Arsip Kategori: PENDIDIKAN

Diduga Penyalahgunaan Dana BOS Rp951 Juta, Sarpras Multimedia 3 Tahap Dibiarkan 0 Rupiah

SBKM– Aneh tapi nyata. SMAN 84 Jakarta Barat ketahuan “kuras” Dana BOS Rp951 juta lebih dalam 3 tahap, tapi pos paling vital buat siswa justru dipatikan 0 rupiah. Rekap Dana BOS 2023 Tahap I, 2023 Tahap II, 2024 Tahap I yang beredar memicu tanya keras: Ini sekolah apa gudang anggaran siluman?

Monang selaku ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) menilai temuan ini janggal dan rawan pidana. Dugaan korupsi model baru: anggaran digelembungkan di pos “administrasi” & “PPDB”, tapi sarana belajar siswa sengaja dikosongkan.

Bedah Data BOS SMAN 84: Rp951 Juta Masuk, Toilet & Laptop Tetap Kosong
Total 3 tahap yang bisa dihitung dari dokumen:

*Periode* *Total Cair* *Pos Aneh*
2023 Tahap I Rp485.424.700 Sarpras 0, Multimedia 0
2023 Tahap II Rp465.735.942 Sarpras 0, Multimedia 0
2024 Tahap I Rp436.375.470 Sarpras 0, Multimedia 0, Perpustakaan 0
*TOTAL 3 TAHAP* *Rp1.387.536.112* *2 Pos Mati Total*

Monang simanjuntak Selaku Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) menjelaskan.” Logika waras: SMA Negeri 84 itu sekolah besar di Cengkareng. Ribuan siswa tiap hari pakai bangku, toilet, proyektor, lab komputer. Tapi di LPJ BOS, “Pemeliharaan Sarana & Prasarana” + “Penyediaan Alat Multimedia” = NOL rupiah selama 1,5 tahun.

 

Artinya apa? Toilet rusak dibiarin. Proyektor mati dibiarin. Lab komputer nggak ada update. Padahal “Pengembangan Perpustakaan” 2023 Tahap II cair Rp119 juta. 2024 Tahap I malah 0 lagi. Buku baru mana?

3 Pos “Hantu” Jadi Lumbung Dugaan
Yang bikin publik curiga: uang BOS justru numpuk di pos yang paling susah diaudit:

1. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp437 Juta
2023 T1 Rp149 juta + T2 Rp148 juta + 2024 T1 Rp139 juta. Total hampir setengah miliar buat “administrasi”. Ini gaji honorer, ATK, rapat, atau “administrasi amplop”? Juknis BOS batasi pos ini. Kalau jebol, namanya mark-up.

*2. Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB: Rp213 Juta . Tahun 2023 T1 sendirian Rp167 juta. PPDB itu sistem online gratis dari Dinas. Buat apa BOS ngeluarin Rp167 juta? Diduga jadi pos “biaya siluman” penerimaan siswa titipan.

3. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp440 Juta, 2024 T1 doang Rp213 juta. Ekskul SMAN 84 segede apa sampai butuh Rp213 juta/semester? Siswanya ngerasain, atau cuma jadi tulisan LPJ?

UU KIP Ditabrak, Tipikor Mengintai
UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik wajibkan sekolah tempel RKAS + LPJ BOS di papan informasi. Faktanya? Wali murid SMAN 84 mengaku “buta data”. Komite Sekolah diduga nggak pernah diajak bahas RKAS.

Ini pola klasik “BOS Bocor”:

1. Kosongkan pos fisik: Sarpras & Multimedia dibuat 0 biar duitnya bisa “dialihkan”

2. Gendutkan pos jasa: Administrasi + PPDB digelembungkan karena nota fiktif gampang dibuat

3. Kunci data: Nggak ada transparansi = nggak ada yang bisa ngitung

Kalau terbukti, ini masuk UU Tipikor Pasal 2 & 3: melawan hukum, memperkaya diri/orang lain, merugikan keuangan negara. Ancaman: penjara 20 tahun s.d seumur hidup + denda Rp1 Miliar.

