Diduga “Masuk Angin”, Penanganan Kasus Pencurian di Polsek Cengkareng

SBKM – JAKARTA.Rasa keadilan pelapor dan keluarga korban benar-benar terusik. Sebuah kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (senilai maksimal Rp500 juta) bagi pelaku pencurian yang dilakukan dalam keadaan, waktu, atau dengan cara tertentu yang dianggap lebih seriusyang terjadi di kawasan jln. Manunggal Kapuk , Cengkareng, Jakarta Barat belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan kekecewaan mendalam.

Bahkan publik mulai menduga kasus tersebut “masuk angin” dan sengaja dibiarkan mengendap lebih dari bulan Juli 2026 tanpa kejelasan status hukum.

Pendamping hukum korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md , menegaskan bahwa masuk angin terhadap Penanganan calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak bulan Juli 2026 di Polsek Cengkareng .

menuturkan, kliennya telah menempuh jalur sesuai prosedur.

Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen resmi kepolisian berupa surat Tanda Bukti Lapor yang telah diterbitkan aparat.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RESORT CENGKARENG TANDA BUKTI LAPOR

Dokumen itu menerangkan bahwa seorang warga Cengkareng bernama Nurmawan Simanjuntak , secara resmi telah melapor ke Polsek Cengkareng pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Si terlapor berinisial TFR.

Surat itu juga memuat tanda tangan pelapor serta stempel resmi Polsek Cengkareng yang ditandatangani petugas SPKT sebagai pihak pembuat laporan.

Artinya, secara administratif dan yuridis, laporan korban telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formil. Namun sayangnya, menurut Monang Benda Roasi, SH. C.Md, langkah lanjutan penyidikan sama sekali belum terlihat.

Keluhan Pelapor: Ada Apa dengan APH Cengkareng ?

Melalui kuasa hukumnya, pelapor Nurmawan Simanjuntak bahkan merasa dianaktirikan. Ia menduga laporan yang dibuatnya seolah tidak dianggap serius hanya karena berasal dari masyarakat kecil.

“Klien kami bertanya-tanya, jangan karena dirinya hanya masyarakat biasa, lalu proses hukumnya diabaikan. Padahal ini kasus pengeroyokan yang terjadi di ruang publik dan jelas mencederai fisik korban,” tambah Monang Benda Roasi, SH. C.Md menirukan keluhan kliennya.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Hingga berita ini tayang, Sabtu (08/08/2026), Tim Investigasi dan Kuasa Hukum Monang Benda Roasi, SH. C.Md . Sudah berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polsek Cengkareng . terkait alasan penanganan kasus pencurian tersebut.

Masyarakat berharap, setelah mencuatnya kembali sorotan publik dan beredarnya dokumen laporan resmi pada gambar di atas, aparat kepolisian segera menunjukkan langkah nyata: memanggil terlapor, melakukan gelar perkara lanjutan, serta memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap APH Polsek Cengkareng semakin merosot hanya karena membiarkan perkara pencurian di ruang publik mengendap tanpa kepastian. Publik mengharapkan kejelasan perkembangan penyidikan, yang tinggal menunggu proses penetapan tersangka jangan ditunda tunda dan diabaikan begitu saja.( JS)

Camat Cengkareng : Akan Angkut Gunungan Sampah Yang Menutup Akses Jalan DenganTuntas

SBKM Jakarta- Gunungan sampah menutup akses jalan yang berlokasi di komplek Depag Kalimati RW 03 Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat menjadi keluhan warga akhirnya diangkut dengan menggunakan truk sampah dari ukuran kecil dan besar.

Sebelumnya jalan yang terbendung oleh tumpukan sampah tersebut bisa dilewati murid SDN Kedaung Kali Angke 12 Pagi dan SDN Kedaung Kali Angke 03 Pagi. Namun adanya sampah berceceran para siswa SD tersebut harus melewati jalan dengan menutup hidung dan mulut, karena aroma bau tak sedap, hingga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan para siswa maupun warga sekitar.

Salah seorang wali murid yang ditemui faktaexpose menuturkan, persoalan sampah tersebut telah berlangsung cukup lama dan penanganannya tidak optimal.

“Masalah sampah ini sudah lama dan sangat mengganggu. Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap kesehatan anak-anak,” ujar salah seorang wali murid, Jumat (6/8/2026).

Menurutnya, akses jalan yang dipenuhi sampah itu juga menjadi jalur yang dilalui kendaraan pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa.

“Setiap mengantar anak ke sekolah, bau sampahnya sangat menyengat. Jalan ini juga dilalui kendaraan MBG, sehingga kami khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap distribusi makanan,” katanya.

Lurah Kedaung Kali Angke, M.Ghufri saat ditemui dilokasi, Ia mengakui keterbatasan lahan penampungan sampah di wilayah RW 03 menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah.

“Untuk lokasi penampungan sampah di RW 03 memang hanya ada di titik ini. Sebanyak 11 RT membuang sampah ke lokasi tersebut, sementara kapasitas pengangkutan sampah oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup masih terbatas karena adanya persoalan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang,” jelas Ghufri.

Ia menambahkan, pihak kelurahan telah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk segera mengangkut seluruh sampah hingga lokasi kembali bersih.

“Kami sudah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup agar mengangkut sampah sampai benar-benar bersih. Ke depan, kami juga akan melarang pengangkut sampah menggunakan gerobak membuang sampah di lokasi ini. Sampah nantinya harus langsung dimasukkan ke truk pengangkut agar tidak terjadi penumpukan lagi,” tegasnya.

Masih kata Ghufri, Hal ini sudah kami upayakan untuk penanganannya, bahkan sudah disosialisasi ke warga, untuk pemeilihan sampah. Dan sudah ada di beberapa warga yang sudah berjalan memilah sampah, mana daur ulang dan residu.

Sementara Camat Cengkareng Suhardin saat dihubungi lewat whatsapp, Tumpukan sampah yang berlokasi di RW 03 Kedaung Kaliangke, pihaknya perintahkan Kasatpel LH Kecamatan untuk segera di selesaikan penanganannya.

” Hari ini, masalah tumpukan sampah di Rw03 Kelurahan Kedaung Kaliangke Angke saya ambil alih, dengan perintahkan Kasatpel LH agar bereskan dan tuntaskan tumpukan sampah di lokasi yang berdekatan dengan Sekolah dasar negari yang menimbulkan bau dan polusi terhadap lingkungan sekitarnya,” kata Suhardin lewat pesan whatsapp. ( JS)

Polres Metro Jakbar Pemusnahan Barang Haram Bahan Baku Karisoprodol

Polres Metro Jakbar Pemusnahan Barang Haram Bahan Baku Karisoprodol

SBKM JAKARTA- Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar yang meliputi clandestine laboratory (clanlab) karisoprodol, gudang bahan baku karisoprodol, serta peredaran narkotika jenis Happy Water dan ketamine. Dan polisi telah menetapkan 7 orang tersangka yakni, PD, JD, RS, MFY, MH, VW dan GE (warga negara asing).

 

Pemusnahan barang haram ini jika dirupiahkan senilai diperkirakan mencapai Rp 119,182 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 3.533.958 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika

.”Ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” kata Nasriadi saat jumpa pers, Rabu (5/8/2026) sore.

Dijelaskan dengan rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKBP Vernal A. Sambo bersama Kanit 3 AKP Hamdan Agus Wulansa dan tim.

Kasus pertama bermula pada 9 April 2026 saat polisi menangkap tersangka berinisial PD di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 120 ribu butir tablet karisoprodol.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang pakan ternak di Semarang, Jawa Tengah, yang dijadikan lokasi clandestine laboratory atau pabrik gelap pembuatan tablet karisoprodol.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mesin mixer, mesin pencetak tablet, serta bahan baku dan tablet karisoprodol siap edar

.Selanjutnya, pada 23 April 2026 polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial RS dan MF yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.

Pengembangan kembali dilakukan hingga pada 29 April 2026 polisi mengungkap gudang penyimpanan bahan baku di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Dari gudang itu, polisi menyita 30 tong berisi sekitar 750 kilogram bubuk karisoprodol yang diduga dipasok oleh seorang buronan berinisial AL dari salah satu negara di kawasan Asia.

Dalam pengungkapan lainnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial Gao Erfu alias Siaw Lang (GE) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 195 saset narkotika jenis Happy Water serta satu paket ketamine dengan berat bruto 500 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut diduga diedarkan kepada kalangan tertentu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tiga kasus tersebut meliputi 308 ribu butir karisoprodol, sekitar satu ton bubuk karisoprodol, 195 saset Happy Water, dan 500 gram ketamine.

