SBKM, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Rawa Buaya 07 di Jalan Bojong Raya, RT.02/RW.04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. ” Herawati, S.Pd. yang diduga “dibekingi Oknum Rekanan.
oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Berikutnya, terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 147 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.
Tahun 2022 SD Negeri Rawa Buaya 07 PG, jumlah Siswa/I nya yaitu sekitar 410, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 120.540.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 160.720.000, untuk tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 120.540.000,- dalam pengelolaan nya diduga terdapat ada korupsi, adapun modusnya hampir sama dengan pengelolaan dana BOS tahun 2023.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Rawa Buaya 07 PG tersebut harus di usut tuntas.
pemerintah pusat telah mengelontorkan apbn untuk pendidikan sekolah dasar wajib belajar tanpa biaya apapun dengan biaya operasional sekolah (bos) untuk meningkatkan kwalitas mutu pendidikan .
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) wajib digunakan secara transparan untuk membebaskan biaya pendidikan dasar dan meningkatkan mutu sekolah. Segala bentuk intimidasi, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan oknum pihak ketiga untuk melindungi pelanggaran di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan kode etik aparatur sipil negara. ( AS)
