SBKM,Jakarta, – Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk terkait permasalahan tanah di Kebon Sayur, lambannya penyelesaian persoalan status lahan memuncak. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026), menuntut pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Sekitar 200 warga turun ke jalan sejak pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan orasi di sepanjang Jalan Raya Kapuk hingga menutup sebagian badan jalan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.
Ketegangan memuncak ketika tuntutan warga agar Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik lahan tidak mendapat jawaban sesuai harapan. Sebanyak 30 perwakilan warga yang diterima dalam audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk justru memperoleh penjelasan bahwa proses tersebut belum dapat dilakukan karena status lahan masih dalam sengketa. Rabu, 17/6/26.
Pihak Kecamatan Cengkareng beralasan bahwa terdapat sejumlah klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Selain PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terdapat pula pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.
Pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar belum dapat diterbitkannya surat penguasaan fisik yang diminta warga.
Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan massa. Usai audiensi, warga kembali berorasi di depan kantor kelurahan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pembakaran ban bekas dan perusakan pagar kantor kelurahan sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret.
Di tengah memanasnya situasi, muncul pula sorotan terhadap ucapan Camat Cengkareng yang dianggap tidak pantas oleh sebagian peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Camat membantah memiliki niat merendahkan warga.
“Saat itu warga berebut mikrofon untuk menyampaikan pendapat. Kalimat yang terucap bukan bermaksud menyamakan atau menghina warga sebagaimana yang ditafsirkan. Tidak ada niat ke arah itu,” ujarnya.
Peristiwa ini menambah panjang daftar konflik pertanahan di Jakarta yang hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menuntut kepastian hukum, sementara pemerintah berdalih terikat aturan dan masih adanya sengketa kepemilikan. Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menunggu tanpa kepastian.
SBKM– Aneh tapi nyata. SMAN 84 Jakarta Barat ketahuan “kuras” Dana BOS Rp951 juta lebih dalam 3 tahap, tapi pos paling vital buat siswa justru dipatikan 0 rupiah. Rekap Dana BOS 2023 Tahap I, 2023 Tahap II, 2024 Tahap I yang beredar memicu tanya keras: Ini sekolah apa gudang anggaran siluman?
Monang selaku ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) menilai temuan ini janggal dan rawan pidana. Dugaan korupsi model baru: anggaran digelembungkan di pos “administrasi” & “PPDB”, tapi sarana belajar siswa sengaja dikosongkan.
Bedah Data BOS SMAN 84: Rp951 Juta Masuk, Toilet & Laptop Tetap Kosong
Total 3 tahap yang bisa dihitung dari dokumen:
*Periode* *Total Cair* *Pos Aneh*
2023 Tahap I Rp485.424.700 Sarpras 0, Multimedia 0
2023 Tahap II Rp465.735.942 Sarpras 0, Multimedia 0
2024 Tahap I Rp436.375.470 Sarpras 0, Multimedia 0, Perpustakaan 0
*TOTAL 3 TAHAP* *Rp1.387.536.112* *2 Pos Mati Total*
Monang simanjuntak Selaku Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) menjelaskan.” Logika waras: SMA Negeri 84 itu sekolah besar di Cengkareng. Ribuan siswa tiap hari pakai bangku, toilet, proyektor, lab komputer. Tapi di LPJ BOS, “Pemeliharaan Sarana & Prasarana” + “Penyediaan Alat Multimedia” = NOL rupiah selama 1,5 tahun.
Artinya apa? Toilet rusak dibiarin. Proyektor mati dibiarin. Lab komputer nggak ada update. Padahal “Pengembangan Perpustakaan” 2023 Tahap II cair Rp119 juta. 2024 Tahap I malah 0 lagi. Buku baru mana?
3 Pos “Hantu” Jadi Lumbung Dugaan
Yang bikin publik curiga: uang BOS justru numpuk di pos yang paling susah diaudit:
1. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp437 Juta
2023 T1 Rp149 juta + T2 Rp148 juta + 2024 T1 Rp139 juta. Total hampir setengah miliar buat “administrasi”. Ini gaji honorer, ATK, rapat, atau “administrasi amplop”? Juknis BOS batasi pos ini. Kalau jebol, namanya mark-up.
