Arsip Kategori: POLRI

Laporan Polsek Cengkareng Masuk Angin

Laporan Polisi Robby Tan (37) atas kejahatan “HW” di Mapolsek Cengkareng yang belum ada kepastian hukumnya

SBKM –  Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” Robby Tan (37). “menegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tanggal 03 Mei tahun 2026 di Polsek Cengkareng masuk angin.

didampingi  Monang  mengatakan kredibilitas penyidik perlu dipertanyakan bila proses laporan masyarakat tak kunjung selesai di kepolisian. ini, ada indikasi penyidik ‘masuk angin’.

Monang menyebutkan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. Umumnya, kasus ini diterapkan pada modus kejahatan di mana pelaku memiliki niat jahat (mens rea) sejak awal untuk menguasai barang atau uang korban

Ia juga menyoroti alasan penyidik tidak bisa naik sidik dalam sesuatu perkara.

“ Monang menilai penyidik Polsek Cengkareng terkesan mengistimewakan kepada si terlapor dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia menyatakan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki bukti  dalam proses perkara tersebut.

“Sebab faktanya, si terlapor  sudah di panggil oleh pihak kepolisian Polsek Cengkareng ,.dan sudah di BAP  dalam perkara ini.,berpotensi masuk angin dalam proses penyidikan antara si terlapor berinisial HW sudah di periksa,..Namun saat ini belum juga naik sidik dalam perkara tersebut. ungkapnya.

Dari sisi syarat objektif, Monang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. tersangka telah memenuhi syarat objektif. ,” tegasnya.

Monang menilai keputusan Polsek Cengkareng si terlapor berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila terlapor tidak kembali diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Monang mendesak adanya koordinasi serius antara Dumas Polri , penyidik Polsek Cengkareng agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026.segera dituntaskan.

“Kami meminta Kapolri mempercepat proses perkara  klien kami, mengingat hingga perkara klien kami tanpa kepastian hukum bagi korban,

No viral no justice” tegas Monang .( JS)

Patroli Antikejahatan Jakarta Barat, Polisi Tangkap 4 Pemuda Bawa Sabu dan Tramadol

SBKM, Jakarta,- Operasi besar-besaran yang digelar Polres Metro Jakarta Barat pada Senin dini hari (25/5/2026) membuahkan hasil. Empat pemuda diamankan setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu serta obat keras golongan G jenis tramadol saat razia kendaraan di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Patroli gabungan yang melibatkan personel Polri, TNI, dan Satpol PP itu dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Benyahadi. Kegiatan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dengan apel siaga sebelum petugas menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas dan peredaran narkoba.

Keempat pemuda tersebut dihentikan ketika melintas menggunakan sepeda motor menuju kawasan Kota Tua. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang terlarang yang diduga akan digunakan maupun diedarkan.

“Dalam pelaksanaan razia ini diamankan empat orang yang kedapatan membawa obat-obatan daftar G dan juga sabu,” ujar Kombes Twedi kepada wartawan di lokasi operasi.

Usai diamankan, seluruh pemuda langsung dibawa ke Polsek Tambora guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini memburu asal-usul barang haram tersebut, termasuk dugaan jaringan pemasok dan tujuan penggunaannya.

“Kami akan dalami mereka membeli dari mana, akan digunakan di mana, dan dengan siapa,” lanjut Twedi.

Razia malam itu disebut menjadi bagian dari operasi rutin skala besar untuk menekan maraknya aksi kriminal jalanan, tawuran, hingga peredaran narkoba yang meresahkan warga Jakarta Barat. Sedikitnya sembilan titik rawan menjadi sasaran patroli gabungan yang digelar serentak oleh seluruh Polsek jajaran.

Menurut Twedi, lokasi operasi akan terus berpindah secara acak setiap malam demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Setiap Polsek melaksanakan razia. Ada yang satu titik, ada yang dua titik. Lokasinya berpindah-pindah sesuai wilayah yang dianggap rawan kriminalitas, tawuran, maupun narkoba,” jelasnya.

Polisi memastikan patroli dan operasi serupa akan terus dilakukan hingga menjelang pagi sebagai langkah antisipasi meningkatnya gangguan keamanan di malam hingga dini hari. (J. Sinaga)