Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Diduga “Masuk Angin”, Penanganan Kasus Pencurian di Polsek Cengkareng

SBKM – JAKARTA.Rasa keadilan pelapor dan keluarga korban benar-benar terusik. Sebuah kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (senilai maksimal Rp500 juta) bagi pelaku pencurian yang dilakukan dalam keadaan, waktu, atau dengan cara tertentu yang dianggap lebih seriusyang terjadi di kawasan jln. Manunggal Kapuk , Cengkareng, Jakarta Barat belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan kekecewaan mendalam.

Bahkan publik mulai menduga kasus tersebut “masuk angin” dan sengaja dibiarkan mengendap lebih dari bulan Juli 2026 tanpa kejelasan status hukum.

Pendamping hukum korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md , menegaskan bahwa masuk angin terhadap Penanganan calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak bulan Juli 2026 di Polsek Cengkareng .

menuturkan, kliennya telah menempuh jalur sesuai prosedur.

Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen resmi kepolisian berupa surat Tanda Bukti Lapor yang telah diterbitkan aparat.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RESORT CENGKARENG TANDA BUKTI LAPOR

Dokumen itu menerangkan bahwa seorang warga Cengkareng bernama Nurmawan Simanjuntak , secara resmi telah melapor ke Polsek Cengkareng pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Si terlapor berinisial TFR.

Surat itu juga memuat tanda tangan pelapor serta stempel resmi Polsek Cengkareng yang ditandatangani petugas SPKT sebagai pihak pembuat laporan.

Artinya, secara administratif dan yuridis, laporan korban telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formil. Namun sayangnya, menurut Monang Benda Roasi, SH. C.Md, langkah lanjutan penyidikan sama sekali belum terlihat.

Keluhan Pelapor: Ada Apa dengan APH Cengkareng ?

Melalui kuasa hukumnya, pelapor Nurmawan Simanjuntak bahkan merasa dianaktirikan. Ia menduga laporan yang dibuatnya seolah tidak dianggap serius hanya karena berasal dari masyarakat kecil.

“Klien kami bertanya-tanya, jangan karena dirinya hanya masyarakat biasa, lalu proses hukumnya diabaikan. Padahal ini kasus pengeroyokan yang terjadi di ruang publik dan jelas mencederai fisik korban,” tambah Monang Benda Roasi, SH. C.Md menirukan keluhan kliennya.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Hingga berita ini tayang, Sabtu (08/08/2026), Tim Investigasi dan Kuasa Hukum Monang Benda Roasi, SH. C.Md . Sudah berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polsek Cengkareng . terkait alasan penanganan kasus pencurian tersebut.

Masyarakat berharap, setelah mencuatnya kembali sorotan publik dan beredarnya dokumen laporan resmi pada gambar di atas, aparat kepolisian segera menunjukkan langkah nyata: memanggil terlapor, melakukan gelar perkara lanjutan, serta memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap APH Polsek Cengkareng semakin merosot hanya karena membiarkan perkara pencurian di ruang publik mengendap tanpa kepastian. Publik mengharapkan kejelasan perkembangan penyidikan, yang tinggal menunggu proses penetapan tersangka jangan ditunda tunda dan diabaikan begitu saja.( JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TDPSE-SBKM