Diduga Sediakan Layanan Pijat Plus-Plus, Lima Panti Pijat di Wilayah Jakarta Barat Jadi Sorotan Warga dan Tim Investigasi

SBKM | Jakarta Barat – Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali menjadi sorotan di wilayah Jakarta Barat. Lima tempat tersebut diduga menawarkan layanan pijat plus-plus dengan tarif yang relatif murah.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga menyampaikan laporan kepada redaksi Suara Bidik Keadilan Masyarakat (SBKM). Warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi dan menduga tempat pijat tersebut dijadikan kedok praktik prostitusi terselubung. Dugaan itu diperkuat oleh keberadaan terapis yang mayoritas masih berusia muda, berpenampilan seksi, serta diragukan memiliki sertifikasi sebagai terapis pijat.

Tim investigasi SBKM juga menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi usaha pijat lain di wilayah Jakarta Barat yang akan dikonfirmasi kepada instansi terkait, yakni:

  • Jalan Meruya Ilir RT 001/RW 03, Kelurahan Meruya Selatan.
  • Jalan Sa’bah RT 004/RW 01, Joglo, Jakarta Barat.
  • Jalan Murni RT 003/RW 01, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan.
  • Jalan Meruya Ilir RT 001/RW 03, Kelurahan Meruya Selatan.
  • Jalan Sabah Nomor 46 RT 003/RW 01, Joglo, Kecamatan Kembangan.

SBKM menegaskan bahwa alamat-alamat tersebut merupakan bagian dari laporan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di lokasi-lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi SBKM telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab tempat / pemilik Massage. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen mengenai dugaan yang disampaikan masyarakat.

Monang Simanjuntak, SH., CM.d selaku Pengacara, menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Monang, akan melanjutkan proses konfirmasi kepada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat resmi juga akan dikirimkan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Monang menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik prostitusi terselubung atau pelanggaran terhadap ketentuan usaha, maka pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penutupan usaha apabila terbukti melanggar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap tempat usaha pijat dan hiburan di Jakarta Barat. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban lingkungan, serta melindungi masyarakat. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *