduga Ganggu Kesehatan Anak

Jakarta, SBKM,- Sejumlah warga menyampaikan pengaduan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan permukiman mereka. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran udara.

Salah satu warga febri disampaikan, pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.08 WIB, terjadi pembakaran sampah yang diduga mengandung bahan plastik oleh seorang warga berinisial R. Menurut keterangan pelapor, praktik serupa tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi juga oleh beberapa oknum lainnya dan hampir terjadi setiap hari.

Aktivitas pembakaran umumnya berlangsung pada waktu menjelang petang hingga dini hari, yakni sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Asap yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan, ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa dampak tersebut diduga telah dirasakan keluarganya. Pada Minggu malam, 14 Juni 2026, anak mereka yang berusia 2 tahun 8 bulan mengalami batuk dan pilek yang kemudian berlanjut menjadi demam disertai kejang pada Kamis malam, yang berlokasi dilingkungan RT 004/07 Cengkareng barat, Jakarta Barat. Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sehat Kalideres untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes darah dan rontgen, dokter menyatakan adanya penebalan pada paru-paru atau flek paru-paru. Meski demikian, hubungan sebab akibat antara kondisi kesehatan anak dengan paparan asap pembakaran sampah memerlukan pembuktian dan penilaian medis lebih lanjut.

Menurut pelapor, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada oknum yang melakukan pembakaran sampah. Permasalahan tersebut juga telah dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Namun, hingga saat ini aktivitas pembakaran disebut masih terus berlangsung.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan agar aktivitas pembakaran sampah terbuka dapat dihentikan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, larangan pembakaran sampah terbuka juga diatur dalam berbagai peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.

Melalui pengaduan tersebut, warga berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran sampah secara terbuka. (Miran)