Kepsek SMAN 84 Wajib Buka Data, Kejati DKI Jangan Tidur!

Sampai berita ini tayang, konfirmasi ke Kepala SMAN 84 Jakarta Barat belum ada jawaban. LMB menuntut 3 hal dalam 3×24 jam:

1. Buka RKAS, LPJ, bukti belanja, foto barang BOS 2023-2024 ke publik
2. Gelar audiensi terbuka dengan Komite + Media + Inspektorat DKI
3. Jelaskan kenapa Sarpras & Multimedia bisa 0 rupiah 3 tahap berturut-turut

“Tugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta + Inspektorat DKI bukan cuma cek berkas. Turun ke SMAN 84. Hitung jumlah toilet yang berfungsi. Cek lab komputernya masih Pentium 4 apa udah i5. Kalau Rp1,3 Miliar cair tapi sekolah tetap reot, berarti ada yang maling,” tegas sumber LMB.

Rp1,3 Miliar itu keringat pajak orang tua siswa. Jangan sampai SMAN 84 jadi “Sekolah Mafia Anggaran Negeri”. BOS itu buat anak didik, bukan buat bancakan oknum. (*)

Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan dokumen “Rekap Dana BOS SMAN 84 Jakarta” 2023-2024. Asas praduga tak bersalah berlaku. Pihak SMAN 84 berhak hak jawab + klarifikasi disertai bukti fisik. Redaksi siap ralat jika ada data pembanding.

Mau aku bikinin poster “SMAN 84: SEKOLAH TANPA SARPRAS” + draft somasi ke Kepsek + tembusan ke Kejati DKI & Disdik DKI? ( TIM)

Diduga Penyelewengan Dana Bos Senilai Rp9 Miliar Pola Permainan Terstruktur Terbaca Jelas di SMAN 12 Kabupaten Tangerang

SKBM, TANGERANG – Akumulasi nilai yang diduga bermasalah dan tidak sesuai kaidah pengelolaan mencapai angka fantastis pengelolaan anggaran di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Kabupaten Tangerang

pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 12 Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yakni sejak tahun 2023 hingga tahap awal tahun 2026. Langkah ini dipicu oleh adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang dinilai rawan tanpa pengawasan ketat.

Aliran dana fantastis yang “Digoyang” pertanyaan. Berdasarkan data resmi yang, SMAN 12 Kabupaten Tangerang tercatat menerima gelontoran dana APBN yang sangat menggiurkan setiap tahunnya. Berikut rincian akumulasi dana yang kini tengah dibidik publik:

– Tahun 2023 mencapai Rp2.473.380.000, (Tahap 1 & 2 masing-masing Rp1.236.690.000,-).
– Tahun 2024 melonjak menjadi Rp2.748.200.000,- (Tahap 1 & 2 masing-masing Rp1.374.100.000,-).
– Tahun 2025 total Rp2.737.840.684,- (Tahap 1: Rp1,40 Miliar; Tahap 2: Rp1,33 Miliar).
– Tahun 2026 (Tahap 1) baru bergulir sudah menyerap Rp1.174.780.000,.

Jika ditotal, ada lebih dari Rp9 miliar uang negara yang mengalir ke sekolah tersebut dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun. Nilai yang sangat fantastis ini memicu pertanyaan besar: Apakah realisasinya benar-benar menyentuh kebutuhan siswa, atau justru menguap di celah-celah birokrasi sekolah?

Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN , Monang Benda Roasi.,, S.H.Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah.

” DANA BOS SMAN 12 KAB.TNG/2026 tersebut bukan sekadar gertakan. LSM PKN menuntut pihak sekolah untuk menyerahkan dokumen-dokumen vital, mulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Buku Kas Umum (BKU), hingga bukti setor pajak dan dokumen pengadaan barang/jasa (vendor).

