Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung Dengan Modus Usaha Pijat Refleksi Kembali Menjadi Sorotan publik.

SBKM, 2 (Dua) tempat pijat refleksi yang berlokasi  yakni :

  1. Jl. SA’BAH NO.46 RT. 001 / RW. 03 KEL. JOGLO KEC. KEMBANGAN
  2. Jl. H. MUCTAR RT. 011 / RW. 11 PETUKANGAN UTARA PESANGGARAHAN JAKARTA SELATAN

Disebut telah lama beroperasi dan memicu keresahan warga sekitar.  Berdasarkan hasil penelusuran awak media serta konfirmasi kepada warga setempat, aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Warga menilai, tempat tersebut bukan sekadar menyediakan layanan pijat kesehatan, melainkan mengarah pada praktik yang melanggar norma dan aturan hukum. “Sudah berlangsung lama, dan kami sebagai warga merasa resah. Aktivitasnya juga mencurigakan, terutama pada malam hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk pengunjung hingga larut malam dengan intensitas yang dinilai tidak lazim. Dugaan adanya praktik “layanan tambahan” pun semakin menguat di tengah masyarakat. Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Sosial Kota Tangerang untuk tidak tinggal diam.

Peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menertibkan dan menindak tegas dugaan pelanggaran yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat. “Dinas Sosial, sudis Pariwisata Kotamadya Jakarta Barat , Sat Pol PP Walikota, dan Sat Pol PP Kelurahan harus segera bertindak. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi penyakit masyarakat yang merusak lingkungan dan moral,” tegas salah satu tokoh warga.

Selain Dinas Sosial, aparat penegak hukum dan Satpol PP juga diminta untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

Pengamat sosial mengingatkan bahwa praktik-praktik terselubung seperti ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas, termasuk eksploitasi dan gangguan keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menunda langkah dan segera mengambil tindakan konkret demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan. (JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *