Semua tulisan dari Media Online SKBM

Menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas di Jakarta Barat

SBKM Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tangkap tangan terhadap pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menurutnya, operasi senyap KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat bisa menjadi momentum untuk berbenah. “Baguslah, sekalian kita bisa berbenah, ya,” ujar Agus saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026

Kendati demikian, Agus menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum. “Proses Hukum kita hormati, tunggu aja release dr KPK,” pungkas Agus. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (3/6/2026). ( Red)

Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Kepsek SMAN 84::Jarang di Tempat Minta Kadisdik Ganti Kepala Sekolah.

SBKM – Klarifikasi Terkait Pemberitaan Mengenai Kepsek SMAN 84::Jarang di Tempat Minta Kadisdik Ganti Kepala Sekolah.

Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) , Monang Benda Roasi, SH., C. Md. menyayangkan sikap dan prilaku kepala sekolah yang kerap tidak ada di sekolah saat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Sangat menyayangkan saat ini masih ada Kepala Sekolah Negeri yang jarang berada di sekolah, bahkan sulit dihubungi oleh awak media agar dapat dikonfirmasi untuk keberimbangan,” kata Monang Cs saat dihubungi Berton simamora selaku kepsek SMA N 84 Jakarta melalui telepon selulernya, ngak aktif.Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kepala sekolah seperti ini harus segera diganti. Sebab tidak sesuai dengan Tupoksi dan tanggung jawabnya. Kenapa sering tidak masuk ke sekolah? Apakah hal seperti ini ada pembiaran dari atasannya? Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak ditunjukkan patut diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menjadikan dirinya jarang masuk ke sekolah.

“Kepala dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus peka dan tanggap terhadap kepala sekolah yang tidak disiplin. Apabila tidak tunduk kepala aturan dan peraturan pemerintah maka para kepala sekolah tersebut harus diganti, karena masih banyak rekan-rekan ASN yang bekerja secara jujur, transparan, bermoral serta beretika dan profesional,” tutupnya.

Sebagai informasi, sesuai amanat Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 berfokus pada tiga bidang utama: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru/tenaga kependidikan (dengan beban kerja setara 37,5 jam per minggu).

Tidak menghargai keterbukaan Informasi publik Menurut UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Apalagi menjelang Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 saat ini sedang berlangsung dengan serangkaian tahapan prapendaftaran, pembuatan akun, dan pendaftaran jalur seleksi yang digelar serentak di berbagai daerah.

Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi pelanggaran kode etik ASN, selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 202.

Klarifikasi :

” Bahwa pihak kepala sekolah SMA N 84 Jakarta sedang kontrol berobat rumah sakit & dokter terbaik dan biaya berobat di Penang sesuai jadwal berobat kontrol.

kedatangan wartawan dengan maksud tersebut diterima dengan baik dan diapresiasi oleh Berton Simamora selaku Kepsek SMAN 84.Selasa , di ruangan beliau. 2 Juni 2026

karena mengedepankan pengumpulan data, fakta, dan infomasi dari beberapa pihak sehingga mendapatkan hasil informasi yang berimbang dan tidak hanya melihat dari satu perspektif atau pihak saja dalam membuat dan mempublikasikan berita.

Mari kita tetap berteman dan bersaudara. Oleh karena itu saya mohon ke depan,” pungkas Berton Simamora selaku Kepala Sekolah SMA 84 Jakarta . Bahwa pertemuan klarifikasi berjalan dengan aman dan lacar. ( TIM)

Kepsek SMAN 84::Jarang di Tempat “Minta Kadisdik Ganti Kepala Sekolah.

SBKM Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) , Monang Benda Roasi, SH., C. Md. menyayangkan sikap dan prilaku kepala sekolah yang kerap tidak ada di sekolah saat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Sangat menyayangkan saat ini masih ada Kepala Sekolah Negeri yang jarang berada di sekolah, bahkan sulit dihubungi oleh awak media agar dapat dikonfirmasi untuk keberimbangan,” kata Monang Cs saat dihubungi Berton simamora selaku kepsek SMA N 84 Jakarta melalui telepon selulernya, ngak aktif.Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kepala sekolah seperti ini harus segera diganti. Sebab tidak sesuai dengan Tupoksi dan tanggung jawabnya. Kenapa sering tidak masuk ke sekolah? Apakah hal seperti ini ada pembiaran dari atasannya? Transparansi harus ditunjukkan secara nyata, bila tidak ditunjukkan patut diduga ada perbuatan melanggar hukum dan menjadikan dirinya jarang masuk ke sekolah.

“Kepala dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus peka dan tanggap terhadap kepala sekolah yang tidak disiplin. Apabila tidak tunduk kepala aturan dan peraturan pemerintah maka para kepala sekolah tersebut harus diganti, karena masih banyak rekan-rekan ASN yang bekerja secara jujur, transparan, bermoral serta beretika dan profesional,” tutupnya.

Sebagai informasi, sesuai amanat Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 berfokus pada tiga bidang utama: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru/tenaga kependidikan (dengan beban kerja setara 37,5 jam per minggu).

Tidak menghargai keterbukaan Informasi publik Menurut UU KIP No. 14 Tahun 2008.

Apalagi menjelang Pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 saat ini sedang berlangsung dengan serangkaian tahapan prapendaftaran, pembuatan akun, dan pendaftaran jalur seleksi yang digelar serentak di berbagai daerah.

Kode etik ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004. Sanksi pelanggaran kode etik ASN, selain sanksi moral, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021. ( JS)

Sebanyak 25 Petugas Gabungan Melakukan Pembongkaran Speedbump Rusak

 

SBKM, Jakarta,- Petugas PPSU Jelambar membongkar speedbump yang membahayakan pengendara yang melintas

Sebanyak 25 petugas gabungan melakukan pembongkaran speedbump di Jalan Hadiah Utama 2, RT 03 RW 02 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (25/5).

Total sebanyak 3 unit speedbump di kawasan jalan tersebut dibongkar petugas dari unsur PPSU Kelurahan Jelambar, Perhubungan dan Satpol PP lantaran membahayakan pengendara yang melintas.

Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengatakan, kegiatan pembongkaran menindaklanjuti aduan warga terkait keberadaan speedbump rusak. Tidak hanya menggangu kenyamanan pengguna jalan, speedbump rusak itu juga membahayakan keselamatan.

“Tadi saya dapat laporan ada ban kendaraan yang bocor tertusuk bagian baut menonjol. Khawatirnya, kalau kena ban motor tidak hanya merusak tapi juga membahayakan,” katanya.

Dijelaskan Pradista, speedbump itu berbahan karet melintang sepanjang sekitar 8 meter lebar jalan dan diperkuat oleh baut besi. Namun karena kondisinya mengalami kerusakan, bagian baut menonjol melebihi karet penutup speedbump.

Tidak hanya berpotensi mengakibatkan ban rusak hingga memicu kecelakaan kendaraan, pada saat hujan speedbump juga sangat licin saat dilintasi. Alhasil, kondisi demikian rawan memicu kendaraan tergelincir, khususnya kendaraan roda dua.

Dikatakan Pradista, jalan tersebut juga tergolong ramai dilintasi kendaraan. Hal itu lantaran Jalan Hadiah Utama 2 merupakan akses alternatif warga dari arah Jalan Daan Mogot dan Jalan Tubagus Angke menuju kawasan permukiman mereka.

Karena itu, Pradista mengaku terpaksa membongkar tiga unit speedbump agar tidak memicu kecelakaan dan menggangu kenyamanan warga. Sebagai gantinya, Ia akan berkordinasi dan bersurat ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat untuk mengganti tiga unit speedbump tersebut dengan yang baru.

“Speedbump ini memang sejak tahun 2021 dan wajar bila dibutuhkan pergantian. Ini kita akan bersurat usulkan pemasangan baru atau bisa jadi diganti speedtrap,” tandasnya (Mon)

Soroti Dugaan Praktik Prostitusi Tempat Massage “SHADOW di Palem

SBKM : Nekat Buka Saat saat situasi dimana baru saja sebagian Warga Indonesia selesai merayakan Idull Fitri Warga Soroti Dugaan Praktik Prostitusi Keberadaan tempat pijat Shadow Massage yang berada di kawasan di Ruko Mall Taman Palem lobby selatan no.5 Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, tempat tersebut diduga mulai beroperasi dan disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Senin (18/05/2026).

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas di tempat massage tersebut terlihat berjalan seperti biasa, terutama pada malam hari. Hal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitardikarenakan bertentangan dengan kesusilaan, Namun Tidak hanya itu, sejumlah sumber juga menyebutkan bahwa Shadow Massage diduga tidak sekadar menyediakan layanan pijat biasa. Di balik operasionalnya, terdapat dugaan praktik prostitusi terselubung yang ditawarkan kepada pelanggan tertentu setelah melakukan pemesanan layanan massage.

Praktik semacam ini dinilai mencoreng norma sosial serta berpotensi melanggar hukum apabila benar adanya. Warga pun mempertanyakan pengawasan dari aparat terkait, mengingat lokasi usaha tersebut berada di kawasan yang cukup ramai dan dekat dengan permukiman.

“Kalau benar ada praktik seperti itu, apalagi masih nekat buka, tentu sangat meresahkan. Aparat harus turun tangan untuk mengecek langsung,” ujar “A salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga pengurusnya Massagge Shadow berinisial “N”,di buka kembali hanya saja berganti Managemen meskipun, berganti ganto namanya namun saat ini Massagge shadow di bekingin oleh seseorang yang berinisial “M”.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, baik dari sisi perizinan usaha maupun dugaan praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Shadow Massage maupun dari aparat setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.

Namun warga berharap adanya langkah tegas agar lingkungan tetap kondusif. ( JS)