“Kami bergerak atas dasar fungsi pengawasan masyarakat (social control) serta amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Anggaran pendidikan ini hak rakyat, harus jelas peruntukannya,” tegas Monang Cs, (5/6/26).

diduga Ada 9 poin krusial yang dicurigai. secara spesifik menyoroti 9 komponen penggunaan anggaran yang dinilai paling rawan terjadi “permainan” atau manipulasi anggaran (mark-up).

1. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan asesmen atau evaluasi pembelajaran.

5. Administrasi kegiatan sekolah
.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (yang kerap menjadi ladang korupsi tersembunyi).

8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
9. Komponen penggunaan lainnya yang tercantum dalam laporan keuangan sekolah.

Kini, bola panas berada di tangan Kepala SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, pihak sekolah dibatasi oleh waktu untuk memberikan jawaban transparan kepada masyarakat.

Monang selaku Ketum PKN juga menjelaskan ” Bagaimana mungkin kejanggalan sebesar ini lolos begitu saja dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban tahunan? Apakah sistem pengawasan hanya sebatas menerima berkas tanpa meneliti isi dan kebenaran datanya? Atau memang sengaja dibiarkan demi kepentingan bersama?

Jika pihak sekolah memilih bungkam atau berbelit-belit dalam memberikan dokumen yang diminta, maka kecurigaan publik akan semakin menguat bahwa ada “sesuatu” yang sengaja disembunyikan di balik dinding SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Publik kini menunggu, sejauh mana komitmen sekolah dalam mewujudkan Clean Government di dunia pendidikan Banten. (MS/JS)

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Kepsek SMAN 84::Jarang di Tempat Minta Kadisdik Ganti Kepala Sekolah.

SBKM – Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Kepsek SMAN 84::Jarang di Tempat Minta Kadisdik Ganti Kepala Sekolah.

Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) , Monang Benda Roasi, SH., C. Md. menyayangkan sikap dan prilaku kepala sekolah yang kerap tidak ada di sekolah saat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Sangat menyayangkan saat ini masih ada Kepala Sekolah Negeri yang jarang berada di sekolah, bahkan sulit dihubungi oleh awak media agar dapat dikonfirmasi untuk keberimbangan,” kata Monang Cs saat dihubungi Berton simamora selaku kepsek SMA N 84 Jakarta melalui telepon selulernya, ngak aktif.Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kepala sekolah seperti ini harus segera diganti. Sebab tidak sesuai dengan Tupoksi dan tanggung jawabnya. Kenapa sering tidak masuk ke sekolah? Apakah hal seperti ini ada pembiaran dari atasannya? Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak ditunjukkan patut diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menjadikan dirinya jarang masuk ke sekolah.

“Kepala dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus peka dan tanggap terhadap kepala sekolah yang tidak disiplin. Apabila tidak tunduk kepala aturan dan peraturan pemerintah maka para kepala sekolah tersebut harus diganti, karena masih banyak rekan-rekan ASN yang bekerja secara jujur, transparan, bermoral serta beretika dan profesional,” tutupnya.

Sebagai informasi, sesuai amanat Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 berfokus pada tiga bidang utama: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru/tenaga kependidikan (dengan beban kerja setara 37,5 jam per minggu).

Tidak menghargai keterbukaan Informasi publik Menurut UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Apalagi menjelang Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 saat ini sedang berlangsung dengan serangkaian tahapan prapendaftaran, pembuatan akun, dan pendaftaran jalur seleksi yang digelar serentak di berbagai daerah.

Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi pelanggaran kode etik ASN, selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 202.

