SBKM, Jakarta,– Dugaan praktik prostitusi di Golden SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Spa , Jl. Kebon jeruk plaza Blok e 4, RT.1/RW.5, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530.
semakin menguat. Selain hasil investigasi tim, DPP LSM Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN ) Selaku Ketua Umum Monang Simanjuntak juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online
Suara Bidik Keadilan Masyarakat.com. Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp , namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.
Klarifikasi Berbau Transaksi?
Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Kalangan kontrol sosial Suara Bidik Keadilan Masyarakat ini menimbulkan kecurigaan. Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Golden SPA & Massage. Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh LSM Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN)
Promo Menarik, Termasuk “Service Plus”
Admin Golden SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk “service plus” yang di luar layanan pijat standar. Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan “diduga pijat sensasional” yang diistilahkan sebagai “petik mangga”, yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).
Paket dan Ketersediaan Layanan “Plus Plus”
Penyelidikan dan Tindak Lanjut
Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di Gubernur, walikota, SatPol PP Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.
Perlu Tindakan Tegas
praktik prostitusi berkedok Golden SPA &. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal. Dugaan keterlibatan media online dalam upaya “klarifikasi” yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas. ( JS)