Dalam proses pemusnahan, sebanyak 302 ribu butir karisoprodol dimusnahkan, sedangkan 6 ribu butir disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Dari sekitar satu ton bubuk karisoprodol, sebanyak 4 kilogram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Polisi juga memusnahkan 180 saset Happy Water dan 450 gram ketamine,

sementara sisanya disimpan sebagai barang bukti.Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut pengungkapan jaringan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini karena berhasil membongkar rantai produksi hingga penyimpanan bahan baku narkotika. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga memutus jalur distribusi narkotika yang diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.958 jiwa dengan nilai peredaran di pasar gelap mencapai Rp 119.182.000.000.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak lain. ( MS)

Dampak membuang sampah sembarangan Dijalan Tak Peduli Lingkungan

SBKM JAKARTA – Sampah di Jalan belok Tembok Rt. 006/Rw.06 Cengkareng Barat, Cengkareng Jakarta Barat dikeluhkan warga. Karena banyaknya sampah berserahkan dan melebihi tempat sampah yang telah disediakan.

Tumpukan sampah berserakan dijalan tersebut diduga ada warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya, Dan akan mengkhawatirkan jadi sumber penyakit.

Seorang warga berinsisl M Sihite wanita lansia panggilan akrabnya Opung ( 65 ), kata dia, Dampak membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan, Selasa (4/8/2026).

Masih kata Opung, Maka dari itu, mulai sekarang marilah kita membiasakan diri untuk tidak membuang sampah. Apa sih susahnya membuang sampah pada tempatnya? Hanya mengantongi sampah saja, membawa ke tong sampah, itu mudah banget dan memberikan pengaruh efek kebaikan yang besar.

Pengendalian sampah yang paling sederhana dan efektif adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri sendiri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah.

Lebih rinci Opung menjelaskan, Diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan. Peran Pemerintah dalam hal ini juga sangat diperlukan, dengan Perda No. 8 Tahun 2007 (Ketertiban Umum):Melarang setiap orang atau badan menumpuk atau membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Ancaman sanksi pidana kurungan dari 10 hari hingga 60 hari atau denda uang dari Rp100.000 hingga Rp20.000.000. dan sangsi-sangsi yang ada, diharapkan bisa meminimalkan perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas M Sihite.

Ia juga berharap kepada pemerintah agar memperhatikan keluhan masyarakat terhadap pedulinya lingkungan yang merupakan bagian dari iman.

Sementara disisi lain Monang Simanjuntak selaku praktisi hukum, Menanggapi hal itu pihak terkait untuk segera mendindak lanjuti dari keluhan warga,” tegasnya.

Sambung Monang, karena bisa akan terjadi penumpukan sampah tersebut, apalagi sudah berceceran kejalan- jalan jika tidak segera diangkut menyebabkan ketidak nyamanan dan sumber penyakit,” ujar dia. ( red)

Diduga Aksi sekelompok Orang Yang Mengaku Sebagai Anggota Kepolisian Untuk Mencari Keuntungan Pribadi.

SBKM – Seorang warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisia mencari Keuntungan Pribadi.

. Kejadian bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 22.35 WIB di Jalan Raya Rangkasbitung–Pandeglang, tepatnya di Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak. Panduan Kota & Daerah

Berdasarkan keterangan korban yang bernama Shela, peristiwa itu bermula saat ia baru pulang dari rumah kerabat bersama rekannya, RS. Sekitar pukul 21.00 WIB, Shela singgah sejenak di sebuah warung dekat kediamannya bersama suaminya, Puja.

Belum lama berada di sana, datang tujuh orang tak dikenal yang dengan tegas mengaku sebagai aparat kepolisian. Kelompok tersebut langsung menuduh Shela menjual obat-obatan terlarang sembari menggeledah tubuh dan barang-barangnya.

“Saya menjawab saya tidak berjualan obat-obatan terlarang. Kalau tidak percaya, silakan periksa saja,” ujar Shela membela diri.

Korban dan rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil berwarna putih. Karena merasa tidak bersalah, Shela dan RS akhirnya menuruti perintah orang-orang tersebut. Mobil pun melaju ke arah Pandeglang, namun berputar kembali menuju arah Rangkasbitung. Selama perjalanan, tas dan ponsel milik Shela disita dan dipegang oleh pelaku.

Sesampainya di perjalanan, salah satu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp250.000 yang ada di dalam tas korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta tebusan dengan nada mengancam.

Sesampainya di perjalanan, salah satu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp250.000 yang ada di dalam tas korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian meminta tebusan dengan nada mengancam.Mata Uang Asing & Kurs

“Kalau masalah ini mau selesai, kirim uang sebesar Rp2 juta. Kalau tidak, saya perpanjang masalahnya dan saya bawa ke kantor polisi,” ancam pelaku kepada korban.