Klarifikasi :

” Bahwa pihak kepala sekolah SMA N 84 Jakarta sedang kontrol berobat rumah sakit & dokter terbaik dan biaya berobat di Penang sesuai jadwal berobat kontrol.

kedatangan wartawan dengan maksud tersebut diterima dengan baik dan diapresiasi oleh Berton Simamora selaku Kepsek SMAN 84.Selasa , di ruangan beliau. 2 Juni 2026

karena mengedepankan pengumpulan data, fakta, dan infomasi dari beberapa pihak sehingga mendapatkan hasil informasi yang berimbang dan tidak hanya melihat dari satu perspektif atau pihak saja dalam membuat dan mempublikasikan berita.

Mari kita tetap berteman dan bersaudara. Oleh karena itu saya mohon ke depan,” pungkas Berton Simamora selaku Kepala Sekolah SMA 84 Jakarta . Bahwa pertemuan klarifikasi berjalan dengan aman dan lacar. ( TIM)

Praktik Dugaan Penahanan Ijasah Mencoreng Dunia Pendidikan di Lebak

SBKM, Jakarta,– Praktik dugaan penahanan ijazah sepihak kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten. Kali ini, sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga kuat sengaja “menyandera” ijazah siswanya demi memaksa mereka melanjutkan sekolah di yayasan yang sama.

Dari hasil investigasi mendalam mengenai kasus ini. Korban adalah Muhammad Maulana Al-Ghafari, seorang siswa yang telah dinyatakan lulus dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini resmi dilaporkan oleh ibunya, Yulia (42), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara pihak terlapor (dalam penyelidikan kepolisian) mengarah pada pihak manajemen Yayasan Darul Fikri Malingping, dengan penandatangan Surat Keterangan Lulus (SKL) atas nama Ida Rosyida, S.Pd. selaku Kepala Sekolah.

Orang tua sama siswa melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak sekolah diduga menahan ijazah asli kelulusan SMP milik korban.

Sebagai gantinya, siswa hanya diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara. Dokumen ijazah tersebut dijadikan “alat sandera” oleh pihak yayasan dengan syarat yang diskriminatif: ijazah hanya akan diberikan jika siswa bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya (SMA/SMK) di bawah naungan yayasan yang sama.

Praktik pemaksaan dan penahanan dokumen ini terjadi di Yayasan Darul Fikri Malingping, yang berlokasi di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban diketahui menempuh pendidikan SMP sejak tahun 2020 dan lulus pada tahun 2023. Namun, penahanan ijazah ini terus berlarut-larut hingga puncaknya pada Senin, 28 Juli 2025, di mana hak atas dokumen tersebut tetap tidak diberikan. Karena tidak ada iktikad baik, Ibu korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak pada Senin malam, 25 Mei 2026, pukul 20.53 WIB.

Motif utama di balik penahanan ini diduga kuat adalah komersialisasi pendidikan dan pemaksaan kuota siswa baru. Pihak yayasan disinyalir menggunakan cara-cara intimidatif agar lulusan SMP mereka tidak pindah ke sekolah lain, sehingga yayasan tetap mendapatkan keuntungan finansial dari biaya pendidikan di jenjang kelanjutan. Tindakan ini dengan jelas merenggut hak kebebasan siswa untuk memilih sekolah yang mereka inginkan.

Akibat penahanan ijazah selama bertahun-tahun ini, masa depan korban menjadi terkatung-katung dan mengalami kesulitan untuk mendaftar ke sekolah kedinasan atau sekolah lain yang mensyaratkan ijazah asli.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Lebak dengan laporan polisi nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN yang ditandatangani oleh IPDA Nova Risdiyanto, S.H. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan (lidik) mendalam terhadap manajemen yayasan. Jika terbukti, oknum pihak yayasan terancam pidana kurungan atas dakwaan penggelapan dokumen.

Penahanan ijazah dengan alasan apa pun terutama memaksa siswa untuk terus bersekolah di tempat yang sama adalah pelanggaran hak anak atas pendidikan dan pelanggaran hukum serius. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar ekosistem pendidikan tidak dicoreng oleh praktik-praktik bergaya “premanisme” berkedok yayasan. (Mon)