Diduga Kepsek SD Negeri Kapuk 04 Petang Terkesan Mengabaikan Surat Konfirmasi Media Terkait Penggunaan Dana BOS dan Dana BOP

SBKM, JAKARTA “Tindakan Aly Widodo selaku penanggung jawab sebagai kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang yang mengabaikan surat konfirmasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) dapat diduga sebagai upaya menghindari transparansi atau menutupi potensi ketidaksesuaian administrasi.

Hal ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara di satuan pendidikan. Dalam Konfirmasi Nomor : 102/RD-SBKM/K/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. tersebut ada beberapa item kegiatan dan anggaran yang kami tuangkan dimana item tersebut kami anggap janggal. Namun, apa yang kami konfirmasikan tidak mampu disanggah oleh kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang Aly Widodo sehingga awak media berasumsi bahwa memang realisasi di SD Negeri Kapuk 04 Petang banyak terdapat mark up/manipulasi data. Yang diduga merujuk pada Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Monang Benda Roasi,SH, C.Md. Selaku aktivis LSM PKN Kamis (20/8/ 2026). Kepada Media ini.

” Monang juga menanggapi Hal ini dapat menghambat penyelesaian masalah, namun proses bisa dilanjutkan ke tingkat instansi yang lebih tinggi seperti Dinas Pendidikan,Inspektorat DKI Jakarta, BPK DKI Jakarta .

“Padahal sudah jelas peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Peraturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas. Akan tetapi peraturan tersebut tidak diterapkan oleh kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang (JS) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *