Beroperasi Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung

SBKM – di Blok C/77, Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan modus layanan pemesanan melalui aplikasi seperti Michatberoperasi

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, tempat tersebut diduga mulai kembali beroperasi sejak awal Mei 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan pengelolaan lokasi kini diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Dan**. Sebelumnya, tempat itu disebut pernah beroperasi, kemudian berhenti untuk beberapa waktu sebelum kembali beraktivitas dengan pengelola yang berbeda.

Selama melakukan pemantauan di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar-masuk pengunjung berlangsung cukup intens. Sejumlah perempuan muda ada di dalam dengan mengenakan pakaian minim.

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari pengelola maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam KUHP yang berlaku, pihak yang memperoleh keuntungan atau memfasilitasi praktik prostitusi dapat dikenai ketentuan pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang setiap orang menggunakan atau menyediakan bangunan maupun tempat usaha untuk perbuatan asusila atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap pelanggaran perda tersebut, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, penutupan tempat usaha, penyegelan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola ruko, pihak kelurahan, Satpol PP, serta Polsek Cengkareng guna memastikan legalitas usaha maupun menindaklanjuti dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. (JS)

Menerima Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM Menindaklanjuti Aduan Warga

SBKM – Satpol PP Kelurahan Rawa Buaya menindaklanjuti aduan warga dengan memeriksa keberadaan kios barang bekas yang berdiri permanen di Jalan Kedelai Raya RT 002/RW 012, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7).

Kasi Ekbang Kelurahan Rawa Buaya, Fajar Diaz Iskandar, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi CRM dan media sosial terkait perubahan fungsi ruang terbuka menjadi bangunan usaha permanen.

“Kami menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan klarifikasi di lapangan dan memberikan teguran lisan kepada pemilik kios. Diharapkan pemilik segera melakukan pembenahan agar fungsi ruang publik dapat kembali pulih,” ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, petugas juga mengidentifikasi bangunan kios dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

“Dari pemeriksaan menunjukkan lahan yang semula berfungsi sebagai taman telah berubah menjadi area perdagangan sehingga memicu penumpukan barang dan sampah serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan,” pungkasnya. (JS)

Diduga Ijin Praktek TIMBANG RASA Kebal Hukum APH Meminta Tindak Tegas

SBKM – Ijin Praktek Perawat Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04.Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat.

STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR.

yang diatur dalam Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap bahaya dari barang yang digunakan (Pasal 4 ayat 1) dan penjual serta pembuat wajib memberikan informasi yang benar dan jelas (Pasal 19 ayat 1). Pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat 1 UU tersebut.

Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau

merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekosistem serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi dugaan praktik ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan penegakan hukum ( JS/M)

Hotman Paris Hutapea Membeberkan Beberapa Poin Yang Ditanyakan Penyidik dari 18 Pertanyaan Kepada Kliennya

SBKM- Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyatakan kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar kasus yang melibatkan PT Asabri.

“Hari ini sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tadi dari jam 9 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman kemudian membeberkan beberapa poin yang ditanyakan penyidik dari 18 pertanyaan kepada kliennya itu.

“Satu, menyangkut, mengenai apakah benar (pengusaha) Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M (miliar) lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas, menyangkut duit, tidak ada,” ungkapnya.

Kedua, kliennya juga ditanyai seputar Kafe de’Clan yang sebelumnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh Polri dan Polda Metro Jaya.

Kemudian ketiga, pertanyaan oleh penyidik kepada kliennya juga terkait dengan rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Rumah tersebut juga menjadi salah satu tempat yang sempat digeledah polisi, yang mana hasilnya ditemukan uang dan emas batangan dalam brankas di rumah tersebut.

Pengacara kondang itu pun mengungkap, Kafe de’Clan itu tanahnya disewa oleh Don Ritto yang merupakan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebut, rumah di Sentul yang pernah digeledah kepolisian itu juga dipakai oleh Don Ritto sejak 2022 sehingga tidak ada lagi penguasaan secara fisik aset tersebut oleh Febrie.