*2. Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB: Rp213 Juta . Tahun 2023 T1 sendirian Rp167 juta. PPDB itu sistem online gratis dari Dinas. Buat apa BOS ngeluarin Rp167 juta? Diduga jadi pos “biaya siluman” penerimaan siswa titipan.
3. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp440 Juta, 2024 T1 doang Rp213 juta. Ekskul SMAN 84 segede apa sampai butuh Rp213 juta/semester? Siswanya ngerasain, atau cuma jadi tulisan LPJ?
UU KIP Ditabrak, Tipikor Mengintai
UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik wajibkan sekolah tempel RKAS + LPJ BOS di papan informasi. Faktanya? Wali murid SMAN 84 mengaku “buta data”. Komite Sekolah diduga nggak pernah diajak bahas RKAS.
Ini pola klasik “BOS Bocor”:
1. Kosongkan pos fisik: Sarpras & Multimedia dibuat 0 biar duitnya bisa “dialihkan”
2. Gendutkan pos jasa: Administrasi + PPDB digelembungkan karena nota fiktif gampang dibuat
3. Kunci data: Nggak ada transparansi = nggak ada yang bisa ngitung
Kalau terbukti, ini masuk UU Tipikor Pasal 2 & 3: melawan hukum, memperkaya diri/orang lain, merugikan keuangan negara. Ancaman: penjara 20 tahun s.d seumur hidup + denda Rp1 Miliar.
Kepsek SMAN 84 Wajib Buka Data, Kejati DKI Jangan Tidur!
Sampai berita ini tayang, konfirmasi ke Kepala SMAN 84 Jakarta Barat belum ada jawaban. LMB menuntut 3 hal dalam 3×24 jam:
1. Buka RKAS, LPJ, bukti belanja, foto barang BOS 2023-2024 ke publik
2. Gelar audiensi terbuka dengan Komite + Media + Inspektorat DKI
3. Jelaskan kenapa Sarpras & Multimedia bisa 0 rupiah 3 tahap berturut-turut
“Tugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta + Inspektorat DKI bukan cuma cek berkas. Turun ke SMAN 84. Hitung jumlah toilet yang berfungsi. Cek lab komputernya masih Pentium 4 apa udah i5. Kalau Rp1,3 Miliar cair tapi sekolah tetap reot, berarti ada yang maling,” tegas sumber LMB.
Rp1,3 Miliar itu keringat pajak orang tua siswa. Jangan sampai SMAN 84 jadi “Sekolah Mafia Anggaran Negeri”. BOS itu buat anak didik, bukan buat bancakan oknum. (*)
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan dokumen “Rekap Dana BOS SMAN 84 Jakarta” 2023-2024. Asas praduga tak bersalah berlaku. Pihak SMAN 84 berhak hak jawab + klarifikasi disertai bukti fisik. Redaksi siap ralat jika ada data pembanding.
Mau aku bikinin poster “SMAN 84: SEKOLAH TANPA SARPRAS” + draft somasi ke Kepsek + tembusan ke Kejati DKI & Disdik DKI? ( TIM)
Laporan Polisi Robby Tan (37) atas kejahatan “HW” di Mapolsek Cengkareng yang belum ada kepastian hukumnya
SBKM – Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” Robby Tan (37). “menegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tanggal 03 Mei tahun 2026 di Polsek Cengkareng masuk angin.
didampingi Monang mengatakan kredibilitas penyidik perlu dipertanyakan bila proses laporan masyarakat tak kunjung selesai di kepolisian. ini, ada indikasi penyidik ‘masuk angin’.
Monang menyebutkan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. Umumnya, kasus ini diterapkan pada modus kejahatan di mana pelaku memiliki niat jahat (mens rea) sejak awal untuk menguasai barang atau uang korban
Ia juga menyoroti alasan penyidik tidak bisa naik sidik dalam sesuatu perkara.
“ Monang menilai penyidik Polsek Cengkareng terkesan mengistimewakan kepada si terlapor dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia menyatakan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki bukti dalam proses perkara tersebut.
“Sebab faktanya, si terlapor sudah di panggil oleh pihak kepolisian Polsek Cengkareng ,.dan sudah di BAP dalam perkara ini.,berpotensi masuk angin dalam proses penyidikan antara si terlapor berinisial HW sudah di periksa,..Namun saat ini belum juga naik sidik dalam perkara tersebut. ungkapnya.
