Saluran Drainase Senilai Rp1,3 Miliar di Jakarta Utara: Diduga Kerja Asal-Asalan

SBKM– Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Ganggang III, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dibiayai APBD DKI Jakarta 2026 dengan nilai kontrak Rp1.321.686.934, kini memunculkan banyak tanda tanya. Pekerjaan yang baru berlangsung kurang dari dua bulan – dimulai 3 Agustus 2026, ditargetkan selesai 1 Oktober 2026 – justru membuat air menggenang di dalam saluran sebelum proyek rampung, sementara tumpukan lumpur dan tanah galian menumpuk di pinggir saluran tanpa tertata rapi.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan pada Sabtu (5/9/2026), saluran yang dibangun dengan sistem pasang blok beton terlihat belum berfungsi sebagaimana mestinya. Air keruh tergenang di sepanjang bagian saluran yang sudah terpasang, menunjukkan kemungkinan kemiringan/aliran tidak sesuai spesifikasi teknis. Di sisi lain, tanah galian berupa lumpur basah menumpuk tinggi di tepi saluran, berisiko longsor kembali ke dalam saluran dan menghambat aliran air. Pekerja terlihat bekerja di dalam air yang menggenang tanpa perlindungan memadai, dan tidak tampak pengawas konsultan maupun petugas dinas di lokasi untuk memantau kualitas pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut Monang Simanjuntak Selaku Praktisi hukum bahwa Proyek ini dikelola oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, dilaksanakan oleh PT. Ambalat Jaya Abadi, dengan konsultan pengawas PT. Turba Kalimal Konsultan. Nilai kontrak lebih dari Rp1,3 miliar ini diharapkan mampu menurunkan risiko banjir di kawasan tersebut, namun realitas di lapangan justru mengindikasikan sebaliknya – saluran baru sudah tergenang air dan tidak mengalir lancar.

Dasar Hukum & Aturan yang Berlaku:

– UU No. 17 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air – Pasal 9 ayat (2): Pengelolaan sumber daya air wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang, kelestarian fungsi lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat.

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 13 ayat (1): Penyedia jasa wajib menjamin mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.

– Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Drainase: Setiap pembangunan saluran drainase harus memenuhi standar kemiringan, dimensi, dan kapasitas agar air dapat mengalir lancar dan tidak menimbulkan genangan.

Undang-Undang Tipikor di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups ” ​Kerugian Negara: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara (Pasal 2 dan 3).

– Peraturan Gubernur DKI No. 142 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pembangunan Saluran Drainase: Saluran harus dibangun dengan kemiringan minimum yang menjamin kecepatan aliran air tidak menyebabkan endapan maupun erosi dinding saluran.

– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Pasal 15: Bangunan dan prasarana harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Kami meminta Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi: mengapa saluran yang baru dibangun sudah tergenang air? Apakah perhitungan kemiringan dan kedalaman saluran sesuai spesifikasi teknis? Di mana peran konsultan pengawas dalam memastikan mutu pekerjaan di lapangan?

Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berfungsi baik sesuai anggaran yang dikeluarkan. Jika sejak proses pembangunan sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka proyek ini patut ditinjau ulang dan diperbaiki sebelum diterima secara resmi. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *