Arsip Kategori: METROPOLITAN

Diduga Sediakan Layanan Pijat Plus-Plus, Panti Pijat di Wilayah Jakarta Barat Jadi Sorotan Warga dan Tim Investigasi

SBKM | Jakarta Barat – Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali menjadi sorotan di wilayah Jakarta Barat. Empat tempat tersebut diduga menawarkan layanan pijat plus-plus dengan tarif yang relatif murah.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga menyampaikan laporan kepada redaksi Suara Bidik Keadilan Masyarakat (SBKM). Warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi dan menduga tempat pijat tersebut dijadikan kedok praktik prostitusi terselubung. Dugaan itu diperkuat oleh keberadaan terapis yang mayoritas masih berusia muda, berpenampilan seksi, serta diragukan memiliki sertifikasi sebagai terapis pijat.

Tim investigasi SBKM juga menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi usaha pijat lain di wilayah Jakarta Barat yang akan dikonfirmasi kepada instansi terkait, yakni:

  • Jalan Meruya Ilir RT 001/RW 03, Kelurahan Meruya Selatan.

SBKM menegaskan bahwa alamat-alamat tersebut merupakan bagian dari laporan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di lokasi-lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi SBKM telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab tempat / pemilik Massage. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen mengenai dugaan yang disampaikan masyarakat.

Monang Simanjuntak, SH., CM.d selaku Pengacara, menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Monang, akan melanjutkan proses konfirmasi kepada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat resmi juga akan dikirimkan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Monang menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik prostitusi terselubung atau pelanggaran terhadap ketentuan usaha, maka pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penutupan usaha apabila terbukti melanggar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap tempat usaha pijat dan hiburan di Jakarta Barat. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban lingkungan, serta melindungi masyarakat. (JS)

Malam Puncak HUT ke-81 RI di RW 06 Cengkareng Barat Meriah, Warga Disuguhkan Pentas Seni dan Beragam Hiburan

SBKM,— Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia begitu terasa di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat. Karang Taruna Unit RW 06 sukses menggelar malam puncak perayaan kemerdekaan yang berlangsung meriah pada Sabtu (29/8/2026).

Mengusung tema “Bersatu, Berkreasi, Berbudaya untuk Indonesia dan RW Maju”, kegiatan yang digelar di lingkungan RW 06 tersebut dipadati ratusan warga. Masyarakat tampak antusias menyaksikan berbagai rangkaian acara, mulai dari pentas seni, tarian adat hingga dance modern.

Sejak sore hingga malam hari, panggung hiburan menjadi pusat perhatian warga. Anak-anak dan para pemuda RW 06 tampil membawakan berbagai pertunjukan dengan penuh semangat. Tarian tradisional yang dipadukan dengan kreasi modern tersebut menunjukkan kreativitas sekaligus kekompakan generasi muda di lingkungan RW 06.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan rasa kebersamaan antarwarga dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia.

Malam puncak perayaan semakin semarak dengan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat, pengurus wilayah RW 06, LMK, FKDM dan para tamu undangan, kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan sekaligus apresiasi terhadap kerja keras panitia dan Karang Taruna Unit RW 06 dalam menyelenggarakan kegiatan positif bagi masyarakat.

Ketua RW 06, Suroto, turut memberikan dukungan dan apresiasi kepada seluruh panitia serta masyarakat yang telah berpartisipasi menyukseskan rangkaian kegiatan HUT ke-81 RI.

Sebagai bentuk penghargaan kepada warga yang telah mengikuti berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI, Suroto juga menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba. Tidak hanya itu, suasana semakin meriah ketika Ketua RW 06 memberikan saweran kepada para pemenang sebagai bentuk apresiasi atas semangat dan partisipasi warga.

Pemberian hadiah dan saweran tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Momen itu sekaligus menjadi penyemangat bagi warga agar terus berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di lingkungan RW 06.

