Arsip Kategori: METROPOLITAN

Aksi Unjuk Rasa Kantor BPN Jakarta Pusat Membuktikan Kelemahan Darai Birokrasi.

 

SBKM JAKARTA,- Digelar di Kantor BPN Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 lalu, membuktikan kelemahan darai birokrasi.” Rincian Aksi Unjuk Rasa: Tanggal Pelaksanaan: Selasa 21 Juli 2026 Lokasi utama: Kantor BPN Jakarta Pusat (Jalan Selaparang w w, Kemayoran) dan berlanjut ke Kawasan Gambir berlanjut dalam kepastian hukum. Sementara Kelompok masa: Forum Komunikasi Warga KWINI 8 Bersatu.Tuntutan Aksi: Meminta Kepastian hukum
terhadap status tanah di kawasan Kwini Pengamanan: Sebanyak 1.095 personel gabungan dikerahkan oleh pihak
kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi.”TINDAK LANJUT KEPOLISIAN DI FOKUSKAN PADA PENGAMAN KETAT DAN REKAYASA LALU LINTAS Sedangkan sengketa tanah tersebut melibatkan klaim kepemilikan asset
negara antara warga ,BPN,Dan TNI AD. Pengerahan Personel: Polres Metro Jakarta Pusat Bersama Polda Metro Jaya
menyiagakan 1.095 personel gabungan untuk mengawal aksi masa agar tetap berjalan kondusif. Rekayasa Lalu Lintas: Pengalihan arus kendaraan diterapkan secara situasional di sekitar Jalan Selaparang (Kemayoran ) hingga Kawasan Gambir guna mencegah kemacetan total.

PENGAWALAN JALUR AKSI:
Petugas melakukan pengawalan melekat saat masa bergerak dari Kantor BPN Jakarta Pusat menuju Kawasan
Medan Merdeka Selatan dan Gambir.
Duduk Perkara & Tanggapan Terkait BPN. Status asset Negara: Lahan Kwini 8 yang disengketakan tersebut tercatat
sebagai asset yang dikuasai negara yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi rumah Susun (Rusun ) prajurit
TNI Angkata Darat (Kodam Jaya). Dugaan dan Tudingangan Cacat Administrasi: Warga Kwini 8 menolak pengosongan karena merasa memiliki bukti Sejarah kepemilikan lima generasi.”
Mereka mendatangi BPN untuk mempertanyakan status penerbitan sertifikat tanah yang dinilai cacat administrasi.”
TUNTUTAN TRANSPARANSI :
Perwakilan unjuk rasa menuntut pihak BPN Jakarta Pusat membuka ruang mediasi yang adil, trasparan dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepastian hukum warga.Sengketa ini bermula dari terbitnya
Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 48 Tahun 2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementrian Pertanahan yang
digunakan Kodam Jaya sebagai dasar hukum pengosongan lahan untuk pembangunan rusun TNI AD.
Kejanggalan dokumen dipermasalahkan warga serta Langkah hukum yang sedang berjalan. Detail Dokumen Yang
Dipermasalahkan Warga: Ketidak sesuaian Prosedur Administrasi: Warga menyoroti bahwa dokumen krusial, seperti surat pernyataan tidak sengketa dan berita acara pengukuran, tidak diketahui atauditandatangani oleh pengurus RT/
RW setempat. Kejanggalan Pengukuran Fisik: Terdapat dugaan bahwa Lokasi pengukuran oleh petugas tidak sesuai
dengan Lokasi riil permukiman warga. Pengabaian Program PTSL: Warga melaporkan bahwa permohonan sertifikatsi melaui program PTSL pada 2018-2019 ditahan, hingga akhirnya SHP militer terbit pada 2023. Bukti Riwayat Kepemilikan Asal:Warga meng-klaim memiliki Riwayat tanah pribadi (eks-hak Milik era colonial)dan menetap
turun – menurun sejak lama. Prosedur hukum dan tindak lanjut dari BPN . Penerbitan Surat Penaguhan BPN:
BPN Jakarta Pusat mengeluarkan surat Nomor:MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta Kodam Jaya menanguhkan ekseksusi dan mencabut plang TNI, guna pemeriksaan warkah tanah.
Desakan Buka Warkah: Tim hukum mendesak transparansi warkah (Riwayat) penerbitan SHP 48/2023, mengingat potensi cacat prosedur. Pelaporan ke Ombusman RI: Warga melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombusman
Republik Indonesia. Mediasi Politik dan DPRD: DKI Jakarta untuk memfasilitasi penyelesaian.Tim pendamping
hukum utama yang secara resmi mengadvokasi warga Kwini 8 adalah Badan Bantuan Hukum dan Advoakasi Rakyat
(BBHAR) PDI Perjuangan DPC Jakarta Pusat ujar warga kepada awak media. ( TIM)

Diduga “Masuk Angin”, Penanganan Kasus Pencurian di Polsek Cengkareng

SBKM – JAKARTA.Rasa keadilan pelapor dan keluarga korban benar-benar terusik. Sebuah kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (senilai maksimal Rp500 juta) bagi pelaku pencurian yang dilakukan dalam keadaan, waktu, atau dengan cara tertentu yang dianggap lebih seriusyang terjadi di kawasan jln. Manunggal Kapuk , Cengkareng, Jakarta Barat belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan kekecewaan mendalam.

Bahkan publik mulai menduga kasus tersebut “masuk angin” dan sengaja dibiarkan mengendap lebih dari bulan Juli 2026 tanpa kejelasan status hukum.

Pendamping hukum korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md , menegaskan bahwa masuk angin terhadap Penanganan calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak bulan Juli 2026 di Polsek Cengkareng .

menuturkan, kliennya telah menempuh jalur sesuai prosedur.

Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen resmi kepolisian berupa surat Tanda Bukti Lapor yang telah diterbitkan aparat.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RESORT CENGKARENG TANDA BUKTI LAPOR

Dokumen itu menerangkan bahwa seorang warga Cengkareng bernama Nurmawan Simanjuntak , secara resmi telah melapor ke Polsek Cengkareng pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Si terlapor berinisial TFR.

Surat itu juga memuat tanda tangan pelapor serta stempel resmi Polsek Cengkareng yang ditandatangani petugas SPKT sebagai pihak pembuat laporan.

Artinya, secara administratif dan yuridis, laporan korban telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formil. Namun sayangnya, menurut Monang Benda Roasi, SH. C.Md, langkah lanjutan penyidikan sama sekali belum terlihat.

Keluhan Pelapor: Ada Apa dengan APH Cengkareng ?

Melalui kuasa hukumnya, pelapor Nurmawan Simanjuntak bahkan merasa dianaktirikan. Ia menduga laporan yang dibuatnya seolah tidak dianggap serius hanya karena berasal dari masyarakat kecil.

“Klien kami bertanya-tanya, jangan karena dirinya hanya masyarakat biasa, lalu proses hukumnya diabaikan. Padahal ini kasus pengeroyokan yang terjadi di ruang publik dan jelas mencederai fisik korban,” tambah Monang Benda Roasi, SH. C.Md menirukan keluhan kliennya.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Hingga berita ini tayang, Sabtu (08/08/2026), Tim Investigasi dan Kuasa Hukum Monang Benda Roasi, SH. C.Md . Sudah berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polsek Cengkareng . terkait alasan penanganan kasus pencurian tersebut.

Masyarakat berharap, setelah mencuatnya kembali sorotan publik dan beredarnya dokumen laporan resmi pada gambar di atas, aparat kepolisian segera menunjukkan langkah nyata: memanggil terlapor, melakukan gelar perkara lanjutan, serta memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap APH Polsek Cengkareng semakin merosot hanya karena membiarkan perkara pencurian di ruang publik mengendap tanpa kepastian. Publik mengharapkan kejelasan perkembangan penyidikan, yang tinggal menunggu proses penetapan tersangka jangan ditunda tunda dan diabaikan begitu saja.( JS)

Camat Cengkareng : Akan Angkut Gunungan Sampah Yang Menutup Akses Jalan DenganTuntas

SBKM Jakarta- Gunungan sampah menutup akses jalan yang berlokasi di komplek Depag Kalimati RW 03 Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat menjadi keluhan warga akhirnya diangkut dengan menggunakan truk sampah dari ukuran kecil dan besar.