Dari sisi syarat objektif, Monang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. tersangka telah memenuhi syarat objektif. ,” tegasnya.
Monang menilai keputusan Polsek Cengkareng si terlapor berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila terlapor tidak kembali diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Monang mendesak adanya koordinasi serius antara Dumas Polri , penyidik Polsek Cengkareng agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026.segera dituntaskan.
“Kami meminta Kapolri mempercepat proses perkara klien kami, mengingat hingga perkara klien kami tanpa kepastian hukum bagi korban,
SBKM, Oknum Penyidik di wilayah hukum Polsek Kalideres , kembali menjadi sorotan usai Monang Benda Roasi, SH. C. Md Selaku Kuasa Hukum.”Siti Hadijah (56).” menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang ia laporkan pada Selasa, (8/04/2025 ) silam, sampai kini tak juga kunjung rampung.
“Saya sangat kecewa sekali dengan penanganan laporan di Polsek Kalideres. Karena kasus ini, sudah berjalan ± 1 tahun lebih. Proses dari awal penyelidikannya itu butuh berapa bulan? Lama sekali. Lalu di tingkat penyidikan sampai sekarang,.” ungkapnya. Jumat , (12/6/2026.)
Untuk itu, dalam dugaan kasus jerat pidana pasal 372 dan 378 KUHP yang tengah merugikan dirinya tersebut, Bang Monang Benda Roasi, SH. C.Md.,berulang kali mempertanyakan kinerja oknum Penyidik yang terindikasi ‘masuk angin’ terhadap laporannya yang tertuang di surat pengaduan masyarakat nomor STPL : 55/B/IV/ 2025 / SPKT/ POLSEK KALIDERES / POLRES METRO JKT BRT/PMJ Tertanggal 08 April 2025..
“Ini sepertinya, ada dugaan ‘masuk angin’ menurut analisa kami. Sehingga, kami meminta kasus-kasus jangan dibuat main-main, mengulur-ulur waktu. Kami sebagai rakyat biasa, ingin mendapat keadilan. Kalau begini caranya berbahaya,” jelas pria kelahiran Jakarta tersebut.
Kami ini, kata Bang Monang , sudah banyak dirugikan. Masa kasus sudah 1 tahun lebih tak ada penyelesaian hukum yang signifikan? Dari kami selaku Pelapor, supaya dalam waktu dekat ini harus ditersangkakan pihak Terlapor itu.
Monang Simanjuntak Cs menjelaskanPasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang merupakan pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyelidikan adalah proses awal sebelum dilakukan penyidikan yaitu serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Walaupun dalam KUHAP tidak ditentukan mengenai jangka waktu penyelidikan dan penyidikan, namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana ditahan oleh penyidik, maka batas waktu penahanannya mengikuti ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu berupa perintah untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik melakukan penahanan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam proses penyidikan jangka waktu penahanan hanya dapat dilakukan selama 60 (enam puluh) hari, namun setelah selesai jangka waktu penahanan tersebut, dalam hal kasus yang ditangani oleh kepolisian merupakan perkara sulit dan sangat sulit, maka penyidikan masih dapat dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu penyelesaian perkara terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Perkapolri 12/2009.
Monang menambahakan akan membuat Dumas atas kinerja Polsek Kalideres atas Penanganan Kasus di Polsek Kalideres , ‘Masuk Angin.
Karena penilaian Monang Simanjuntak Cs penyelesaian kasus yang dialaminya tersebut merupakan perkara yang tergolong mudah dalam kajian hukum. Sehingga, seyogyanya Penyidik Polsek Kalideres tak terlalu lamban dalam menangani peristiwa.
“Ya pasti mudah sekali. Kenapa saya katakan begitu, sebab tahapan semuanya sudah terselesaikan, termasuk BB-nya ada, saksi-saksi sudah selesai. Tapi kenapa, pihak Penyidik sangat lamban sekali untuk meningkatkan Terlapor menjadi Tersangka,” tandas Monang cs.