Melalui kegiatan tersebut, Karang Taruna Unit RW 06 berharap semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui perayaan, tetapi juga melalui kebersamaan, kreativitas, kepedulian, serta berbagai kegiatan positif yang dapat membawa kemajuan bagi lingkungan.

Dengan semangat “Bersatu, Berkreasi, Berbudaya”, peringatan HUT ke-81 RI di RW 06 Cengkareng Barat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan warga sekaligus mendorong generasi muda terus berkarya bagi lingkungan dan Indonesia. (Mon)

Desak Inspektorat Audit Ulang APBD BOS dan BOP, Diduga di Bekingi Oleh Rekanan Binaan di SDN Rawa Buaya 01 Jakbar

SBKM JAKARTA – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk mendukung pendidikan dasar wajib belajar, salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran tersebut ditujukan untuk menunjang operasional dan meningkatkan mutu pendidikan.

Selain BOS dari pemerintah pusat, sekolah juga mendapatkan dukungan anggaran dari APBD melalui Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Nilainya mencapai ratusan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar untuk sejumlah sekolah.

Berdasarkan data dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diperoleh, SDN Rawa Buaya 01 pada 2025 tercatat memiliki dana BOP sebesar Rp 998.217.991 yang bersumber dari APBD. Sekolah tersebut juga mendapatkan dana BOS 2025 sebesar Rp 851.430.000.

Sementara pada 2026, total dana BOS dan BOP yang tercatat untuk SDN Rawa Buaya 01 mencapai Rp 1.457.714.584.

Kemudian, SDN Rawa Buaya 02 berdasarkan RKAS tahun 2025 dan 2026 tercatat memiliki anggaran sebesar Rp 1.706.557.100.

Adapun SDN Rawa Buaya 03 berdasarkan data RKAS untuk dana BOS dan BOP tahun 2025 serta 2026 tercatat sebesar Rp 1.569.128.806.

Tim SBKM kemudian mendatangi SDN Rawa Buaya 03 untuk meminta konfirmasi terkait pengelolaan anggaran dan kegiatan pengadaan maupun pekerjaan fisik sekolah pada Jumat (28/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim bertemu dengan Kepala SDN Rawa Buaya 03, Imam. Ia menyampaikan bahwa untuk pekerjaan pengadaan dan fisik gedung sekolah yang tercantum dalam RKAS, pihak sekolah menggunakan rekanan.

“Kalau urusan pekerjaan pengadaan dan fisik gedung sekolah yang ada di RKAS, kami sudah nyaman dengan rekanan plus-plus. Semuanya SDN Rawa Buaya menggunakan rekanan binaan,” kata Imam, sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Aktivis Suara Bidik Keadilan Masyarakat ( SBKM) dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak & Partner meminta Inspektorat melakukan audit ulang terhadap sekolah yang diduga masih bermasalah dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Monang Simanjuntak meminta kepada pihak inspektorat agar di audit diperlukan untuk memastikan penggunaan dana BOS dan BOP berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah sepantasnya Inspektorat audit ulang sekolah yang masih nakal agar ada efek jera terhadap kepala sekolah lain. Ini kan menggunakan uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus transparan. Semua lapisan masyarakat punya hak untuk mengawasinya,” tegas Jansert.

Ia berharap pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan diperkuat sehingga dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. (Tim)

Kepsek SDN Rawa Buaya 07 Jakbar Diduga dibekingi Oleh Oknum Rekanan Plus Plus

SBKM, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Rawa Buaya 07 di Jalan Bojong Raya, RT.02/RW.04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. ” Herawati, S.Pd. yang diduga “dibekingi Oknum Rekanan.

oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.

Berikutnya, terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 147 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.

Tahun 2022 SD Negeri Rawa Buaya 07 PG, jumlah Siswa/I nya yaitu sekitar 410, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 120.540.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 160.720.000, untuk tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 120.540.000,- dalam pengelolaan nya diduga terdapat ada korupsi, adapun modusnya hampir sama dengan pengelolaan dana BOS tahun 2023.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Rawa Buaya 07 PG tersebut harus di usut tuntas.

pemerintah pusat telah mengelontorkan apbn untuk pendidikan sekolah dasar wajib belajar tanpa biaya apapun dengan biaya operasional sekolah (bos) untuk meningkatkan kwalitas mutu pendidikan .

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) wajib digunakan secara transparan untuk membebaskan biaya pendidikan dasar dan meningkatkan mutu sekolah. Segala bentuk intimidasi, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan oknum pihak ketiga untuk melindungi pelanggaran di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan kode etik aparatur sipil negara. ( AS)

Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta Seluas Kurang Lebih 4.000 Meter Persegi Digunakan Untuk Membangun Lapangan Padel.

SBKM – Lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, digunakan untuk membangun lapangan padel. Pantauan Media ini di lokasi Rabu (26/8/2026) siang, bangunan lapangan padel setengah jadi itu berada di kompleks permukiman warga.

Di lokasi terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas

Tepat di samping bangunan, tertera plang tulisan yang menyebut bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, tepatnya Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” bunyi tulisan di plang itu. Menanggapi hal ini, Camat Kembangan, M Fahmy Karsawijaya membenarkan bahwa lokasi lapangan padel yang sedang dibangun merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Iya benar (lahan milik Pemprov DKI Jakarta). Itu ada plangnya kan,” kata Fahmy kepada media ini dihubungi Rabu. Fahmy tidak dapat memberikan keterangan secara konkret kenapa lahan tersebut bisa dibangun lapangan padel.( TIM)

Memperkuat Gerakan Memilahan dan Pengolahan Sampah

SBKM, Jakarta, Iin Mutmainnah selaku sebagai Walikota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber sebagai bagian dari implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Iin mengatakan, penerapan pemilahan sampah terus didorong pada dua sumber utama, yakni permukiman dan nonpermukiman.

“Kami memastikan bahwa dua entitas sumber sampah, yaitu permukiman dan non permukiman, ini semua berjalan dengan baik, dan diikuti oleh semua,” ujar Iin saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Iin, penerapan pemilahan sampah membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.

Iin menjelaskan, gerakan pemilahan sampah tidak hanya menyasar lingkungan permukiman. Tetapi, kata Iin, juga diterapkan di berbagai fasilitas dan tempat yang menjadi sumber timbulan sampah, seperti hotel, restoran, sekolah, sarana ibadah, pasar, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“Kami pastikan secara berjenjang, di tingkat kota, kecamatan, kelurahan, sampai kepada Pak RW sebagai penanggung jawab permukiman, semua warga telah memilah sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya. ( Red)

Gelar Lomba kreasi Busana Daur Ulang Sampah

SBKM – Sebanyak 25 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat bersaing dalam lomba kreasi busana yang terbuat dari daur ulang sampah di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin.

Dalam lomba tersebut, setiap peserta mengenakan busana hasil kreasi daur ulang sampah dengan mengusung berbagai tema, seperti lingkungan, kebersihan, pakaian adat/kesukuan, None Belanda, semarak Kemerdekaan RI dan lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi. Ternyata kita bisa memanfaatkan barang-barang yang tadi sudah jadi sampah, bisa dimanfaatkan jadi yang lebih bagus dengan kreativitas,” kata Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin

Iin mengapresiasi cara kreatif para peserta untuk memanfaatkan kembali sampah.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, khususnya penerapan konsep 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle.

“Di sini sudah ada 3R, berarti ada Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Di mana sampah anorganik yang bisa dilakukan daur ulang, bisa menjadi juga barang-barang yang berguna, bermanfaat, dan bahkan bisa jadi fashion show,” tutur Iin.

Sementara itu, Lurah Kemanggisan Tubagus Rafiudin mengatakan lomba tersebut digelar selain untuk memeriahkan HUT 81 RI, juga sebagai edukasi kepada warga mengenai pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah.

“Ini juga sekaligus implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber,” pungkasnya. ( MS)

Gerak Cepat Atasi Tumpukan Sampah di Warga RW. 006 Kelurahan Cengkareng Barat

SBKM JAKARTA- Respons cepat ditunjukkan jajaran Kelurahan Cengkareng Barat dalam menangani persoalan sampah yang dikeluhkan warga di RT 006 RW 06 , Gang Merpati IV Cendrawasih Bulak Tembok , Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Lurah Cengkareng Barat Mustika Berliantoro, ST. langsung kerahkan petugas kebersihan ke lokasi usai menerima laporan warga terkait penumpukan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

Di lokasi, petugas terlihat sigap membersihkan tumpukan sampah yang berada di sepanjang gang, sekaligus mengangkutnya menggunakan armada yang telah disiapkan. Aksi cepat ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar.

Salah satu warga Bernama M Sihite ( 66 ) panggilan nya Opung menyampaikan bahwa sebelumnya sampah kerap menumpuk karena kurangnya kesadaran sebagian masyarakat . Sabtu (22/8/2026)

Namun, dengan adanya respons cepat dari pihak ketua Rw. 006 ,ketua Rt., dan kelurahan,Satpel LH Kecamatan Cengkareng kondisi lingkungan kini kembali bersih dan lebih tertata.

” Kami sangat berterima kasih terutama Ketua Rw. 06 suroto, ketua Rt. 06 , Lurah Cengkareng Barat, di seluruh instansi yang peduli atas penanganan cepat ini. Sampah yang sudah lama menumpuk akhirnya bisa terangkut,” kata Op M Sihite

“Ya, khawatir sebenarnya, tapi mau bagaimana lagi. Sudah terbiasa melihat kondisi seperti ini setiap hari. Kalau bisa segera dibersihkan tentu akan jauh lebih baik,” ujar Op M Sihite.
.
Selain persoalan kesehatan, warga juga mencemaskan potensi banjir ketika musim hujan tiba. Sampah yang meluber ke jalan dikhawatirkan terbawa aliran air dan menyumbat saluran drainase.

“Harapannya segera ditangani. Jangan sampai nanti kalau hujan sampah hanyut ke jalan dan akhirnya menyebabkan banjir,” katanya. ( JS)

Dugaan Penambahan Jumlah Lantai, Aspek Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di Lokasi Proyek Juga Menjadi Perhatian.

SBKM JAKARTA – Proyek pembangunan gedung di Jalan Asem Raya, RT 08/RW 08, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk 7 lantai itu disebut di lapangan sudah mendekati 9 lantai.

Ironisnya, meski sebelumnya telah mendapat sejumlah surat peringatan hingga pembatasan kegiatan, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat belum melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut

Berdasarkan data PBG Nomor SK-PBG-317305-060320-25006 atas nama Yayasan Triyanavardhana Indonesia, izin yang diberikan tercatat untuk pembangunan gedung 7 lantai.

Namun, pantauan di lokasi pada Kamis (20/8/2026), konstruksi bangunan masih terus berlangsung. Tower crane juga terlihat beroperasi di area proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan bangunan oleh jajaran Pemkot Jakarta Barat.

Tak hanya persoalan dugaan penambahan jumlah lantai, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian.

Warga mengaku khawatir dengan keberadaan tower crane yang menjulang di sekitar permukiman.

“Iya sih ngeri juga kalau lihat ke atas tower crane. Saya saja yang rumahnya nggak berdekatan dengan lokasi pembangunan khawatir, bagaimana yang dekat dari lokasi,” ujar Wawan Arianto, pengemudi ojek online yang ditemui di sekitar lokasi, Kamis

Persoalan proyek tersebut bukan baru kali ini menjadi perhatian. Sudin Citata Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 25 Mei 2026, SP 2 pada 9 Juni 2026, dan SP 3 pada 22 Juni 2026.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga menerbitkan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan (SPPK) pada 29 Juni 2026.

Namun, hingga Kamis (20/8), aktivitas pembangunan masih terlihat dan belum tampak tindakan penyegelan di lokasi.