“Jadi, baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” ucapnya.

Hotman juga menyatakan kliennya tidak berkaitan dengan money changer di kawasan Cipete yang sempat digeledah kepolisian.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya sudah memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat.

Selain memanggil Febrie, kata Anang, Kejagung juga telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya.

Adapun tiga perkara yang tengah diusut tersebut yakni terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JS)

Kontraktor Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Air Bersih PDAM Dinilai Tak Profesional

SBKM – Geram dengan kinerja kontraktor PDAM yang dinilai serampangan dalam menjalankan proyek pemasangan instalasi pipa air bersih ke rumah-rumah warga.

Pasalnya, usai melakukan penggalian untuk pemasangan pipa, pihak pelaksana justru tidak mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Lubang bekas galian dibiarkan menganga di sepanjang pinggir jalan, memicu keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

Kondisi tersebut terlihat di sejumlah titik di wilayah RW 13 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat,di jalur yang dilalui instalasi pipa PDAM. Jalan yang sebelumnya rapi kini rusak dan berlubang, mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Perbaiki lagi dong, jangan ditinggalkan begitu saja. Ini jalan tadinya sudah bagus dibangun pemerintah. Kok sekarang habis pasang pipa malah dibiarkan rusak?” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya

Warga mendesak PDAM untuk segera bertanggung jawab dengan melakukan pemulihan jalan yang rusak akibat proyek tersebut. Mereka juga menilai pekerjaan yang dilakukan terkesan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Tak hanya itu, masyarakat turut meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan pihak swasta tersebut.

“Pemda harus ikut mengontrol. Ini memang program pemerintah untuk pelayanan air bersih, tapi jangan sampai merusak infrastruktur yang sudah tertata rapi,” ujar warga lainnya.

Warga menegaskan, mereka pada dasarnya mendukung penuh program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyediaan air bersih. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai niatnya baik, tapi malah merugikan masyarakat. Infrastruktur jalan jadi rusak, ini yang kami sesalkan,” tegasnya. (MS)

Penutupan Akses Jalan Satria Sudirman Protokol Tanpa Izin Resmi

SBKM, Penutupan akses jalan protokol tanpa izin resmi dan diskresi pihak berwenang adalah tindakan melanggar hukum. Jalan protokol yang berfungsi sebagai fasilitas publik dan jalur kelancaran lalu lintas memiliki perlindungan hukum yang ketat untuk memastikan akses dan mobilitas masyarakat tidak terganggu.

Di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)Penutupan jalan umum hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan, atau olahraga berskala besar. Hal ini harus disertai dengan izin resmi dari kepolisian dan penyediaan jalur alternatif. Penutupan sepihak jelas melanggar ketentuan pidana dan perdata.Sanksi PidanaBerdasarkan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tindakan menutup jalan protokol sepihak yang merugikan pengguna jalan dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Monang simanjuntak praktisi hukum menjelaskan” Tindakan penutupan jalan protokol sepihak . “Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan,” kata monang simanjuntak praktisi Hukum.

“Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Monang simanjuntak juga menambahkan Penutupan jalan protokol secara sepihak tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP memiliki hak serta wewenang untuk menutup jalan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Mereka berhak bertindak jika penutupan dilakukan untuk manajemen rekayasa lalu lintas (seperti pengalihan arus), penertiban pelanggaran fungsi jalan/trotoar, atau kegiatan darurat yang melibatkan instansi terkait.

Aturan mengenai penutupan jalan didasarkan pada pedoman berikut:Dasar Hukum Utama: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk fungsi utamanya (termasuk penutupan sebagian atau seluruhnya) harus memiliki izin resmi. ( TIM)

Izin Praktek TIMBANG RASA Diduga Kadaluarsa, APH Diminta Bertindak.

SBKM- Ijin Praktek Perawat Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di , Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Hal ini terlihat dari Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04 jika di hitung berdirinya hingga tahun ini.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat, APH harus melakukan penindakan dengan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan malpraktek atau setidak-tidaknya melakukan pengawasan terkusus pengobatan tradisional patah tulang TIMBANG RASA. (JS)

Komisi III Serius! Bakal Panggil Hotman Paris ke Rapat DPR RI Bahas RUU Perampasan Aseta

SBKM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan sejak tahap awal dengan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kritik sebelumnya yang menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, dan prosesnya dimulai dari penyusunan. Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal, masyarakat mulai penyusunannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pakar hukum, advokat, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga perwakilan perguruan tinggi.

Sejumlah nama yang telah memberikan masukan di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I. Gede Widana Suwarta, Oce Madril, Prof. Neng Jubaidah, serta sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pandangan dalam waktu dekat. Mereka antara lain perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memperoleh masukan yang komprehensif, termasuk melalui studi perbandingan dengan praktik di negara lain.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para ahli, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ( TIM)

Dugaan Fitnah ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, Mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi

SBKM- Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA), sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini, dilakukan Roy Suryo atas kekecewaannya terhadap penyataan yang disampaikan Ahmad Khozinudin dalam sebuah acara di salah satu televisi nasional. Roy menegaskan kuasa hukumnya saat ini adalah Gafur Sangadji dan Soraya.

“Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu. Surat itu menegaskan bahwa tim yang akan, tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya, bukan yang lain,” kata Roy kepada wartawan sebelum menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo selain yang telah dia sebutkan. Dia menyebut akan tetap berjuang untuk membongkar soal ijazah Jokowi.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy. (Mon)

Miris Diduga Praktik Pungutan Penyalahguna Narkotika di Sebuah Yayasan Rehabilitas

JAKARTA – Dugaan adanya praktik pungutan dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika di sebuah yayasan rehabilitasi di Jakarta Selatan menjadi sorotan. Kuasa hukum Monang Benda Roasi, SH., C.Md., mempertanyakan besaran biaya yang diminta kepada keluarga pasien dan meminta aparat berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Monang Benda Roasi mendampingi keluarga seorang pengguna narkotika berinisial AS (40), yang sebelumnya diamankan Unit III Narkoba Polsek Cengkareng karena diduga menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan sebagai pengguna dan kemudian dirujuk ke Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) yang berlokasi di Jalan Pertanian, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Menurut Monang, saat mendampingi keluarga AS pada Sabtu (4/7/2026), pihak yayasan menyampaikan adanya biaya rehabilitasi. Untuk program rawat jalan selama lima bulan disebut sebesar Rp5 juta, sedangkan program enam bulan dikenakan biaya Rp10 juta.

Monang mengaku keberatan karena kondisi ekonomi keluarga kliennya dinilai tidak mampu memenuhi biaya tersebut. Ia kemudian meminta agar yayasan mempertimbangkan keringanan atau alternatif penyelesaian.

“Perwakilan yayasan menyampaikan akan mengajukan permohonan kepada pimpinan dan meminta kami kembali keesokan harinya untuk proses asesmen,” ujar Monang.

Pada Minggu (5/7/2026), Monang kembali mendatangi kantor yayasan untuk mengurus proses perpindahan atau rujukan kliennya ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial. Menurutnya, proses tersebut memerlukan dokumen identitas dan surat permohonan dari pihak keluarga.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan kepada keluarga AS dilakukan tanpa memungut biaya.

“Kami sebagai kuasa hukum tidak meminta pembayaran apa pun dari keluarga klien,” tegasnya.

Lebih lanjut, Monang menyatakan pihaknya mempertanyakan mekanisme pembiayaan rehabilitasi tersebut. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi pada kondisi tertentu.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan terhadap kliennya, Monang menduga terdapat praktik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran

Exit mobile version