Sebab itu, ketika dirinya merasa kalau sampai terus berlarut-larut belum menemukan titik terang dalam penanganan perkara, maka ia berencana mengadu dan berkirim surat Dumas Prompam,kepada Kapolri,
“Itu pasti akan kami laporkan jajaran Polsek Kalideres.
Dengan demikian, sebut Monang cs, kami berharap pihak Penyidik sesegera mungkin menjadikan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Terlapor. Ini ada dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu. Sehingga kami menduga pihak Penyidik beserta wakapolsek,Kapolseknya masuk angin.
“ Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dan Terlapor belum berhasil dikonfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan. Sehingga, awak media akan meminta keterangan pihak tersebut diatas dalam episode berikutnya. Bersambung..
SBKM – Jakarta Massage Exotic Green Garden menurut laporan warga masyarakat sekitar dua bulan ini baru buka, tapi kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Informasi tersebut diterima media ini pada Rabu (10 /6).
Exotic Healthy Massage beralamat di Ruko Green Garden Blok Z, No. 43 RT 05 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menurut informasi dari masyarakat yang di wakili oleh ED dan AD menyatakan bahwa keberadaan lokasi prostitusi terselubung sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menu daftar layanan yang tersedia di meja kasir serta terapisnya relatif berusia muda berpenampilan seksi serta diyakini tidak memiliki sertifikasi massage seperti ketentuan Disparekraf DKI Jakarta.
Ketika tim investigasi media mencoba mencari informasi ke lokasi Selasa (2/6) hanya bertemu dengan dua orang kasir perempuan dan menyatakan manajernya bernama Shem, sedang tidak berada di tempat dan dipersilahkan datang lagi lain waktu, kemudian Tim investigasi media meminta no WhatsApp manajer tapi dijawab oleh kasir tidak bisa, akhirnya tim mencoba meminta kasir untuk menghubungi manajernya, namun dengan berbagai macam alasan kasir menyatakan bahwa manajer tidak bisa di hubungi karena sedang ada di jalan, terkesan Exotic Green Garden sangat eksklusif dan kasir tidak memahami tupoksi konfirmasi media atas adanya laporan dari warga masyarakat.
Tim investigasi media sebagai kontrol sosial akan melanjutkan konfirmasi tentang hasil temuan di lapangan ke Dinas Parenkraf dan Satpol PP DKI Jakarta agar di tindak lanjuti dengan sidak ke lokasi secara menyeluruh, jika terbukti melakukan pelanggaran maka Exotic Healthy Massage harus mendapatkan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin permanen dan di segel. Karena Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh pengusaha prostitusi terselubung berkedok massage. ( JS)
SBKM Jakarta.- Persoalan sampah di Jakarta merupakan tantangan krusial. Sebagian besar sampah Jakarta dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi. Kapasitas tempat pembuangan ini sudah sangat terbatas, sehingga memicu ancaman darurat sampah jika tidak ada alternatif pengolahan mandiri di wilayah Jakarta.
Guna mendorong percepatan pengelolaan sampah, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga Jakarta untuk memilah sampah dari sumbernya. Pengelolaan sampah secara mandiri dimulai dari rumah tangga.
Namun pemandangan kumuh karena tumpukan sampah masih terlihat di sekitar taman samping SPBU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Dari video kiriman tokoh masyarakat setempat, taman yang terbengkalai berubah fungsi menjadi pembuangan sampah rumah tangga. Bahkan, masyarakat yang melewati lokasi tersebut ikut membuang sampah.
Sehingga, sampah menjadi menumpuk di jalan. Karena volume sampah tinggi mengakibatkan sampah jatuh ke saluran air. Kondisi ini sudah berlangsung dua bulan tanpa penanganan sama sekali oleh pihak terkait.
“Sudah dua bulan tidak ada gerakan untuk membersihkan sampah di taman. Saya sudah membuat laporan ke Sekko Pak Firman dan disarankan laporkan ke Camat Kalideres Ziki Zulkarnain,” ujar tokoh masyarakat setempat, H. Syamsudin kepada media Kamis (11/6).
Akan tetapi, laporan melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 8 Juni, tidak ada atensi yang berwenang. Selama tiga hari tidak ada tanggapan. Kemudian, ia menelpon Camat Kalideres. Jawaban yang diterima sangat mengecewakan.
