Arsip Kategori: METROPOLITAN

Hotman Paris Hutapea Membeberkan Beberapa Poin Yang Ditanyakan Penyidik dari 18 Pertanyaan Kepada Kliennya

SBKM- Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyatakan kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar kasus yang melibatkan PT Asabri.

“Hari ini sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tadi dari jam 9 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman kemudian membeberkan beberapa poin yang ditanyakan penyidik dari 18 pertanyaan kepada kliennya itu.

“Satu, menyangkut, mengenai apakah benar (pengusaha) Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M (miliar) lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas, menyangkut duit, tidak ada,” ungkapnya.

Kedua, kliennya juga ditanyai seputar Kafe de’Clan yang sebelumnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh Polri dan Polda Metro Jaya.

Kemudian ketiga, pertanyaan oleh penyidik kepada kliennya juga terkait dengan rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Rumah tersebut juga menjadi salah satu tempat yang sempat digeledah polisi, yang mana hasilnya ditemukan uang dan emas batangan dalam brankas di rumah tersebut.

Pengacara kondang itu pun mengungkap, Kafe de’Clan itu tanahnya disewa oleh Don Ritto yang merupakan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebut, rumah di Sentul yang pernah digeledah kepolisian itu juga dipakai oleh Don Ritto sejak 2022 sehingga tidak ada lagi penguasaan secara fisik aset tersebut oleh Febrie.

“Jadi, baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” ucapnya.

Hotman juga menyatakan kliennya tidak berkaitan dengan money changer di kawasan Cipete yang sempat digeledah kepolisian.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya sudah memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat.

Selain memanggil Febrie, kata Anang, Kejagung juga telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya.

Adapun tiga perkara yang tengah diusut tersebut yakni terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JS)

Kontraktor Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Air Bersih PDAM Dinilai Tak Profesional

SBKM – Geram dengan kinerja kontraktor PDAM yang dinilai serampangan dalam menjalankan proyek pemasangan instalasi pipa air bersih ke rumah-rumah warga.

Pasalnya, usai melakukan penggalian untuk pemasangan pipa, pihak pelaksana justru tidak mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Lubang bekas galian dibiarkan menganga di sepanjang pinggir jalan, memicu keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

Kondisi tersebut terlihat di sejumlah titik di wilayah RW 13 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat,di jalur yang dilalui instalasi pipa PDAM. Jalan yang sebelumnya rapi kini rusak dan berlubang, mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Perbaiki lagi dong, jangan ditinggalkan begitu saja. Ini jalan tadinya sudah bagus dibangun pemerintah. Kok sekarang habis pasang pipa malah dibiarkan rusak?” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya

Warga mendesak PDAM untuk segera bertanggung jawab dengan melakukan pemulihan jalan yang rusak akibat proyek tersebut. Mereka juga menilai pekerjaan yang dilakukan terkesan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Tak hanya itu, masyarakat turut meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan pihak swasta tersebut.

“Pemda harus ikut mengontrol. Ini memang program pemerintah untuk pelayanan air bersih, tapi jangan sampai merusak infrastruktur yang sudah tertata rapi,” ujar warga lainnya.

Warga menegaskan, mereka pada dasarnya mendukung penuh program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyediaan air bersih. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai niatnya baik, tapi malah merugikan masyarakat. Infrastruktur jalan jadi rusak, ini yang kami sesalkan,” tegasnya. (MS)

Penutupan Akses Jalan Satria Sudirman Protokol Tanpa Izin Resmi

SBKM, Penutupan akses jalan protokol tanpa izin resmi dan diskresi pihak berwenang adalah tindakan melanggar hukum. Jalan protokol yang berfungsi sebagai fasilitas publik dan jalur kelancaran lalu lintas memiliki perlindungan hukum yang ketat untuk memastikan akses dan mobilitas masyarakat tidak terganggu.

Di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)Penutupan jalan umum hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan, atau olahraga berskala besar. Hal ini harus disertai dengan izin resmi dari kepolisian dan penyediaan jalur alternatif. Penutupan sepihak jelas melanggar ketentuan pidana dan perdata.Sanksi PidanaBerdasarkan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tindakan menutup jalan protokol sepihak yang merugikan pengguna jalan dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Monang simanjuntak praktisi hukum menjelaskan” Tindakan penutupan jalan protokol sepihak . “Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan,” kata monang simanjuntak praktisi Hukum.

“Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Monang simanjuntak juga menambahkan Penutupan jalan protokol secara sepihak tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP memiliki hak serta wewenang untuk menutup jalan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Mereka berhak bertindak jika penutupan dilakukan untuk manajemen rekayasa lalu lintas (seperti pengalihan arus), penertiban pelanggaran fungsi jalan/trotoar, atau kegiatan darurat yang melibatkan instansi terkait.

Aturan mengenai penutupan jalan didasarkan pada pedoman berikut:Dasar Hukum Utama: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk fungsi utamanya (termasuk penutupan sebagian atau seluruhnya) harus memiliki izin resmi. ( TIM)

Izin Praktek TIMBANG RASA Diduga Kadaluarsa, APH Diminta Bertindak.

SBKM- Ijin Praktek Perawat Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di , Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Hal ini terlihat dari Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04 jika di hitung berdirinya hingga tahun ini.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat, APH harus melakukan penindakan dengan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan malpraktek atau setidak-tidaknya melakukan pengawasan terkusus pengobatan tradisional patah tulang TIMBANG RASA. (JS)

Komisi III Serius! Bakal Panggil Hotman Paris ke Rapat DPR RI Bahas RUU Perampasan Aseta

SBKM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan sejak tahap awal dengan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kritik sebelumnya yang menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, dan prosesnya dimulai dari penyusunan. Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal, masyarakat mulai penyusunannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pakar hukum, advokat, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga perwakilan perguruan tinggi.

