Semua tulisan dari Media Online SKBM

Beroperasi Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung

SBKM – di Blok C/77, Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan modus layanan pemesanan melalui aplikasi seperti Michatberoperasi

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, tempat tersebut diduga mulai kembali beroperasi sejak awal Mei 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan pengelolaan lokasi kini diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Dan**. Sebelumnya, tempat itu disebut pernah beroperasi, kemudian berhenti untuk beberapa waktu sebelum kembali beraktivitas dengan pengelola yang berbeda.

Selama melakukan pemantauan di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar-masuk pengunjung berlangsung cukup intens. Sejumlah perempuan muda ada di dalam dengan mengenakan pakaian minim.

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari pengelola maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam KUHP yang berlaku, pihak yang memperoleh keuntungan atau memfasilitasi praktik prostitusi dapat dikenai ketentuan pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang setiap orang menggunakan atau menyediakan bangunan maupun tempat usaha untuk perbuatan asusila atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap pelanggaran perda tersebut, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, penutupan tempat usaha, penyegelan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola ruko, pihak kelurahan, Satpol PP, serta Polsek Cengkareng guna memastikan legalitas usaha maupun menindaklanjuti dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. (JS)

Menerima Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM Menindaklanjuti Aduan Warga

SBKM – Satpol PP Kelurahan Rawa Buaya menindaklanjuti aduan warga dengan memeriksa keberadaan kios barang bekas yang berdiri permanen di Jalan Kedelai Raya RT 002/RW 012, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7).

Kasi Ekbang Kelurahan Rawa Buaya, Fajar Diaz Iskandar, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi CRM dan media sosial terkait perubahan fungsi ruang terbuka menjadi bangunan usaha permanen.

“Kami menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan klarifikasi di lapangan dan memberikan teguran lisan kepada pemilik kios. Diharapkan pemilik segera melakukan pembenahan agar fungsi ruang publik dapat kembali pulih,” ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, petugas juga mengidentifikasi bangunan kios dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

“Dari pemeriksaan menunjukkan lahan yang semula berfungsi sebagai taman telah berubah menjadi area perdagangan sehingga memicu penumpukan barang dan sampah serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan,” pungkasnya. (JS)

Penutupan Akses Jalan Satria Sudirman Protokol Tanpa Izin Resmi

SBKM, Penutupan akses jalan protokol tanpa izin resmi dan diskresi pihak berwenang adalah tindakan melanggar hukum. Jalan protokol yang berfungsi sebagai fasilitas publik dan jalur kelancaran lalu lintas memiliki perlindungan hukum yang ketat untuk memastikan akses dan mobilitas masyarakat tidak terganggu.

Di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)Penutupan jalan umum hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan, atau olahraga berskala besar. Hal ini harus disertai dengan izin resmi dari kepolisian dan penyediaan jalur alternatif. Penutupan sepihak jelas melanggar ketentuan pidana dan perdata.Sanksi PidanaBerdasarkan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tindakan menutup jalan protokol sepihak yang merugikan pengguna jalan dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Monang simanjuntak praktisi hukum menjelaskan” Tindakan penutupan jalan protokol sepihak . “Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan,” kata monang simanjuntak praktisi Hukum.

“Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Monang simanjuntak juga menambahkan Penutupan jalan protokol secara sepihak tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP memiliki hak serta wewenang untuk menutup jalan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Mereka berhak bertindak jika penutupan dilakukan untuk manajemen rekayasa lalu lintas (seperti pengalihan arus), penertiban pelanggaran fungsi jalan/trotoar, atau kegiatan darurat yang melibatkan instansi terkait.

Aturan mengenai penutupan jalan didasarkan pada pedoman berikut:Dasar Hukum Utama: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk fungsi utamanya (termasuk penutupan sebagian atau seluruhnya) harus memiliki izin resmi. ( TIM)

Izin Praktek TIMBANG RASA Diduga Kadaluarsa, APH Diminta Bertindak.

SBKM- Ijin Praktek Perawat Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di , Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Hal ini terlihat dari Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04 jika di hitung berdirinya hingga tahun ini.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat, APH harus melakukan penindakan dengan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan malpraktek atau setidak-tidaknya melakukan pengawasan terkusus pengobatan tradisional patah tulang TIMBANG RASA. (JS)

Komisi III Serius! Bakal Panggil Hotman Paris ke Rapat DPR RI Bahas RUU Perampasan Aseta

SBKM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan sejak tahap awal dengan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kritik sebelumnya yang menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, dan prosesnya dimulai dari penyusunan. Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal, masyarakat mulai penyusunannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pakar hukum, advokat, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga perwakilan perguruan tinggi.

Sejumlah nama yang telah memberikan masukan di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I. Gede Widana Suwarta, Oce Madril, Prof. Neng Jubaidah, serta sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pandangan dalam waktu dekat. Mereka antara lain perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memperoleh masukan yang komprehensif, termasuk melalui studi perbandingan dengan praktik di negara lain.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para ahli, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ( TIM)

Dugaan Fitnah ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, Mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi

SBKM- Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA), sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini, dilakukan Roy Suryo atas kekecewaannya terhadap penyataan yang disampaikan Ahmad Khozinudin dalam sebuah acara di salah satu televisi nasional. Roy menegaskan kuasa hukumnya saat ini adalah Gafur Sangadji dan Soraya.

“Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu. Surat itu menegaskan bahwa tim yang akan, tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya, bukan yang lain,” kata Roy kepada wartawan sebelum menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo selain yang telah dia sebutkan. Dia menyebut akan tetap berjuang untuk membongkar soal ijazah Jokowi.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy. (Mon)

Miris Diduga Praktik Pungutan Penyalahguna Narkotika di Sebuah Yayasan Rehabilitas

JAKARTA – Dugaan adanya praktik pungutan dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika di sebuah yayasan rehabilitasi di Jakarta Selatan menjadi sorotan. Kuasa hukum Monang Benda Roasi, SH., C.Md., mempertanyakan besaran biaya yang diminta kepada keluarga pasien dan meminta aparat berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Monang Benda Roasi mendampingi keluarga seorang pengguna narkotika berinisial AS (40), yang sebelumnya diamankan Unit III Narkoba Polsek Cengkareng karena diduga menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan sebagai pengguna dan kemudian dirujuk ke Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) yang berlokasi di Jalan Pertanian, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Menurut Monang, saat mendampingi keluarga AS pada Sabtu (4/7/2026), pihak yayasan menyampaikan adanya biaya rehabilitasi. Untuk program rawat jalan selama lima bulan disebut sebesar Rp5 juta, sedangkan program enam bulan dikenakan biaya Rp10 juta.

Monang mengaku keberatan karena kondisi ekonomi keluarga kliennya dinilai tidak mampu memenuhi biaya tersebut. Ia kemudian meminta agar yayasan mempertimbangkan keringanan atau alternatif penyelesaian.

“Perwakilan yayasan menyampaikan akan mengajukan permohonan kepada pimpinan dan meminta kami kembali keesokan harinya untuk proses asesmen,” ujar Monang.

Pada Minggu (5/7/2026), Monang kembali mendatangi kantor yayasan untuk mengurus proses perpindahan atau rujukan kliennya ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial. Menurutnya, proses tersebut memerlukan dokumen identitas dan surat permohonan dari pihak keluarga.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan kepada keluarga AS dilakukan tanpa memungut biaya.

“Kami sebagai kuasa hukum tidak meminta pembayaran apa pun dari keluarga klien,” tegasnya.

Lebih lanjut, Monang menyatakan pihaknya mempertanyakan mekanisme pembiayaan rehabilitasi tersebut. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi pada kondisi tertentu.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan terhadap kliennya, Monang menduga terdapat praktik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Atas Tudingan Ijazah Palsu

SBKM- Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), hakim menjelaskan soal ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata hakim, terdakwa bisa mengupayakan restorative justice atau damai karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?” sambung hakim.

Pada saat itu, dr Tifa diberi kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Lalu dia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.

Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Red)

Restorative Justice Polsek Cengkareng Akhiri Secara Damai.

SBKM, Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” berinisial RT (37). Pendekatan humanis dan mengedepankan musyawarah kembali ditunjukkan Polsek Cengkareng dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026. kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan si terlapor berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga korban mencabut laporan pengaduannya.

didampingi Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” RT (37). Proses mediasi dilaksanakan pada kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di Polsek Cengkareng . Penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Arie , S.H.,., dengan mempertemukan pihak korban dan para terlapor didampingi kuasa hukum nya. untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan pengaduannya terhadap dua terlapor yang masing-masing berinisial HJ. dan RT.

Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang mengedepankan nilai kekeluargaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng saat ini dijabat oleh AKP Parman Gultom, S.H., M.H.., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat ,dan pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dapat kembali harmonis, ujar Monang..

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk adanya kesepakatan damai dari para pihak tanpa adanya paksaan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pengelapan itu resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Cengkareng dalam mengedepankan penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan berkeadilan di tengah masyarakat. ( JS)

Razman Dijatuhi Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

SBKM – Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Razman ditahan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan tersebut dengan menyerahkan Razman ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026).

Ia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dikenai denda Rp200 juta sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Syarpani melanjutk, Razman tiba di tempatnya sekira pukul 16.20 WIB yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman menjalani hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia telah mencemarkan nama baik dari pengacara Hotman Paris Hutapea dengan menuduh telah melakukan pelecehan seksual dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya. (Red)