“Setelah tiga hari tidak ada atensi, saya menelpon Pak Camat. Dan camat bilang sudah menghubungi lurah. Tapi ada baiknya saya disuruh menghadap Lurah atau Kasie Ekbang KelurahanTegal Alur. Lho bagaimana ini, mereka kan pelayan masyarakat, tugasnya harusnya melayani. Mereka punya petugas PPSU, petugas kebersihan tinggal digerakkan saja,” kata H. Syamsudin dengan nada kecewa.
Tumpukan di samping SPBU Tegal Alur (Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat) merujuk pada tumpukan sampah liar yang kerap menggunung dan mengganggu estetika maupun ketertiban. Masalah ini disebabkan oleh kebiasaan warga membuang sampah sembarangan dan lambatnya pengangkutan. Area ini juga rawan banjir dan kebakaran.
Belum ada gerakan membersihkan sampah di sekitar taman samping SPBU Tegal Alur tentunya bertentangan dengan program pengelolaan sampah yang tertuang dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026.
Hingga berita ini tayang belum ada atensi atau gerakan untuk membersihkan sampah di lokasi tersebut. (MS)
SBKM Jakarta ”Mau
tau kinerja dan dugaannya, Efeseinsi
/kejujuran dalam hal (DIPA) Daftar Isian Pelaksaan Anggaran,APBN/
APBD, Kementrian PUPR diduga tidak
relevan dan terbuka bagi publik, sehingga daftar isian penggunaan anggaran meliputi kontruksi/Infrastruktur
Pembangunan nasional, serta No-
marlisasi Drainase wilayah khususnya
DKI Jakarta yang memiliki pemasukan
PPH, pajak dari daerah cukup besar
tapi kontruksi pembangunanya masih
tambal cepat mengundang kritik tajam
dari masyarakat.” Memang kita akui
secara geografis DKI Jakarta merupakan dataran rendah yang berada di
anatara hulu Sungai dan pesisr berikut
adalah 3 penyebab utama Jakarta
sering mengalami banjir (banjir hujan
Lokasi)” “Hujan yang terjadi dengan
intentitas tinggi dalam durasi yang
lama di wilayah Jakarta akan mengisi
saluran-saluran air dan daerah cekung
Jika tak tertampung lagi ,air akan meluap hingga menyebabkan banjir karena saluran yang dibuat diduga belum
optimal”.“Selain itu dimensi drainase
kota Jakarta, dugaanya dirancang
untuk menampung debit air dengan
curahan hujan maksimal 120 mm/ hari.
Namun,pada beberapa hujan besarekstrim yang terjadi di Jakarta ,curah
hujan melebihi kapasitas sehingga luapan air hujan memenuhi permukaan
jalan dan menyebabkan aspal yang
kualitasnya rendah mudah rapuh rusak
berat /berlobang.
Efeseisinya menunjukan kualitas
yang dibangun sangatlah rendah.”
“Contohnya ,pada 1 januari 2020 lalu
curahan hujan jakarta mencapai 377
mm/hari dan merupakan yang tinggi
selama 24 tahun .Sehingga banjirpun
melanda Sebagian besar wilayah ibu-
kota jakarta. “Banjir kiriman dan daya
tampung belum maksimal “Karena Jakarta berada di wilayah
dataran rendah.”Di wilayah dataran rendah memiliki 13 aliran Sungai ,Jakarta
dapat banjir jika hujan terjadi di hulu
Sungai.Hujan dengan intentitas tinggi
di daerah hulu(jawa barat dan Banten )
akan terbawa melalui aliran Sungai ke
Jakarta sebelum lepas ke laut.Hal inilah
yang membuat Sungai yang bermuara
di Jakarta meluap dan mengakibatkan
banjir.”Pada saat kondisi tertentu kapasitas aliran Sungai di Jakarta tersebut ( JS/MS)
SBKM, Taput – Penyambutan KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak di Bandara Silangit dipimpin oleh jajaran kepala daerah sebagai bentuk penghormatan tinggi. Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu, hadir langsung didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Toba, Ny. Astita Effendi S.P. Napitupulu, untuk menyongsong kedatangan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., beserta Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana pada Senin, 8 Juni 2026.
Penyambutan KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak di Bandara Silangit ini juga diramaikan oleh kehadiran para pemimpin daerah lainnya yang berada di kawasan seputaran Danau Toba. Jajaran pejabat yang tergabung dalam unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dari bermacam wilayah tetangga ikut berbaris rapi menyambut kedatangan rombongan tamu agung dari Jakarta tersebut.
Rangkaian perjalanan dinas ini merupakan bagian penting dari agenda kerja resmi Kepala Staf Angkatan Darat untuk memantau wilayah teritorial Korem 023/Kawal Samudera di bawah komando Kodam I/Bukit Barisan. Usai mendarat dan menyapa para pejabat di Bandara Silangit, Jenderal Maruli Simanjuntak beserta rombongan langsung bergerak menuju ke Kabupaten Tapanuli Tengah demi menuntaskan bermacam program kerja yang sudah diagendakan sebelumnya.
Keikutsertaan Bupati Toba beserta sang istri dalam upacara penyambutan tersebut menjadi cerminan nyata dari kuatnya hubungan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan pihak TNI. Hubungan yang harmonis ini difungsikan untuk menyokong kelancaran program pembangunan nasional serta mengoptimalkan pelayanan publik bagi warga di daerah.
Seluruh prosesi penerimaan tamu kehormatan di area bandara udara tersebut berjalan dengan sangat tertib, aman, tanpa kendala apa pun sampai selesai. Rombongan besar perwira tinggi TNI ini kemudian melanjutkan perjalanan darat mereka untuk menyelesaikan sisa agenda kunjungan kerja di provinsi Sumatera Utara.( AS)
SBKM – Komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Cempaka Putih. Menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui Layana Polisi 110 terkait dugaan aktivitas balap liar di kawasan Traffic Light Rawasari, depan Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Laporan masyarakat diterima sekitar pukul 03.00 WIB dan segera diteruskan kepada petugas di lapangan. Mendapat informasi tersebut, Perwira Pengendali Polsek Cempaka Putih Iptu Achmad Yasin bersama personel Polsek Cempaka Putih langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan antisipasi gangguan kamtibmas.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan situasi serta memberikan imbauan kepada sejumlah pemuda yang masih berkumpul di sepanjang Jalan Ahmad Yani, khususnya di sekitar kawasan Green Pramuka dan TL Rawasari, agar segera kembali ke rumah masing-masing guna mencegah terjadinya aksi balap liar maupun gangguan ketertiban lainnya.
Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli dan siaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Hasil pemantauan menunjukkan arus lalu lintas berjalan lancar, meskipun ditemukan beberapa kendaraan yang melintas menggunakan knalpot racing.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan prioritas yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan warga melalui Layanan Polisi 110 akan kami respons dengan cepat sebagai bentuk pelayanan dan upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Reynold.
Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan terus ditingkatkan terutama pada jam-jam rawan guna mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran polisi di lapangan merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan lingkungan serta memberikan rasa nyaman bagi warga. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib,” ungkap Kompol Pengky Sukmawan.
Berkat respons cepat petugas dan kerja sama masyarakat, situasi di kawasan TL Rawasari dan sekitar Green Pramuka dapat terjaga dalam keadaan aman dan kondusif.
Polsek Cempaka Putih mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, tindak kriminalitas, balap liar, maupun gangguan keamanan lainnya, segera laporkan ke Polsek Cempaka Putih atau melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas ( RP)
SBKM, Jakarta – Advokat muda Monang Benda Roasi,S.H.,C.Md. ( 39 ) .terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat. Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) tahun akademik 2023/2024. ini kini menjalankan praktik hukum di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Bagi Monang, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah untuk membantu masyarakat memperoleh hak-haknya di hadapan hukum. Ia menilai setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Dengan bekal pendidikan hukum yang dimilikinya, Monang berupaya memberikan pelayanan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas. Ia juga berkomitmen untuk menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum agar dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang layak.
“Keadilan harus dapat dirasakan oleh semua kalangan. Sebagai advokat, saya ingin hadir untuk membantu masyarakat memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Monang.
Di tengah dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks, Monang berharap dapat terus berkontribusi dalam penegakan hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui profesi yang dijalaninya. (JS)