Sejumlah nama yang telah memberikan masukan di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I. Gede Widana Suwarta, Oce Madril, Prof. Neng Jubaidah, serta sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pandangan dalam waktu dekat. Mereka antara lain perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memperoleh masukan yang komprehensif, termasuk melalui studi perbandingan dengan praktik di negara lain.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para ahli, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ( TIM)

Dugaan Fitnah ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, Mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi

SBKM- Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA), sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini, dilakukan Roy Suryo atas kekecewaannya terhadap penyataan yang disampaikan Ahmad Khozinudin dalam sebuah acara di salah satu televisi nasional. Roy menegaskan kuasa hukumnya saat ini adalah Gafur Sangadji dan Soraya.

“Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu. Surat itu menegaskan bahwa tim yang akan, tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya, bukan yang lain,” kata Roy kepada wartawan sebelum menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo selain yang telah dia sebutkan. Dia menyebut akan tetap berjuang untuk membongkar soal ijazah Jokowi.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy. (Mon)

Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Atas Tudingan Ijazah Palsu

SBKM- Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), hakim menjelaskan soal ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata hakim, terdakwa bisa mengupayakan restorative justice atau damai karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?” sambung hakim.

Pada saat itu, dr Tifa diberi kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Lalu dia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.

Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Red)

Restorative Justice Polsek Cengkareng Akhiri Secara Damai.

SBKM, Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” berinisial RT (37). Pendekatan humanis dan mengedepankan musyawarah kembali ditunjukkan Polsek Cengkareng dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026. kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan si terlapor berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga korban mencabut laporan pengaduannya.

didampingi Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” RT (37). Proses mediasi dilaksanakan pada kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di Polsek Cengkareng . Penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Arie , S.H.,., dengan mempertemukan pihak korban dan para terlapor didampingi kuasa hukum nya. untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan pengaduannya terhadap dua terlapor yang masing-masing berinisial HJ. dan RT.

Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang mengedepankan nilai kekeluargaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng saat ini dijabat oleh AKP Parman Gultom, S.H., M.H.., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat ,dan pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dapat kembali harmonis, ujar Monang..

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk adanya kesepakatan damai dari para pihak tanpa adanya paksaan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pengelapan itu resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Cengkareng dalam mengedepankan penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan berkeadilan di tengah masyarakat. ( JS)

Razman Dijatuhi Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

SBKM – Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Razman ditahan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan tersebut dengan menyerahkan Razman ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026).

Ia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dikenai denda Rp200 juta sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Syarpani melanjutk, Razman tiba di tempatnya sekira pukul 16.20 WIB yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman menjalani hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia telah mencemarkan nama baik dari pengacara Hotman Paris Hutapea dengan menuduh telah melakukan pelecehan seksual dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya. (Red)

Kegiatan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) Kecamatan Tambora di lingkungan RW 02 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

SBKM– Camat Tambora, Pangestu Aji, menginstruksikan kepada Lurah Kalianyar, Iman Suhendar untuk melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi badan Jalan Kalianyar X, Kelurahan Kalianyar.

Hal itu disampaikan pada kegiatan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) Kecamatan Tambora di lingkungan RW 02 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (24/6).

“Ini adalah fasilitas umum. Intinya ini jalanan, aspal sudah dibangun oleh pajak dari semua masyarakat, harus bisa digunakan semua masyarakat, bahkan sudah mengganggu lalu lintas,” tutur Pangestu Aji.

Selain penataan PKL, Aji juga menyoroti sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di Jalan Kalianyar X. Bangunannya menempel tembok Stasiun KA Duri hingga memakan badan jalan.

“Saya telah instruksikan kepada jajaran kelurahan untuk memberikan imbauan agar merapikan bangunan secara mandiri,” ujarnya.

Bila PKL tak mengindahkan untuk melakukan penataan, lanjut Aji, pihaknya akan menginstruksikan jajaran Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan untuk membongkar lapak dan bangunan semi permanen.

“Kami berharap, penataan ini akan membuat kawasan lebih tertib dan tertata,” ujarnya.

Dalam kegiatan Tampan tersebut, Aji juga menyoroti kondisi saluran air di lingkungan RW 02 dan 09, yang dipenuhi sampah. Rencananya, akan ada rencana pembangunan saluran air di permukiman warga tersebut. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

Selain saluran air, ia juga mendapati sejumlah pelaku usaha konveksi yang belum melakukan penanganan limbah sampah dengan baik. Sebagai tindaklanjut, dirinya meminta kepada para pelaku usaha melakukan pemilahan sampah sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 5 tahun 2026 tentang pengelolaan sampah.

“Kita harus tegas, harus memberikan konsekuensi. Karena instruksi sudah jelas, sampai dengan warga ada tugasnya masing-masing,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Lurah Kalianyar, Iman Suhendar, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Camat Tambora dalam menata PKL. Pihaknya juga akan mengerahkan PPSU untuk membersihkan sampah pada saluran air sebelum pembangunan terealisasi. Ini dilakukan agar bisa memaksimalkan fungsi saluran air.

“Untuk pelaku usaha konveksi ini segera kita berikan teguran agar mengelola sampah dan limbah mereka sesuai aturan,” tandasnya. (CP)