Shela yang ketakutan menjawab tidak memiliki uang sebanyak itu, namun hanya sanggup menyediakan Rp1 juta. Pelaku akhirnya menyetujui jumlah tersebut dan memberikan nomor rekening Bank Seabank atas nama Ali Yahya. Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 ke rekening tersebut, barulah Shela dan RS diturunkan dari mobil.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.250.000. Kini Shela telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan penyamaran diri tersebut ke Polsek Cibadak untuk diproses secara ( TIM)

Tim DPD-HMP Jember Gelar Penjualan Sembako Murah, Sasar Wilayah Terpencil di Jawa Timur

SBKM -Tim Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Peduli (DPD-HMP) Kabupaten Jember kembali menggelar program penjualan sembako murah kepada masyarakat. Program yang telah berjalan sejak 2019 tersebut menyasar sejumlah wilayah terpencil di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPD-HMP Kabupaten Jember, Muhammad Edi Siswanto, mengatakan program tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Kegiatan ini telah dilaksanakan di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, hingga Madura.

Dalam pelaksanaannya, tim DPD-HMP mendatangi langsung masyarakat di wilayah terpencil untuk menyediakan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula pasir, dan beras dengan harga murah.

Pada kegiatan yang berlangsung 30 Juli 2026, tim DPD-HMP juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, serta perangkat RT/RW setempat guna memastikan pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Pada kegiatan yang berlangsung 30 Juli 2026, tim DPD-HMP juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, serta perangkat RT/RW setempat guna memastikan pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Saat ditemui , Ketua DPD-HMP Kabupaten Jember, Muhammad Edi Siswanto, didampingi Bendahara Jamilatul Afifah, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membeli sembako murah wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Bendahara DPD-HMP, Jamilatul Afifah, menjelaskan bahwa setiap warga diwajibkan melakukan pemindaian wajah (face scan) serta menunjukkan KTP asli sebelum melakukan pembelian. Menurutnya, prosedur tersebut diterapkan untuk menghindari terjadinya pembelian ganda (double accounting), mengingat program penyaluran sembako murah dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

“Kami selaku pengurus DPD-HMP tidak akan menyalahgunakan identitas maupun KTP warga. Apabila di kemudian hari terdapat persoalan yang berkaitan dengan program ini, kami siap bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Jamilatul Afifah.

Pihak DPD-HMP berharap program penjualan sembako murah tersebut dapat terus berjalan dan memperoleh perhatian serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jember agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Kami penelusuran dan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut guna memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (M)

Mediasi Gugatan Wanprestasi Berjalan Lancar

SBKM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dibuat Kesepakatan Perdamaian dalam proses

mediasi sengketa perdata Gugatan Wanprestasi dalam perkara nomor : 511/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel.

Kesepakatan tersebut terdaftar pada Kepaniteraan mediasi perkara Wanprestasi dengan  Non Hakim Mediator Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. yang di dampingin oleh kuasa hukum penggugat Monang Benda Roasi, SH.,C.Md, Para pihak sepakat untuk berdamai sehingga mediasi tersebut berhasil dengan akta perdamaian.

“Hari ini  telah dibuat kesepakatan dengan damai melalui penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara,” kata Monang, Kamis (30/7/2026).

Menurut Monang, Mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan wajib dilaksanakan dengan tujuan mencapai perdamaian para pihak yang bersengketa.

Masih kata dia, Dengan adanya keberhasilan mediasi ini semoga menjadi motivasi bagi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketanya dengan cara damai,” ujarnya.

Lanjut Monang, karena melalui perdamaian dapat dicapai win win solution bagi para pihak, tanpa harus ada pihak yang dikalahkan maupun dimenangkan. (Red)

Kepolisian Polres Metro JakBar Agar Segera Menahan Terlapor

SBKM– Upaya Restorative Justice (RJ) yang dimediasi Polres Metro Jakarta Barat gagal, Hie Evendi (38) korban penganiayaan yang menyebabkan luka permanen meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor seorang wanita berinisial TP.

Kasus ini sebelumnya korban sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada (01/6/2026). LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Terkait penganiayaan oleh terlapor kepada korban, hingga korban mengalami cacat permanen disebelah kiri mata.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H., C.Md. menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti proses yang diminta pihak terlapor untuk bertemu dengan korban yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun hasilnya mengecewakan dikarenakan pihak terlapor sepertinya tidak ada niatan serius untuk berdamai.

“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus, kami sangat mengapresiasi, tapi pihak terlapor sepertinya tidak ada keseriusan dalam persoalan ini, ” kata Monang.

Masih kata Monang, dalam kasus ini kliennya mengalami cacat permanen. Untuk itu meminta pihak kepolisian agar segera menahan terlapor.

“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Karena apa yang sudah kami laporkan sudah sesuai unsur penganiayaan berat cacat permanen mata sebelah kiri” tegasnya. (JS)

Prestasi Akademik Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah Resmi Menjadi Doktor Ilmu Pemerintahan

SBKM, – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mewisuda sebanyak 1.404 mahasiswa pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, dan Program Doktor Ilmu Pemerintahan Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (26/7/2026).

Dari total 1.404 wisudawan, salah satu yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. H. Iin Mutmainnah, S.Sos., M.Si. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, sekaligus mencerminkan komitmen pimpinan daerah dalam meningkatkan kapasitas akademik guna memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wisudawan IPDN tahun ini terdiri atas 45 Doktor Ilmu Pemerintahan, 73 Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, 1.204 Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, dan 82 lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa momen wisuda ini tidak hanya membahagiakan para lulusan dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi IPDN dan negara karena telah melahirkan ilmuwan di bidang pemerintahan.

“Tentu ini juga membahagiakan bagi negara, kenapa? Karena telah lahir para pemikir-pemikir di bidang ilmu pemerintahan dengan berbagai jenjang tingkatan S1, S2, dan S3,” ujar Mendagri.

Ia menjelaskan bahwa wisuda merupakan tonggak penting yang menandai lahirnya ilmuwan pemerintahan yang dibekali kemampuan berpikir ilmiah untuk merumuskan kebijakan publik berdasarkan teori, data, dan metodologi yang tepat.

Mendagri menegaskan bahwa profesi di bidang pemerintahan harus didasarkan pada disiplin ilmu yang kuat, melalui proses pendidikan yang memadai, memiliki kode etik, serta berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penguasaan ilmu pengetahuan menjadi pembeda antara pengambilan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah dengan keputusan yang hanya mengandalkan intuisi.

“Saya harus ingatkan, terutama untuk teman-teman yang S2 dan S3. Beda S1, S2, S3 adalah kemampuan mindset, mengubah cara berpikir menjadi lebih ilmiah dan lebih kompleks,” katanya.

Khusus kepada para lulusan Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan yang akan segera diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Mendagri mengingatkan bahwa wisuda bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari pengabdian sebagai aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat.

Ia berharap seluruh lulusan IPDN, termasuk para doktor dan magister, mampu mengabdikan ilmu yang diperoleh untuk memperkuat birokrasi pemerintahan Indonesia, menjaga integritas, serta mengakhiri masa pengabdian dengan rekam jejak yang baik.

“Kita harapkan juga 1.204 yang lulus ini nanti mengakhiri semua kariernya dalam keadaan yang baik dan nama yang baik. Selamat kepada para wisudawan. Selamat menjadi seorang ilmuwan,” tandasnya.

Acara wisuda tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Rektor IPDN Halilul Khairi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang, civitas academica IPDN, serta para pejabat terkait. (Tom)

Wali Kota Jakbar: Pencegahan Bullying dan Stunting Butuh Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat

SBKM – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan (bullying) dan stunting tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Menurutnya, keberhasilan kedua program tersebut membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Iin saat menghadiri pembekalan program pemerintah bertajuk “Mencegah Bullying dan Stunting” yang digelar di Aula Masjid Al Muchlisin, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2026).

Dalam sambutannya, Iin mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, ia menilai meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan merupakan perkembangan positif yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

“Ini menjadi sinyal baik bahwa masyarakat tidak lagi memilih diam ketika melihat adanya kekerasan terhadap anak. Kesadaran seperti ini harus terus diperkuat agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Meski demikian, Iin menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kehidupan, sekaligus memberikan rasa aman bagi anak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Keberhasilan pendidikan, kata Iin, tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari pembentukan kebiasaan hidup mandiri, disiplin, menjaga kebersihan, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, pembangunan fisik kota harus berjalan seiring dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman harus diimbangi dengan masyarakat yang memiliki karakter kuat, berbudaya, serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati.

“Kita ingin membangun Jakarta Barat yang tidak hanya maju dari sisi infrastruktur, tetapi juga memiliki masyarakat yang sehat, berkarakter, dan peduli terhadap sesama,” katanya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat tersebut menghadirkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Sahruna, yang menyampaikan materi mengenai pencegahan stunting, serta Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, yang memaparkan upaya pencegahan bullying dan perlindungan anak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat Depika Romadi, Camat Grogol Petamburan Raditian Ramajaya, Ketua DMI DKI Jakarta KH Mamun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Barat KH Zainal Arifin, serta para Ketua DMI se-kecamatan di Jakarta Barat.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Jakarta Barat. (Tom)

Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran

Exit mobile version