Kondisi ini pun memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan aturan. Apalagi, ketika surat peringatan dan pembatasan kegiatan sudah diterbitkan, tetapi proyek disebut masih berjalan.

Sorotan semakin menguat setelah seorang ASN bernama Ardipa memberikan keterangan berbeda kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai status bangunan tersebut pada Jumat pekan lalu di Gedung Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Ardipa menyebut bangunan itu sudah disegel.

“Oh itu sudah disegel,” kata Ardipa saat ditemui ketika hendak berolahraga pagi.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan karena berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (20/8), tidak terlihat adanya tanda penyegelan dan kegiatan konstruksi masih berlangsung

Sekretaris Umum Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Jefri, menilai perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

“Saya miris juga kalau sampai ASN tersebut bohong dalam memberikan informasi kepada wartawan. Saya yakin pasti diinstruksikan pimpinannya,” ujar Jefri.

Menurut dia, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada siapa yang memberikan informasi, tetapi harus dilihat dari sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai izin.

“Jangan sampai hanya karena menutupi kesalahan pimpinan yang kurang tegas, bawahannya sampai harus berbohong,” katanya.

Jefri mengatakan pihaknya berencana mengajukan surat audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas kinerja aparatur di lapangan, termasuk penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan

Penegakan hukum tidak melihat dia orang kaya ataupun orang kuat. Di mata hukum kita semua sama,” tegasnya

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelebihan lantai, status penyegelan, maupun tindak lanjut atas SP1, SP2, SP3 dan SPPK yang telah diterbitkan.

Warga dan aktivis berharap Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan dan memastikan aturan bangunan ditegakkan secara konsisten, sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran ataupun tebang pilih dalam penertiban bangunan di Jakarta Barat

Belum disegelnya bangunan tersebut memunculkan dugaan adanya faktor kedekatan pemilik dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dugaan itu belum terkonfirmasi. Namun, aktivis meminta Sudin Citata Jakarta Barat menjelaskan secara terbuka alasan bangunan yang telah mendapat SP1, SP2, SP3 hingga SPPK tersebut belum juga disegel.

“Jangan sampai muncul kesan Sudin Citata tidak berani menyegel karena pemiliknya dekat dengan pejabat. Kalau memang tidak benar, jelaskan secara terbuka,” ujar Jefri.

Menurutnya, penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa melihat status maupun koneksi pemilik (Red)

Diduga Kepsek SD Negeri Kapuk 04 Petang Terkesan Mengabaikan Surat Konfirmasi Media Terkait Penggunaan Dana BOS dan Dana BOP

SBKM, JAKARTA “Tindakan Aly Widodo selaku penanggung jawab sebagai kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang yang mengabaikan surat konfirmasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) dapat diduga sebagai upaya menghindari transparansi atau menutupi potensi ketidaksesuaian administrasi.

Hal ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara di satuan pendidikan. Dalam Konfirmasi Nomor : 102/RD-SBKM/K/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. tersebut ada beberapa item kegiatan dan anggaran yang kami tuangkan dimana item tersebut kami anggap janggal. Namun, apa yang kami konfirmasikan tidak mampu disanggah oleh kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang Aly Widodo sehingga awak media berasumsi bahwa memang realisasi di SD Negeri Kapuk 04 Petang banyak terdapat mark up/manipulasi data. Yang diduga merujuk pada Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Monang Benda Roasi,SH, C.Md. Selaku aktivis LSM PKN Kamis (20/8/ 2026). Kepada Media ini.

” Monang juga menanggapi Hal ini dapat menghambat penyelesaian masalah, namun proses bisa dilanjutkan ke tingkat instansi yang lebih tinggi seperti Dinas Pendidikan,Inspektorat DKI Jakarta, BPK DKI Jakarta .

“Padahal sudah jelas peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Peraturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas. Akan tetapi peraturan tersebut tidak diterapkan oleh kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang (JS) .