Arsip Kategori: HUKUM

Dugaan Praktik Prostitusi di Golden SPA & Massage Wilayah Kebon Jeruk

SBKM, Jakarta,– Dugaan praktik prostitusi di Golden SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Spa , Jl. Kebon jeruk plaza Blok e 4, RT.1/RW.5, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530.

semakin menguat. Selain hasil investigasi tim, DPP LSM Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN )  Selaku Ketua Umum Monang Simanjuntak  juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online

Suara Bidik Keadilan Masyarakat.com. Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp , namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

Klarifikasi Berbau Transaksi?

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Kalangan kontrol sosial Suara Bidik Keadilan Masyarakat  ini menimbulkan kecurigaan. Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Golden  SPA & Massage. Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh LSM Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN)

Promo Menarik, Termasuk “Service Plus”

Admin Golden SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk “service plus” yang di luar layanan pijat standar. Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan “diduga pijat sensasional” yang diistilahkan sebagai “petik mangga”, yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

Paket dan Ketersediaan Layanan “Plus Plus”

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di Gubernur, walikota, SatPol PP Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

Perlu Tindakan Tegas

praktik prostitusi berkedok  Golden SPA &. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal. Dugaan keterlibatan media online dalam upaya “klarifikasi” yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas. ( JS)

Praktik Dugaan Penahanan Ijasah Mencoreng Dunia Pendidikan di Lebak

SBKM, Jakarta,– Praktik dugaan penahanan ijazah sepihak kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten. Kali ini, sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga kuat sengaja “menyandera” ijazah siswanya demi memaksa mereka melanjutkan sekolah di yayasan yang sama.

Dari hasil investigasi mendalam mengenai kasus ini. Korban adalah Muhammad Maulana Al-Ghafari, seorang siswa yang telah dinyatakan lulus dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini resmi dilaporkan oleh ibunya, Yulia (42), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara pihak terlapor (dalam penyelidikan kepolisian) mengarah pada pihak manajemen Yayasan Darul Fikri Malingping, dengan penandatangan Surat Keterangan Lulus (SKL) atas nama Ida Rosyida, S.Pd. selaku Kepala Sekolah.

Orang tua sama siswa melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak sekolah diduga menahan ijazah asli kelulusan SMP milik korban.

Sebagai gantinya, siswa hanya diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara. Dokumen ijazah tersebut dijadikan “alat sandera” oleh pihak yayasan dengan syarat yang diskriminatif: ijazah hanya akan diberikan jika siswa bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya (SMA/SMK) di bawah naungan yayasan yang sama.

Praktik pemaksaan dan penahanan dokumen ini terjadi di Yayasan Darul Fikri Malingping, yang berlokasi di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban diketahui menempuh pendidikan SMP sejak tahun 2020 dan lulus pada tahun 2023. Namun, penahanan ijazah ini terus berlarut-larut hingga puncaknya pada Senin, 28 Juli 2025, di mana hak atas dokumen tersebut tetap tidak diberikan. Karena tidak ada iktikad baik, Ibu korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak pada Senin malam, 25 Mei 2026, pukul 20.53 WIB.

Motif utama di balik penahanan ini diduga kuat adalah komersialisasi pendidikan dan pemaksaan kuota siswa baru. Pihak yayasan disinyalir menggunakan cara-cara intimidatif agar lulusan SMP mereka tidak pindah ke sekolah lain, sehingga yayasan tetap mendapatkan keuntungan finansial dari biaya pendidikan di jenjang kelanjutan. Tindakan ini dengan jelas merenggut hak kebebasan siswa untuk memilih sekolah yang mereka inginkan.

Akibat penahanan ijazah selama bertahun-tahun ini, masa depan korban menjadi terkatung-katung dan mengalami kesulitan untuk mendaftar ke sekolah kedinasan atau sekolah lain yang mensyaratkan ijazah asli.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Lebak dengan laporan polisi nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN yang ditandatangani oleh IPDA Nova Risdiyanto, S.H. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan (lidik) mendalam terhadap manajemen yayasan. Jika terbukti, oknum pihak yayasan terancam pidana kurungan atas dakwaan penggelapan dokumen.

Penahanan ijazah dengan alasan apa pun terutama memaksa siswa untuk terus bersekolah di tempat yang sama adalah pelanggaran hak anak atas pendidikan dan pelanggaran hukum serius. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar ekosistem pendidikan tidak dicoreng oleh praktik-praktik bergaya “premanisme” berkedok yayasan. (Mon)

Patroli Antikejahatan Jakarta Barat, Polisi Tangkap 4 Pemuda Bawa Sabu dan Tramadol

SBKM, Jakarta,- Operasi besar-besaran yang digelar Polres Metro Jakarta Barat pada Senin dini hari (25/5/2026) membuahkan hasil. Empat pemuda diamankan setelah petugas menemukan narkotika jenis sabu serta obat keras golongan G jenis tramadol saat razia kendaraan di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Patroli gabungan yang melibatkan personel Polri, TNI, dan Satpol PP itu dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Benyahadi. Kegiatan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dengan apel siaga sebelum petugas menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas dan peredaran narkoba.

Keempat pemuda tersebut dihentikan ketika melintas menggunakan sepeda motor menuju kawasan Kota Tua. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang terlarang yang diduga akan digunakan maupun diedarkan.

“Dalam pelaksanaan razia ini diamankan empat orang yang kedapatan membawa obat-obatan daftar G dan juga sabu,” ujar Kombes Twedi kepada wartawan di lokasi operasi.

Usai diamankan, seluruh pemuda langsung dibawa ke Polsek Tambora guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini memburu asal-usul barang haram tersebut, termasuk dugaan jaringan pemasok dan tujuan penggunaannya.

“Kami akan dalami mereka membeli dari mana, akan digunakan di mana, dan dengan siapa,” lanjut Twedi.

Razia malam itu disebut menjadi bagian dari operasi rutin skala besar untuk menekan maraknya aksi kriminal jalanan, tawuran, hingga peredaran narkoba yang meresahkan warga Jakarta Barat. Sedikitnya sembilan titik rawan menjadi sasaran patroli gabungan yang digelar serentak oleh seluruh Polsek jajaran.

Menurut Twedi, lokasi operasi akan terus berpindah secara acak setiap malam demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

“Setiap Polsek melaksanakan razia. Ada yang satu titik, ada yang dua titik. Lokasinya berpindah-pindah sesuai wilayah yang dianggap rawan kriminalitas, tawuran, maupun narkoba,” jelasnya.

Polisi memastikan patroli dan operasi serupa akan terus dilakukan hingga menjelang pagi sebagai langkah antisipasi meningkatnya gangguan keamanan di malam hingga dini hari. (J. Sinaga)

Waspada! Modus “Telepon Hening” Mengintai, Suara Korban Bisa Dicuri dan Dipakai AI

SBKM | Jakarta, Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya modus kejahatan digital baru bernama “telepon hening” yang kini mulai menjadi perhatian serius. Modus ini dinilai berbahaya karena memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mencuri sampel suara korban, lalu mengubahnya menjadi suara palsu yang sangat mirip asli.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika menerima panggilan dari nomor tidak dikenal, terutama jika penelepon hanya diam tanpa suara.

Dalam modus tersebut, pelaku sengaja tidak berbicara saat korban mengangkat telepon. Tujuannya agar korban lebih dulu mengucapkan kata-kata seperti “halo”, “iya”, atau menyebut nama. Rekaman suara singkat itu kemudian diduga dapat diolah menggunakan teknologi voice cloning berbasis AI untuk meniru suara korban secara identik.

Teknologi itu berpotensi disalahgunakan untuk berbagai aksi kejahatan, mulai dari penipuan keluarga, meminta transfer uang, hingga pemerasan dengan mengatasnamakan korban.

“Keheningan saat menerima telepon dari nomor asing bisa jadi bukan gangguan biasa. Pelaku memanfaatkan momen itu untuk merekam suara korban sebagai bahan kloning AI,” demikian imbauan kewaspadaan yang disampaikan pihak Diskominfotik DKI Jakarta.

Fenomena ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena teknologi AI kini mampu meniru intonasi, gaya bicara, hingga emosi suara seseorang hanya dari rekaman berdurasi singkat. Kondisi tersebut membuat keluarga atau kerabat korban sulit membedakan mana suara asli dan mana suara hasil manipulasi digital.

Para pelaku diduga kemudian menggunakan suara tiruan itu untuk menelepon orang-orang terdekat korban dengan berbagai alasan darurat, seperti kecelakaan, pinjaman uang, hingga ancaman tertentu agar korban panik dan segera mengirimkan uang.

Modus Baru yang Dinilai Sangat Berbahaya

Kejahatan berbasis voice cloning disebut menjadi ancaman baru di era digital karena tidak lagi hanya mengandalkan pesan palsu atau akun media sosial palsu. Kini, suara manusia sendiri dapat dipakai sebagai alat manipulasi.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya jika menerima panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan anggota keluarga, teman, atasan, atau kerabat dekat, apalagi jika disertai permintaan mendesak terkait uang maupun data pribadi.

Jika sudah terlanjur menerima telepon mencurigakan, langkah yang disarankan adalah segera memberi tahu keluarga dan kontak terdekat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan yang memakai suara mirip korban.

Protokol “Silent First” untuk Cegah Penipuan AI

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau menerapkan protokol keamanan “Silent First”, yakni:

  1. Jangan langsung berbicara saat menerima telepon dari nomor tidak dikenal
  2. Biarkan penelepon berbicara lebih dulu
  3. Hindari mengucapkan kata “iya”, “halo”, atau identitas pribadi berulang kali
  4. Terapkan aturan 3–5 detik; jika tidak ada respons, segera tutup telepon dan blokir nomor tersebut
  5. Gunakan aplikasi pendeteksi spam atau identifikasi nomor
  6. Buat kata sandi khusus keluarga untuk verifikasi kondisi darurat

Pakar keamanan digital menilai literasi masyarakat menjadi benteng utama menghadapi kejahatan berbasis AI yang berkembang sangat cepat. Warga juga diimbau tidak sembarangan membagikan rekaman suara di ruang digital karena dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, masyarakat kini bukan hanya harus waspada terhadap pencurian data dan akun, tetapi juga terhadap pencurian identitas suara yang dapat berubah menjadi alat penipuan dan pemerasan berbahaya. (Monang)

Sidang Perkara Gugatan Wanprestasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

SBKM – pada hari Selasa , (19/5/2026). Sidang yang berlangsung singkat ini PANGGGIL TERGUGAT PANGGIL TURUT TERGUGAT I PANGGIL TURUT TERGUGAT II PANGGIL TURUT TERGUGAT III

Menurut keterangan Kuasa Hukum Penggugat, Suroto kantor Hukum Monang simanjuntak dan rekan yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, S.H,. CMd. agenda utama persidangan hari ini

Sebagaimana diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat .PANGGGIL TERGUGAT PANGGIL TURUT TERGUGAT I PANGGIL TURUT TERGUGAT II PANGGIL TURUT TERGUGAT III

“Majelis hakim juga telah menanyakan hal yang sama kepada pihak TERGUGAT PANGGIL TURUT TERGUGAT I PANGGIL TURUT TERGUGAT II PANGGIL TURUT TERGUGAT III tidak bisa dipenuhi,” ungkapnya.

Pihak Kuasa Hukum penggugat Suroto dari Kantor Hukum Monang simanjuntak dan Rekan yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH.,C.Md. menilai tidak mempunyai etika baik dalam panggilan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda Sidang : Sidang pertama Silahkan Mengupload Berkas Persidangan Sebelum : Selasa, 28 April 2026 Pukul : 10:00:00 WIB
Alasan di Tunda : KEPASTIAN ALAMAT TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT

Selasa, 05 Mei 2026
10:00:00
Keterangan :
Agenda Sidang : KEPASTIAN ALAMAT TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT Silahkan Mengupload Berkas Persidangan Sebelum : Selasa, 05 Mei 2026 Pukul : 10:00:00 WIB

Alasan di Tunda : PANGGGIL TERGUGAT PANGGIL TURUT TERGUGAT I PANGGIL TURUT TERGUGAT II PANGGIL TURUT TERGUGAT III

Sementara itu, dalam persidangan sebelum nya juga tidak hadir hari ini, pihak TURUT TERGUGAT I PANGGIL TURUT TERGUGAT II PANGGIL TURUT TERGUGAT III. Selasa, 19 Mei 2026 Pukul : 10:00:00 WIB

untuk menunda jalannya persidangan. Agenda Sidang : PANGGIL TERGUGAT PANGGIL TURUT TERGUGAT II MELALUI PANGGILAN RADIO PANGGIL TURUT TERGUGAT III MELALUI PANGGILAN RADIO Silahkan Mengupload Berkas Persidangan Sebelum : Selasa, 30 Juni 2026 Pukul : 10:00:00 WIB

Ujar monang cs di temuin di dalam persidangan di ruangan 7 di pengadilan negeri jakarta barat

( JS)