Sebelumnya jalan yang terbendung oleh tumpukan sampah tersebut bisa dilewati murid SDN Kedaung Kali Angke 12 Pagi dan SDN Kedaung Kali Angke 03 Pagi. Namun adanya sampah berceceran para siswa SD tersebut harus melewati jalan dengan menutup hidung dan mulut, karena aroma bau tak sedap, hingga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan para siswa maupun warga sekitar.

Salah seorang wali murid yang ditemui faktaexpose menuturkan, persoalan sampah tersebut telah berlangsung cukup lama dan penanganannya tidak optimal.

“Masalah sampah ini sudah lama dan sangat mengganggu. Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap kesehatan anak-anak,” ujar salah seorang wali murid, Jumat (6/8/2026).

Menurutnya, akses jalan yang dipenuhi sampah itu juga menjadi jalur yang dilalui kendaraan pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa.

“Setiap mengantar anak ke sekolah, bau sampahnya sangat menyengat. Jalan ini juga dilalui kendaraan MBG, sehingga kami khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap distribusi makanan,” katanya.

Lurah Kedaung Kali Angke, M.Ghufri saat ditemui dilokasi, Ia mengakui keterbatasan lahan penampungan sampah di wilayah RW 03 menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah.

“Untuk lokasi penampungan sampah di RW 03 memang hanya ada di titik ini. Sebanyak 11 RT membuang sampah ke lokasi tersebut, sementara kapasitas pengangkutan sampah oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup masih terbatas karena adanya persoalan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang,” jelas Ghufri.

Ia menambahkan, pihak kelurahan telah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk segera mengangkut seluruh sampah hingga lokasi kembali bersih.

“Kami sudah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup agar mengangkut sampah sampai benar-benar bersih. Ke depan, kami juga akan melarang pengangkut sampah menggunakan gerobak membuang sampah di lokasi ini. Sampah nantinya harus langsung dimasukkan ke truk pengangkut agar tidak terjadi penumpukan lagi,” tegasnya.

Masih kata Ghufri, Hal ini sudah kami upayakan untuk penanganannya, bahkan sudah disosialisasi ke warga, untuk pemeilihan sampah. Dan sudah ada di beberapa warga yang sudah berjalan memilah sampah, mana daur ulang dan residu.

Sementara Camat Cengkareng Suhardin saat dihubungi lewat whatsapp, Tumpukan sampah yang berlokasi di RW 03 Kedaung Kaliangke, pihaknya perintahkan Kasatpel LH Kecamatan untuk segera di selesaikan penanganannya.

” Hari ini, masalah tumpukan sampah di Rw03 Kelurahan Kedaung Kaliangke Angke saya ambil alih, dengan perintahkan Kasatpel LH agar bereskan dan tuntaskan tumpukan sampah di lokasi yang berdekatan dengan Sekolah dasar negari yang menimbulkan bau dan polusi terhadap lingkungan sekitarnya,” kata Suhardin lewat pesan whatsapp. ( JS)

Polres Metro Jakbar Pemusnahan Barang Haram Bahan Baku Karisoprodol

Polres Metro Jakbar Pemusnahan Barang Haram Bahan Baku Karisoprodol

SBKM JAKARTA- Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar yang meliputi clandestine laboratory (clanlab) karisoprodol, gudang bahan baku karisoprodol, serta peredaran narkotika jenis Happy Water dan ketamine. Dan polisi telah menetapkan 7 orang tersangka yakni, PD, JD, RS, MFY, MH, VW dan GE (warga negara asing).

 

Pemusnahan barang haram ini jika dirupiahkan senilai diperkirakan mencapai Rp 119,182 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 3.533.958 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika

.”Ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” kata Nasriadi saat jumpa pers, Rabu (5/8/2026) sore.

Dijelaskan dengan rinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKBP Vernal A. Sambo bersama Kanit 3 AKP Hamdan Agus Wulansa dan tim.

Kasus pertama bermula pada 9 April 2026 saat polisi menangkap tersangka berinisial PD di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 120 ribu butir tablet karisoprodol.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang pakan ternak di Semarang, Jawa Tengah, yang dijadikan lokasi clandestine laboratory atau pabrik gelap pembuatan tablet karisoprodol.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mesin mixer, mesin pencetak tablet, serta bahan baku dan tablet karisoprodol siap edar

.Selanjutnya, pada 23 April 2026 polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial RS dan MF yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.

Pengembangan kembali dilakukan hingga pada 29 April 2026 polisi mengungkap gudang penyimpanan bahan baku di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Dari gudang itu, polisi menyita 30 tong berisi sekitar 750 kilogram bubuk karisoprodol yang diduga dipasok oleh seorang buronan berinisial AL dari salah satu negara di kawasan Asia.

Dalam pengungkapan lainnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial Gao Erfu alias Siaw Lang (GE) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 195 saset narkotika jenis Happy Water serta satu paket ketamine dengan berat bruto 500 gram. Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut diduga diedarkan kepada kalangan tertentu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari tiga kasus tersebut meliputi 308 ribu butir karisoprodol, sekitar satu ton bubuk karisoprodol, 195 saset Happy Water, dan 500 gram ketamine.

Dalam proses pemusnahan, sebanyak 302 ribu butir karisoprodol dimusnahkan, sedangkan 6 ribu butir disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Dari sekitar satu ton bubuk karisoprodol, sebanyak 4 kilogram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium. Polisi juga memusnahkan 180 saset Happy Water dan 450 gram ketamine,

sementara sisanya disimpan sebagai barang bukti.Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut pengungkapan jaringan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun ini karena berhasil membongkar rantai produksi hingga penyimpanan bahan baku narkotika. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga memutus jalur distribusi narkotika yang diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.958 jiwa dengan nilai peredaran di pasar gelap mencapai Rp 119.182.000.000.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali maupun disalahgunakan oleh pihak lain. ( MS)

Mediasi Gugatan Wanprestasi Berjalan Lancar

SBKM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dibuat Kesepakatan Perdamaian dalam proses

mediasi sengketa perdata Gugatan Wanprestasi dalam perkara nomor : 511/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel.

Kesepakatan tersebut terdaftar pada Kepaniteraan mediasi perkara Wanprestasi dengan  Non Hakim Mediator Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. yang di dampingin oleh kuasa hukum penggugat Monang Benda Roasi, SH.,C.Md, Para pihak sepakat untuk berdamai sehingga mediasi tersebut berhasil dengan akta perdamaian.

“Hari ini  telah dibuat kesepakatan dengan damai melalui penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara,” kata Monang, Kamis (30/7/2026).

Menurut Monang, Mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan wajib dilaksanakan dengan tujuan mencapai perdamaian para pihak yang bersengketa.

Masih kata dia, Dengan adanya keberhasilan mediasi ini semoga menjadi motivasi bagi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketanya dengan cara damai,” ujarnya.

Lanjut Monang, karena melalui perdamaian dapat dicapai win win solution bagi para pihak, tanpa harus ada pihak yang dikalahkan maupun dimenangkan. (Red)

Kepolisian Polres Metro JakBar Agar Segera Menahan Terlapor

SBKM– Upaya Restorative Justice (RJ) yang dimediasi Polres Metro Jakarta Barat gagal, Hie Evendi (38) korban penganiayaan yang menyebabkan luka permanen meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor seorang wanita berinisial TP.

Kasus ini sebelumnya korban sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada (01/6/2026). LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Terkait penganiayaan oleh terlapor kepada korban, hingga korban mengalami cacat permanen disebelah kiri mata.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H., C.Md. menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti proses yang diminta pihak terlapor untuk bertemu dengan korban yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun hasilnya mengecewakan dikarenakan pihak terlapor sepertinya tidak ada niatan serius untuk berdamai.

“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus, kami sangat mengapresiasi, tapi pihak terlapor sepertinya tidak ada keseriusan dalam persoalan ini, ” kata Monang.

Masih kata Monang, dalam kasus ini kliennya mengalami cacat permanen. Untuk itu meminta pihak kepolisian agar segera menahan terlapor.

“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Karena apa yang sudah kami laporkan sudah sesuai unsur penganiayaan berat cacat permanen mata sebelah kiri” tegasnya. (JS)

Wali Kota Jakbar: Pencegahan Bullying dan Stunting Butuh Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat

SBKM – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan (bullying) dan stunting tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Menurutnya, keberhasilan kedua program tersebut membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Iin saat menghadiri pembekalan program pemerintah bertajuk “Mencegah Bullying dan Stunting” yang digelar di Aula Masjid Al Muchlisin, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2026).

Dalam sambutannya, Iin mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, ia menilai meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan merupakan perkembangan positif yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

“Ini menjadi sinyal baik bahwa masyarakat tidak lagi memilih diam ketika melihat adanya kekerasan terhadap anak. Kesadaran seperti ini harus terus diperkuat agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Meski demikian, Iin menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kehidupan, sekaligus memberikan rasa aman bagi anak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Keberhasilan pendidikan, kata Iin, tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari pembentukan kebiasaan hidup mandiri, disiplin, menjaga kebersihan, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, pembangunan fisik kota harus berjalan seiring dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman harus diimbangi dengan masyarakat yang memiliki karakter kuat, berbudaya, serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati.

“Kita ingin membangun Jakarta Barat yang tidak hanya maju dari sisi infrastruktur, tetapi juga memiliki masyarakat yang sehat, berkarakter, dan peduli terhadap sesama,” katanya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat tersebut menghadirkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Sahruna, yang menyampaikan materi mengenai pencegahan stunting, serta Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, yang memaparkan upaya pencegahan bullying dan perlindungan anak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat Depika Romadi, Camat Grogol Petamburan Raditian Ramajaya, Ketua DMI DKI Jakarta KH Mamun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Barat KH Zainal Arifin, serta para Ketua DMI se-kecamatan di Jakarta Barat.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Jakarta Barat. (Tom)

Beroperasi Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung

SBKM – di Blok C/77, Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan modus layanan pemesanan melalui aplikasi seperti Michatberoperasi

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, tempat tersebut diduga mulai kembali beroperasi sejak awal Mei 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan pengelolaan lokasi kini diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Dan**. Sebelumnya, tempat itu disebut pernah beroperasi, kemudian berhenti untuk beberapa waktu sebelum kembali beraktivitas dengan pengelola yang berbeda.

Selama melakukan pemantauan di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar-masuk pengunjung berlangsung cukup intens. Sejumlah perempuan muda ada di dalam dengan mengenakan pakaian minim.

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari pengelola maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam KUHP yang berlaku, pihak yang memperoleh keuntungan atau memfasilitasi praktik prostitusi dapat dikenai ketentuan pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang setiap orang menggunakan atau menyediakan bangunan maupun tempat usaha untuk perbuatan asusila atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap pelanggaran perda tersebut, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, penutupan tempat usaha, penyegelan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola ruko, pihak kelurahan, Satpol PP, serta Polsek Cengkareng guna memastikan legalitas usaha maupun menindaklanjuti dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. (JS)

Menerima Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM Menindaklanjuti Aduan Warga

SBKM – Satpol PP Kelurahan Rawa Buaya menindaklanjuti aduan warga dengan memeriksa keberadaan kios barang bekas yang berdiri permanen di Jalan Kedelai Raya RT 002/RW 012, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7).

Kasi Ekbang Kelurahan Rawa Buaya, Fajar Diaz Iskandar, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi CRM dan media sosial terkait perubahan fungsi ruang terbuka menjadi bangunan usaha permanen.

“Kami menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan klarifikasi di lapangan dan memberikan teguran lisan kepada pemilik kios. Diharapkan pemilik segera melakukan pembenahan agar fungsi ruang publik dapat kembali pulih,” ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, petugas juga mengidentifikasi bangunan kios dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

“Dari pemeriksaan menunjukkan lahan yang semula berfungsi sebagai taman telah berubah menjadi area perdagangan sehingga memicu penumpukan barang dan sampah serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan,” pungkasnya. (JS)

Diduga Ijin Praktek TIMBANG RASA Kebal Hukum APH Meminta Tindak Tegas

SBKM – Ijin Praktek Perawat Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04.Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat.

STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR.

yang diatur dalam Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap bahaya dari barang yang digunakan (Pasal 4 ayat 1) dan penjual serta pembuat wajib memberikan informasi yang benar dan jelas (Pasal 19 ayat 1). Pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat 1 UU tersebut.

Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau

merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekosistem serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi dugaan praktik ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan penegakan hukum ( JS/M)