Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Diduga Tak Sesuai PBG, Bangunan PT Yoosan Surya Jaya di Meruya Utara Disorot, Warga Khawatir Keselamatan Terancam

SBKM, JAKARTA BARAT — Dugaan ketidaksesuaian jumlah lantai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan milik PT Yoosan Surya Jaya di kawasan Kavling DKI, Blok 50, Persil Nomor 7, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga. Bangunan yang pada papan informasi PBG tercantum direncanakan memiliki empat lantai itu diduga telah berdiri hingga enam lantai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian perizinan, pengawasan pembangunan, serta kepastian keselamatan bangunan bagi masyarakat di sekitarnya. Warga meminta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat bersama Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Sorotan ini mengemuka pada Minggu (11/10/2026). Namun, jumlah lantai yang disetujui, status perubahan PBG, dan kondisi teknis bangunan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta verifikasi langsung oleh instansi berwenang.

Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

Salah seorang warga, Wily, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dugaan perbedaan antara jumlah lantai yang tercantum pada papan PBG dan kondisi fisik bangunan.

“Saya sangat takut kalau bangunan itu ternyata dibuat terlalu tinggi dan tidak sesuai izin. Kita tidak tahu bagaimana kondisi kekuatan konstruksinya. Kalau sampai terjadi sesuatu atau bangunannya roboh, yang menjadi korban bukan hanya pemiliknya, tetapi bisa pengguna jalan yang melintas, tetangga, dan warga lain di sekitar sini,” ujar Wily, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kesesuaian bangunan dengan persetujuan yang berlaku serta memeriksa aspek keselamatannya. Ia berharap pemeriksaan dilakukan sebelum muncul kejadian yang membahayakan masyarakat.

“Jangan sampai nanti ada kejadian baru semua pihak bergerak. Kami sebagai warga hanya ingin merasa aman. Kalau memang jumlah lantainya tidak sesuai izin, tolong diperiksa secara serius. Kalau bangunannya aman, buktikan melalui pemeriksaan teknis yang resmi,” katanya.

Meski demikian, dugaan penambahan lantai tidak serta-merta membuktikan bahwa struktur bangunan tidak aman. Kepastian mengenai kondisi fondasi, struktur, dan elemen konstruksi lainnya harus didasarkan pada pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten.

Papan PBG Mencantumkan Empat Lantai

Berdasarkan dokumentasi papan informasi PBG di lokasi, bangunan tersebut mencantumkan nomor dokumen SK-PBG-317308-09042026-001, dengan nama pemilik PT Yoosan Surya Jaya. Fungsi bangunan tercantum sebagai kantor dan bisnis profesional, dengan luas bangunan 610,33 meter persegi dan rencana pembangunan empat lantai.

Sementara itu, hasil pengamatan dan informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa bangunan diduga memiliki enam lantai. Apabila kondisi tersebut benar dan tidak terdapat persetujuan perubahan yang sah, perlu dilakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian antara bangunan aktual dan PBG yang berlaku.

Tanggal 24 September 2025 yang tercantum pada papan informasi juga perlu diklarifikasi bersama nomor dokumen tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen, tanggal penerbitan, status persetujuan, serta kemungkinan adanya perubahan PBG.

Dengan demikian, kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada tampilan fisik bangunan. Dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lapangan menjadi dasar penting untuk memastikan status hukumnya.

Informasi Segel Merah Perlu Dikonfirmasi

Selain persoalan jumlah lantai, muncul informasi bahwa tanda atau segel merah disebut pernah terpasang di lokasi pembangunan, tetapi kini tidak lagi terlihat.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan apakah sebelumnya telah dilakukan penyegelan, penghentian kegiatan, atau tindakan administratif oleh instansi berwenang.

Sudin CKTRP Jakarta Barat diharapkan menjelaskan apakah benar pernah dilakukan tindakan tersebut. Jika benar, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar tindakan, tanggal pelaksanaan, status penanganan, dan apakah telah diterbitkan keputusan resmi terkait pencabutan atau pengakhiran tindakan.

Tidak terlihatnya segel secara fisik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penertiban. Oleh karena itu, statusnya perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan resmi instansi terkait.

CKTRP Diminta Menjelaskan Status Izin dan Pengawasan

Penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Ketentuan tata bangunan di DKI Jakarta juga perlu ditelaah berdasarkan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai tata bangunan serta persyaratan teknis yang relevan.

Apabila terdapat perubahan jumlah lantai yang tidak tercakup dalam PBG yang berlaku, instansi berwenang perlu menilai apakah perubahan tersebut memerlukan persetujuan baru atau perubahan PBG serta apakah persyaratan teknis telah dipenuhi.

Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, dan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan keselamatan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan dan kewenangan instansi terkait.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik meliputi:

  1. Apakah benar PBG yang berlaku hanya mengizinkan pembangunan empat lantai, atau terdapat PBG perubahan yang mengizinkan enam lantai?
  2. Berapa jumlah lantai bangunan yang sebenarnya berdasarkan pengukuran petugas di lapangan?
  3. Apakah benar pernah dilakukan penyegelan atau penghentian kegiatan pembangunan? Jika benar, bagaimana status tindak lanjutnya?
  4. Apakah pemeriksaan teknis terhadap struktur dan keselamatan bangunan telah dilakukan? Jika sudah, siapa pihak pemeriksanya dan bagaimana hasilnya?
  5. Langkah apa yang akan diambil pemerintah apabila ditemukan ketidaksesuaian perizinan atau pelanggaran persyaratan teknis?

 

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan keselamatan, bukan bentuk penghakiman terhadap pemilik bangunan maupun instansi terkait.

PT Yoosan Surya Jaya dan Pemerintah Diminta Memberikan Klarifikasi

PT Yoosan Surya Jaya perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan status PBG, jumlah lantai yang disetujui, kemungkinan adanya persetujuan perubahan, serta hasil pemeriksaan teknis yang dimiliki.

Pada saat yang sama, Sudin CKTRP Jakarta Barat dan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai hasil pengawasan, informasi penyegelan, serta langkah penanganan yang telah atau akan dilakukan.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, penjelasan dan hasil pemeriksaan resmi dapat membantu menjawab kekhawatiran masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Bagi warga seperti Wily, persoalan ini berkaitan dengan rasa aman ketika melintas di jalan atau beraktivitas di sekitar bangunan tersebut. Karena itu, kepastian mengenai legalitas dan keselamatan bangunan menjadi hal penting yang perlu segera dijelaskan.

Redaksi akan meminta konfirmasi kepada PT Yoosan Surya Jaya, Sudin CKTRP Jakarta Barat, dan Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta mengenai status PBG, jumlah lantai, informasi penyegelan, dan hasil pemeriksaan keselamatan bangunan. Keterangan dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam melengkapi pemberitaan.

Pemberitaan ini merupakan sorotan atas dugaan ketidaksesuaian perizinan yang masih memerlukan verifikasi. Tidak ada kesimpulan bahwa pemilik telah terbukti melakukan pelanggaran atau bahwa bangunan tersebut tidak aman sebelum tersedia hasil pemeriksaan teknis dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Prinsipnya, kesesuaian izin harus dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan perlu dilakukan secara transparan, dan keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MANAGING PARTNER
WA.ME/0812-9420-3923
TDPSE-SBKM