Arsip Kategori: HUKUM

Komisi III Serius! Bakal Panggil Hotman Paris ke Rapat DPR RI Bahas RUU Perampasan Aseta

SBKM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan sejak tahap awal dengan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kritik sebelumnya yang menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, dan prosesnya dimulai dari penyusunan. Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal, masyarakat mulai penyusunannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pakar hukum, advokat, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga perwakilan perguruan tinggi.

Sejumlah nama yang telah memberikan masukan di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I. Gede Widana Suwarta, Oce Madril, Prof. Neng Jubaidah, serta sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pandangan dalam waktu dekat. Mereka antara lain perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memperoleh masukan yang komprehensif, termasuk melalui studi perbandingan dengan praktik di negara lain.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para ahli, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ( TIM)

Dugaan Fitnah ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, Mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi

SBKM- Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA), sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini, dilakukan Roy Suryo atas kekecewaannya terhadap penyataan yang disampaikan Ahmad Khozinudin dalam sebuah acara di salah satu televisi nasional. Roy menegaskan kuasa hukumnya saat ini adalah Gafur Sangadji dan Soraya.

“Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu. Surat itu menegaskan bahwa tim yang akan, tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya, bukan yang lain,” kata Roy kepada wartawan sebelum menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo selain yang telah dia sebutkan. Dia menyebut akan tetap berjuang untuk membongkar soal ijazah Jokowi.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy. (Mon)

Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Atas Tudingan Ijazah Palsu

SBKM- Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), hakim menjelaskan soal ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata hakim, terdakwa bisa mengupayakan restorative justice atau damai karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?” sambung hakim.

Pada saat itu, dr Tifa diberi kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Lalu dia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.

Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Red)

Restorative Justice Polsek Cengkareng Akhiri Secara Damai.

SBKM, Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” berinisial RT (37). Pendekatan humanis dan mengedepankan musyawarah kembali ditunjukkan Polsek Cengkareng dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026. kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan si terlapor berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga korban mencabut laporan pengaduannya.

didampingi Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” RT (37). Proses mediasi dilaksanakan pada kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di Polsek Cengkareng . Penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Arie , S.H.,., dengan mempertemukan pihak korban dan para terlapor didampingi kuasa hukum nya. untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan pengaduannya terhadap dua terlapor yang masing-masing berinisial HJ. dan RT.

Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang mengedepankan nilai kekeluargaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng saat ini dijabat oleh AKP Parman Gultom, S.H., M.H.., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat ,dan pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dapat kembali harmonis, ujar Monang..

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk adanya kesepakatan damai dari para pihak tanpa adanya paksaan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pengelapan itu resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Cengkareng dalam mengedepankan penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan berkeadilan di tengah masyarakat. ( JS)

Razman Dijatuhi Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

SBKM – Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Razman ditahan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan tersebut dengan menyerahkan Razman ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026).

Ia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dikenai denda Rp200 juta sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Syarpani melanjutk, Razman tiba di tempatnya sekira pukul 16.20 WIB yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman menjalani hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia telah mencemarkan nama baik dari pengacara Hotman Paris Hutapea dengan menuduh telah melakukan pelecehan seksual dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya. (Red)

Mediasi Pertama Bersama Mediator Non-Hakim PN Jakarta Selatan Merupakan Tahapan Awal.

SBKM, Mediasi pertama bersama mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Aturan ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 di mana para pihak yang bersengketa difasilitasi untuk memilih mediator bersertifikat di luar hakim PN untuk mencapai jalan damai sebelum putusan pengadilan.

Dalam perkara Wanprestasi Nilai Sengketa Rp. 176.793.433,- Nomor Perkara : 511/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Penggugat TRI DINDA didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, melawan Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

Dalam isi gugatan di  Petitum

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga menurut hukum:
  • Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 06 Juli 2025;
  • Surat Pengakuan Hutang tertanggal 07 April 2026;
  • Semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
  • Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.176.793.433,- (Seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;

Menyatakan sah menurut hukum penunjukan oleh TERGUGAT II atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II) sebagai objek penjamin pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II), guna menjamin pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaian dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban PARA TERGUGAT dipenuhi secara lunas;

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Monang Benda Roasi,SH.,C.Md selaku  kuasa Hukum Penggugat menjelaskan ” Harapan klien kami agar kesempatan ini dalam mediasi ini melalui mediator non hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. dikasih waktu dalam mediasi selanjutnya di  tanggal 1 bulan Juli 2026.masing – masing  para pihak mengajukan proposal atau note tanggapan permintaan antara kedua belah pihak  Selama 30 hari kedepannya.atas kerugian klien kami yang di lakukan oleh Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

“permintaan klien kuasa hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, bilamana mediasi yang akan datang tidak berhasil maka  perkara yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Jakarta  Selatan lanjut dengan Pokok Perkara tersebut.” Ujar monang saat ditemui awak media  di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 24/6/2026. Tadi siang. ( JS)

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga yang Diduga Ganggu Kesehatan Anak

Jakarta, SBKM,- Sejumlah warga menyampaikan pengaduan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan permukiman mereka. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran udara.

Salah satu warga febri disampaikan, pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.08 WIB, terjadi pembakaran sampah yang diduga mengandung bahan plastik oleh seorang warga berinisial R. Menurut keterangan pelapor, praktik serupa tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi juga oleh beberapa oknum lainnya dan hampir terjadi setiap hari.

Aktivitas pembakaran umumnya berlangsung pada waktu menjelang petang hingga dini hari, yakni sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Asap yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan, ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa dampak tersebut diduga telah dirasakan keluarganya. Pada Minggu malam, 14 Juni 2026, anak mereka yang berusia 2 tahun 8 bulan mengalami batuk dan pilek yang kemudian berlanjut menjadi demam disertai kejang pada Kamis malam, yang berlokasi dilingkungan RT 004/07 Cengkareng barat, Jakarta Barat. Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sehat Kalideres untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes darah dan rontgen, dokter menyatakan adanya penebalan pada paru-paru atau flek paru-paru. Meski demikian, hubungan sebab akibat antara kondisi kesehatan anak dengan paparan asap pembakaran sampah memerlukan pembuktian dan penilaian medis lebih lanjut.

Menurut pelapor, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada oknum yang melakukan pembakaran sampah. Permasalahan tersebut juga telah dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Namun, hingga saat ini aktivitas pembakaran disebut masih terus berlangsung.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan agar aktivitas pembakaran sampah terbuka dapat dihentikan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, larangan pembakaran sampah terbuka juga diatur dalam berbagai peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.

Melalui pengaduan tersebut, warga berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran sampah secara terbuka. (Miran)

Dugaan Menyajikan Praktik Prostitusi Berkedok SPA & Massage

SBKM- dugaan menyajikan praktik prostitusi berkedok SPA & Massage atau biasa juga disebut pijat kebugaran. Dari hasil narasumber yang tidak ingin diketahui, sebut saja (M) ada tempat yang diduga telah menyediakan praktik tersebut.

Bernama Grandpa’s Village SPA & Massage yang berada di kawasan Greenville Jl. Mangga Raya Blok D, Duri Kepa, Kebon jeruk, Jakarta Barat.

“Dengan rasa penasaran” lanjut tim investigasi dengan memulai melalui chat WhatsApp dan langsung di sambut oleh admin Grandpa’s SPA & Massage dengan foto-foto wanita muda dan berparas cantik dan bernuansa foto terapis nan seksi berpakaian dalam yang siap melayani para lelaki hidung belang.

“Langsung saja, bagi pengunjung yang datang ke Granpa’s SPA & Massage juga termasuk service plus. Dengan pricelist Double J’ Pot Banana Heaven silver 485, Gold 615 dan platinum 700 mendapatkan fasilitas pijat berdurasi 100 menit. Heaven silver 365, Gold 465 dan platinum 550 70 menit. 3’ome silver 830, gold 1030 dan platinum 1200 durasi 100 menit. Heaven Xtra Massage silver 425, gold 525 dan platinum 625 durasi 90 menit. Double Heaven Heaven 2X silver 585, gold 725 dan platinum 925 durasi 100 menit. Banana silver 265, gold 365 dan platinum 400 durasi 70 menit. sesuai SOP yang ditentukan. Selain pijat, pengunjung juga mendapatkan pijat sensasional yang biasa di istilahkan petik mangga dengan kata lain Hand Job (HJ) dan Blow Job (BJ) dan Fuck Job (FJ)” tutur admin melalui chat WhatsApp.
Cukup membayar senilai Rp.1,2 juta sudah mendapatkan service All In threesome (dua terapis). Artinya, pengunjung sudah mendapatkan pijat kebugaran dan Fasilitas diluar SOP. Dengan berdurasi 70 hingga 100 menit. Seperti yang tertera dalam pricelist Granpa’s SPA & Massage.

Sampai berita ini di tayangkan kamipun belum mendapat jawaban dari instansi terkait yang membawahi dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Jakarta Barat.

Seperti Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ancaman hukumanya minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda Rp 500 ribu hingga 30 juta.

Adapun Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 berbunyi:

Setiap orang dilarang: Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; Menjadi penjaja seks komersial; Memakai jasa penjaja seks komersial
( JS)

Warga Kebon Sayur Menggelar Aksi Unjuk Rasa d𝚒 depan Kantor Kelurahan Kapuk

SBKM, Jakarta, – Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk terkait permasalahan tanah di Kebon Sayur, lambannya penyelesaian persoalan status lahan memuncak. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026), menuntut pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Sekitar 200 warga turun ke jalan sejak pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan orasi di sepanjang Jalan Raya Kapuk hingga menutup sebagian badan jalan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Ketegangan memuncak ketika tuntutan warga agar Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik lahan tidak mendapat jawaban sesuai harapan. Sebanyak 30 perwakilan warga yang diterima dalam audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk justru memperoleh penjelasan bahwa proses tersebut belum dapat dilakukan karena status lahan masih dalam sengketa. Rabu, 17/6/26.

Pihak Kecamatan Cengkareng beralasan bahwa terdapat sejumlah klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Selain PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terdapat pula pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.

Pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar belum dapat diterbitkannya surat penguasaan fisik yang diminta warga.

Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan massa. Usai audiensi, warga kembali berorasi di depan kantor kelurahan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pembakaran ban bekas dan perusakan pagar kantor kelurahan sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret.

Di tengah memanasnya situasi, muncul pula sorotan terhadap ucapan Camat Cengkareng yang dianggap tidak pantas oleh sebagian peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Camat membantah memiliki niat merendahkan warga.

“Saat itu warga berebut mikrofon untuk menyampaikan pendapat. Kalimat yang terucap bukan bermaksud menyamakan atau menghina warga sebagaimana yang ditafsirkan. Tidak ada niat ke arah itu,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah panjang daftar konflik pertanahan di Jakarta yang hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menuntut kepastian hukum, sementara pemerintah berdalih terikat aturan dan masih adanya sengketa kepemilikan. Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menunggu tanpa kepastian.

Penulis : JS

Laporan Polsek Cengkareng Masuk Angin

Laporan Polisi Robby Tan (37) atas kejahatan “HW” di Mapolsek Cengkareng yang belum ada kepastian hukumnya

SBKM –  Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” Robby Tan (37). “menegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tanggal 03 Mei tahun 2026 di Polsek Cengkareng masuk angin.

didampingi  Monang  mengatakan kredibilitas penyidik perlu dipertanyakan bila proses laporan masyarakat tak kunjung selesai di kepolisian. ini, ada indikasi penyidik ‘masuk angin’.

Monang menyebutkan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. Umumnya, kasus ini diterapkan pada modus kejahatan di mana pelaku memiliki niat jahat (mens rea) sejak awal untuk menguasai barang atau uang korban

Ia juga menyoroti alasan penyidik tidak bisa naik sidik dalam sesuatu perkara.

“ Monang menilai penyidik Polsek Cengkareng terkesan mengistimewakan kepada si terlapor dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia menyatakan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki bukti  dalam proses perkara tersebut.

“Sebab faktanya, si terlapor  sudah di panggil oleh pihak kepolisian Polsek Cengkareng ,.dan sudah di BAP  dalam perkara ini.,berpotensi masuk angin dalam proses penyidikan antara si terlapor berinisial HW sudah di periksa,..Namun saat ini belum juga naik sidik dalam perkara tersebut. ungkapnya.

Dari sisi syarat objektif, Monang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. tersangka telah memenuhi syarat objektif. ,” tegasnya.

Monang menilai keputusan Polsek Cengkareng si terlapor berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila terlapor tidak kembali diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Monang mendesak adanya koordinasi serius antara Dumas Polri , penyidik Polsek Cengkareng agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026.segera dituntaskan.

“Kami meminta Kapolri mempercepat proses perkara  klien kami, mengingat hingga perkara klien kami tanpa kepastian hukum bagi korban,

No viral no justice” tegas Monang .( JS)