Restorative Justice Polsek Cengkareng Akhiri Secara Damai.

SBKM, Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” berinisial RT (37). Pendekatan humanis dan mengedepankan musyawarah kembali ditunjukkan Polsek Cengkareng dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026. kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan si terlapor berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga korban mencabut laporan pengaduannya.

didampingi Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” RT (37). Proses mediasi dilaksanakan pada kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di Polsek Cengkareng . Penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Arie , S.H.,., dengan mempertemukan pihak korban dan para terlapor didampingi kuasa hukum nya. untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan pengaduannya terhadap dua terlapor yang masing-masing berinisial HJ. dan RT.

Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang mengedepankan nilai kekeluargaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng saat ini dijabat oleh AKP Parman Gultom, S.H., M.H.., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat ,dan pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dapat kembali harmonis, ujar Monang..

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk adanya kesepakatan damai dari para pihak tanpa adanya paksaan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pengelapan itu resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Cengkareng dalam mengedepankan penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan berkeadilan di tengah masyarakat. ( JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *