Arsip Kategori: METROPOLITAN

Warga Kebon Sayur Menggelar Aksi Unjuk Rasa d𝚒 depan Kantor Kelurahan Kapuk

SBKM, Jakarta, – Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk terkait permasalahan tanah di Kebon Sayur, lambannya penyelesaian persoalan status lahan memuncak. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026), menuntut pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Sekitar 200 warga turun ke jalan sejak pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan orasi di sepanjang Jalan Raya Kapuk hingga menutup sebagian badan jalan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Ketegangan memuncak ketika tuntutan warga agar Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik lahan tidak mendapat jawaban sesuai harapan. Sebanyak 30 perwakilan warga yang diterima dalam audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk justru memperoleh penjelasan bahwa proses tersebut belum dapat dilakukan karena status lahan masih dalam sengketa. Rabu, 17/6/26.

Pihak Kecamatan Cengkareng beralasan bahwa terdapat sejumlah klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Selain PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terdapat pula pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.

Pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar belum dapat diterbitkannya surat penguasaan fisik yang diminta warga.

Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan massa. Usai audiensi, warga kembali berorasi di depan kantor kelurahan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pembakaran ban bekas dan perusakan pagar kantor kelurahan sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret.

Di tengah memanasnya situasi, muncul pula sorotan terhadap ucapan Camat Cengkareng yang dianggap tidak pantas oleh sebagian peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Camat membantah memiliki niat merendahkan warga.

“Saat itu warga berebut mikrofon untuk menyampaikan pendapat. Kalimat yang terucap bukan bermaksud menyamakan atau menghina warga sebagaimana yang ditafsirkan. Tidak ada niat ke arah itu,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah panjang daftar konflik pertanahan di Jakarta yang hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menuntut kepastian hukum, sementara pemerintah berdalih terikat aturan dan masih adanya sengketa kepemilikan. Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menunggu tanpa kepastian.

Penulis : JS

Laporan Polsek Cengkareng Masuk Angin

Laporan Polisi Robby Tan (37) atas kejahatan “HW” di Mapolsek Cengkareng yang belum ada kepastian hukumnya

SBKM –  Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” Robby Tan (37). “menegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tanggal 03 Mei tahun 2026 di Polsek Cengkareng masuk angin.

didampingi  Monang  mengatakan kredibilitas penyidik perlu dipertanyakan bila proses laporan masyarakat tak kunjung selesai di kepolisian. ini, ada indikasi penyidik ‘masuk angin’.

Monang menyebutkan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. Umumnya, kasus ini diterapkan pada modus kejahatan di mana pelaku memiliki niat jahat (mens rea) sejak awal untuk menguasai barang atau uang korban

Ia juga menyoroti alasan penyidik tidak bisa naik sidik dalam sesuatu perkara.

“ Monang menilai penyidik Polsek Cengkareng terkesan mengistimewakan kepada si terlapor dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia menyatakan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki bukti  dalam proses perkara tersebut.

“Sebab faktanya, si terlapor  sudah di panggil oleh pihak kepolisian Polsek Cengkareng ,.dan sudah di BAP  dalam perkara ini.,berpotensi masuk angin dalam proses penyidikan antara si terlapor berinisial HW sudah di periksa,..Namun saat ini belum juga naik sidik dalam perkara tersebut. ungkapnya.

Dari sisi syarat objektif, Monang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. tersangka telah memenuhi syarat objektif. ,” tegasnya.

Monang menilai keputusan Polsek Cengkareng si terlapor berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila terlapor tidak kembali diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Monang mendesak adanya koordinasi serius antara Dumas Polri , penyidik Polsek Cengkareng agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026.segera dituntaskan.

“Kami meminta Kapolri mempercepat proses perkara  klien kami, mengingat hingga perkara klien kami tanpa kepastian hukum bagi korban,

No viral no justice” tegas Monang .( JS)

Exotic Green Garden Berkedok Layanan Pijat Plus

SBKM – Jakarta Massage Exotic Green Garden menurut laporan warga masyarakat sekitar dua bulan ini baru buka, tapi kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Informasi tersebut diterima media ini pada Rabu (10 /6).

Exotic Healthy Massage beralamat di Ruko Green Garden Blok Z, No. 43 RT 05 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menurut informasi dari masyarakat yang di wakili oleh ED dan AD menyatakan bahwa keberadaan lokasi prostitusi terselubung sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menu daftar layanan yang tersedia di meja kasir serta terapisnya relatif berusia muda berpenampilan seksi serta diyakini tidak memiliki sertifikasi massage seperti ketentuan Disparekraf DKI Jakarta.

Ketika tim investigasi media mencoba mencari informasi ke lokasi Selasa (2/6) hanya bertemu dengan dua orang kasir perempuan dan menyatakan manajernya bernama Shem, sedang tidak berada di tempat dan dipersilahkan datang lagi lain waktu, kemudian Tim investigasi media meminta no WhatsApp manajer tapi dijawab oleh kasir tidak bisa, akhirnya tim mencoba meminta kasir untuk menghubungi manajernya, namun dengan berbagai macam alasan kasir menyatakan bahwa manajer tidak bisa di hubungi karena sedang ada di jalan, terkesan Exotic Green Garden sangat eksklusif dan kasir tidak memahami tupoksi konfirmasi media atas adanya laporan dari warga masyarakat.

Tim investigasi media sebagai kontrol sosial akan melanjutkan konfirmasi tentang hasil temuan di lapangan ke Dinas Parenkraf dan Satpol PP DKI Jakarta agar di tindak lanjuti dengan sidak ke lokasi secara menyeluruh, jika terbukti melakukan pelanggaran maka Exotic Healthy Massage harus mendapatkan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin permanen dan di segel. Karena Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh pengusaha prostitusi terselubung berkedok massage. ( JS)

Menumpuk di Samping SPBU Tegal Alur: Tidak Ada Gerakan Bersihkan Sampah dari Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

SBKM Jakarta.- Persoalan sampah di Jakarta merupakan tantangan krusial. Sebagian besar sampah Jakarta dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi. Kapasitas tempat pembuangan ini sudah sangat terbatas, sehingga memicu ancaman darurat sampah jika tidak ada alternatif pengolahan mandiri di wilayah Jakarta.

Guna mendorong percepatan pengelolaan sampah, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga Jakarta untuk memilah sampah dari sumbernya. Pengelolaan sampah secara mandiri dimulai dari rumah tangga.

Namun pemandangan kumuh karena tumpukan sampah masih terlihat di sekitar taman samping SPBU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Dari video kiriman tokoh masyarakat setempat, taman yang terbengkalai berubah fungsi menjadi pembuangan sampah rumah tangga. Bahkan, masyarakat yang melewati lokasi tersebut ikut membuang sampah.

Sehingga, sampah menjadi menumpuk di jalan. Karena volume sampah tinggi mengakibatkan sampah jatuh ke saluran air. Kondisi ini sudah berlangsung dua bulan tanpa penanganan sama sekali oleh pihak terkait.

“Sudah dua bulan tidak ada gerakan untuk membersihkan sampah di taman. Saya sudah membuat laporan ke Sekko Pak Firman dan disarankan laporkan ke Camat Kalideres Ziki Zulkarnain,” ujar tokoh masyarakat setempat, H. Syamsudin kepada media Kamis (11/6).

Akan tetapi, laporan melalui aplikasi WhatsApp pada Senin, 8 Juni, tidak ada atensi yang berwenang. Selama tiga hari tidak ada tanggapan. Kemudian, ia menelpon Camat Kalideres. Jawaban yang diterima sangat mengecewakan.

“Setelah tiga hari tidak ada atensi, saya menelpon Pak Camat. Dan camat bilang sudah menghubungi lurah. Tapi ada baiknya saya disuruh menghadap Lurah atau Kasie Ekbang KelurahanTegal Alur. Lho bagaimana ini, mereka kan pelayan masyarakat, tugasnya harusnya melayani. Mereka punya petugas PPSU, petugas kebersihan tinggal digerakkan saja,” kata H. Syamsudin dengan nada kecewa.

Tumpukan di samping SPBU Tegal Alur (Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat) merujuk pada tumpukan sampah liar yang kerap menggunung dan mengganggu estetika maupun ketertiban. Masalah ini disebabkan oleh kebiasaan warga membuang sampah sembarangan dan lambatnya pengangkutan. Area ini juga rawan banjir dan kebakaran.

Belum ada gerakan membersihkan sampah di sekitar taman samping SPBU Tegal Alur tentunya bertentangan dengan program pengelolaan sampah yang tertuang dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026.

Hingga berita ini tayang belum ada atensi atau gerakan untuk membersihkan sampah di lokasi tersebut. (MS)

Pembangunan Nasional, Nomarlisasi Drainase Wilayah Khususnya DKI Jakarta Yang Memiliki Pemasukan PPH, Pajak Dari Derah Cukup Besar.

SBKM Jakarta ”Mau
tau kinerja dan dugaannya, Efeseinsi
/kejujuran dalam hal (DIPA) Daftar Isian Pelaksaan Anggaran,APBN/
APBD, Kementrian PUPR diduga tidak
relevan dan terbuka bagi publik, sehingga daftar isian penggunaan anggaran meliputi kontruksi/Infrastruktur
Pembangunan nasional, serta No-
marlisasi Drainase wilayah khususnya
DKI Jakarta yang memiliki pemasukan
PPH, pajak dari daerah cukup besar
tapi kontruksi pembangunanya masih
tambal cepat mengundang kritik tajam
dari masyarakat.” Memang kita akui
secara geografis DKI Jakarta merupakan dataran rendah yang berada di
anatara hulu Sungai dan pesisr berikut
adalah 3 penyebab utama Jakarta
sering mengalami banjir (banjir hujan
Lokasi)” “Hujan yang terjadi dengan
intentitas tinggi dalam durasi yang
lama di wilayah Jakarta akan mengisi
saluran-saluran air dan daerah cekung
Jika tak tertampung lagi ,air akan meluap hingga menyebabkan banjir karena saluran yang dibuat diduga belum
optimal”.“Selain itu dimensi drainase
kota Jakarta, dugaanya dirancang
untuk menampung debit air dengan
curahan hujan maksimal 120 mm/ hari.
Namun,pada beberapa hujan besarekstrim yang terjadi di Jakarta ,curah
hujan melebihi kapasitas sehingga luapan air hujan memenuhi permukaan
jalan dan menyebabkan aspal yang
kualitasnya rendah mudah rapuh rusak
berat /berlobang.
Efeseisinya menunjukan kualitas
yang dibangun sangatlah rendah.”

“Contohnya ,pada 1 januari 2020 lalu
curahan hujan jakarta mencapai 377
mm/hari dan merupakan yang tinggi
selama 24 tahun .Sehingga banjirpun
melanda Sebagian besar wilayah ibu-
kota jakarta. “Banjir kiriman dan daya
tampung belum maksimal “Karena Jakarta berada di wilayah
dataran rendah.”Di wilayah dataran rendah memiliki 13 aliran Sungai ,Jakarta
dapat banjir jika hujan terjadi di hulu
Sungai.Hujan dengan intentitas tinggi
di daerah hulu(jawa barat dan Banten )
akan terbawa melalui aliran Sungai ke
Jakarta sebelum lepas ke laut.Hal inilah
yang membuat Sungai yang bermuara
di Jakarta meluap dan mengakibatkan
banjir.”Pada saat kondisi tertentu kapasitas aliran Sungai di Jakarta tersebut ( JS/MS)

Monang Benda Roasi Advokat yang Berkomitmen Perjuangkan Keadilan untuk Masyarakat

SBKM, Jakarta – Advokat muda Monang Benda Roasi,S.H.,C.Md. ( 39 ) .terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan dan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat. Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darul Ulum Lampung Timur jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) tahun akademik 2023/2024. ini kini menjalankan praktik hukum di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bagi Monang, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah untuk membantu masyarakat memperoleh hak-haknya di hadapan hukum. Ia menilai setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

Dengan bekal pendidikan hukum yang dimilikinya, Monang berupaya memberikan pelayanan hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas. Ia juga berkomitmen untuk menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum agar dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang layak.

“Keadilan harus dapat dirasakan oleh semua kalangan. Sebagai advokat, saya ingin hadir untuk membantu masyarakat memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Monang.

Di tengah dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks, Monang berharap dapat terus berkontribusi dalam penegakan hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui profesi yang dijalaninya. (JS)

Menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas di Jakarta Barat

SBKM Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tangkap tangan terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menurutnya, operasi senyap KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat bisa menjadi momentum untuk berbenah. “Baguslah, sekalian kita bisa berbenah, ya,” ujar Agus saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026

Kendati demikian, Agus menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum. “Proses Hukum kita hormati, tunggu aja release dr KPK,” pungkas Agus. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (3/6/2026). ( Red)

Kepsek SMAN 84::Jarang di Tempat “Minta Kadisdik Ganti Kepala Sekolah.

SBKM Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) , Monang Benda Roasi, SH., C. Md. menyayangkan sikap dan prilaku kepala sekolah yang kerap tidak ada di sekolah saat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Sangat menyayangkan saat ini masih ada Kepala Sekolah Negeri yang jarang berada di sekolah, bahkan sulit dihubungi oleh awak media agar dapat dikonfirmasi untuk keberimbangan,” kata Monang Cs saat dihubungi Berton simamora selaku kepsek SMA N 84 Jakarta melalui telepon selulernya, ngak aktif.Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kepala sekolah seperti ini harus segera diganti. Sebab tidak sesuai dengan Tupoksi dan tanggung jawabnya. Kenapa sering tidak masuk ke sekolah? Apakah hal seperti ini ada pembiaran dari atasannya? Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak ditunjukkan patut diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menjadikan dirinya jarang masuk ke sekolah.

“Kepala dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus peka dan tanggap terhadap kepala sekolah yang tidak disiplin. Apabila tidak tunduk kepala aturan dan peraturan pemerintah maka para kepala sekolah tersebut harus diganti, karena masih banyak rekan-rekan ASN yang bekerja secara jujur, transparan, bermoral serta beretika dan profesional,” tutupnya.

Sebagai informasi, sesuai amanat Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 berfokus pada tiga bidang utama: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru/tenaga kependidikan (dengan beban kerja setara 37,5 jam per minggu).

Tidak menghargai keterbukaan Informasi publik Menurut UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Apalagi menjelang Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 saat ini sedang berlangsung dengan serangkaian tahapan prapendaftaran, pembuatan akun, dan pendaftaran jalur seleksi yang digelar serentak di berbagai daerah.

Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi pelanggaran kode etik ASN, selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021. ( JS)

Laka Lantas , Depan Lampu Merah Cengkareng Tewas

SBKM, Jakarta,- Seorang pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya dilaporkan tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Daan Mogot, tepatnya dekat lampu merah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (29/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, kondisi korban tidak diperlihatkan. Namun, sepeda motor yang diduga dikendarainya memperlihatkan nomor polisi B-6741-JOO.

“Laka lantas laka lantas, depan lampu merah Rawa Buaya,” demikian diucapkan oleh pembuat video viral itu.

Dalam beberapa komentar warganet, korban disebut tewas usai terlindas ban belakang truk engkel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Satlantas terkait identitas korban, penyebab, hingga kronologi insiden yang memakan korban jiwa itu.
( DS)

Dugaan Praktik Prostitusi di Golden SPA & Massage Wilayah Kebon Jeruk

SBKM, Jakarta,– Dugaan praktik prostitusi di Golden SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Spa , Jl. Kebon jeruk plaza Blok e 4, RT.1/RW.5, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530.

semakin menguat. Selain hasil investigasi tim, DPP LSM Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN )  Selaku Ketua Umum Monang Simanjuntak  juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online

Suara Bidik Keadilan Masyarakat.com. Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp , namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

Klarifikasi Berbau Transaksi?

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Kalangan kontrol sosial Suara Bidik Keadilan Masyarakat  ini menimbulkan kecurigaan. Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Golden  SPA & Massage. Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh LSM Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN)

Promo Menarik, Termasuk “Service Plus”

Admin Golden SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk “service plus” yang di luar layanan pijat standar. Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan “diduga pijat sensasional” yang diistilahkan sebagai “petik mangga”, yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

Paket dan Ketersediaan Layanan “Plus Plus”

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di Gubernur, walikota, SatPol PP Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

Perlu Tindakan Tegas

praktik prostitusi berkedok  Golden SPA &. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal. Dugaan keterlibatan media online dalam upaya “klarifikasi” yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas. ( JS)