SBKM, Jakarta Barat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kalideres melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran parkir liar di Jalan Inspeksi, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (19/6/2026) malam.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan CRM (Cepat Respon Masyarakat) terkait adanya dugaan pelanggaran parkir liar dan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan gangguan lalu lintas oleh Dishub tingkat Kecamatan maupun Suku Dinas Perhubungan dipimpin oleh S. Sidebang. Penertiban kerap dilakukan pada malam hari, yakni di atas pukul 20.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional dan kondisi lalu lintas di lapangan. Setiap kegiatan penertiban juga memerlukan dokumentasi foto terbaru yang dilengkapi penanda waktu (timestamp) sebagai bentuk validasi laporan.
Namun, penertiban tersebut menuai perhatian warga sekitar. Sejumlah warga menilai tindakan yang dilakukan hanya menyasar satu warga yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah sendiri.
Warga juga menyampaikan bahwa Jalan Inspeksi di wilayah tersebut merupakan jalan buntu dan bukan jalur lalu lintas umum yang padat dilalui kendaraan.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, petugas Dishub Kecamatan Kalideres telah tiga kali mendatangi lokasi yang sama di Jalan Inspeksi, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Warga berharap adanya evaluasi dan komunikasi yang lebih baik antara petugas dan masyarakat agar penanganan pelanggaran parkir dapat dilakukan secara adil serta tidak mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari. (CP)











