New Bandar Wisesa, Kebon Jeruk, dan Melarang Menjual Minuman Beralkohol Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap.

SBKM -Tempat Hiburan Malam (THM) New Bandar Wisesa di Komplek Aldiron, Jl. Daan Mogot No.19 Blk B7, RT.6/RW.5, Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga belum mengantongi izin hingga menuai sorotan.

Suku Dinas Parekraf bersama Satpol PP Jakarta Barat telah melakukan sidak di Tempat Hiburan Malam (THM) New Bandar Wisesa, Kebon Jeruk, dan melarang tempat tersebut menjual minuman beralkohol karena diduga belum memiliki izin lengkap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha nakal, yang dengan sengaja tidak melaporkan pajak dan meningkatkan pengawasan di sektor usaha hiburan malam

Diketahui, New Bandar Wisesa ialah tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke dan disjoki itu telah beroperasi sangat lama di Kota Jakbar.

Sebagai informasi, pajak hiburan malam di DKI Jakarta sendiri merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, dengan tarif pajak mencapai 40–75 persen tergantung jenis layanan yang ditawarkan.

Oleh karena itu, pelanggaran ini dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya pembiayaan pembangunan kota.

” Monang menanggapi hal tesebut, selaku praktisi Hukum menjelaskan ” Bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah atau daerah otonom (seperti, larangan total di beberapa daerah tertentu).Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, di mana tindakan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau membahayakan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *