Semua tulisan dari Media Online SKBM

Dugaan Fitnah ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, Mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi

SBKM- Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mencopot Ahmad Khozinudin dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA), sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini, dilakukan Roy Suryo atas kekecewaannya terhadap penyataan yang disampaikan Ahmad Khozinudin dalam sebuah acara di salah satu televisi nasional. Roy menegaskan kuasa hukumnya saat ini adalah Gafur Sangadji dan Soraya.

“Saya menyatakan benar ada surat yang saya tuliskan pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli yang lalu. Surat itu menegaskan bahwa tim yang akan, tim kuasa hukum yang akan mendampingi saya sampai ke sidang pokok perkara, tidak hanya di praperadilan, adalah tim yang selama ini sudah mendampingi saya, yang sudah berjuang mendampingi saya, yaitu yang antara lain isinya adalah Mas Gafur Sangadji dan Mbak Soraya, bukan yang lain,” kata Roy kepada wartawan sebelum menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan kuasa hukum Roy Suryo selain yang telah dia sebutkan. Dia menyebut akan tetap berjuang untuk membongkar soal ijazah Jokowi.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy.

“Tidak ada boleh mengatasnamakan rakyat, tapi dengan memenggal kepada orang lain atau mengorbankan orang lain,” ujar Roy.

Dia mengatakan seorang pengacara seharusnya menyatakan keberanian bukan malah mengorbankan orang lain. Oleh karena itu, dia menandatangani penghentian kuasa TAAKAA dan memindahkannya kepada tim lain.

“Saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khusus saya kepada tim yang lain,” tutur Roy. (Mon)

Miris Diduga Praktik Pungutan Penyalahguna Narkotika di Sebuah Yayasan Rehabilitas

JAKARTA – Dugaan adanya praktik pungutan dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika di sebuah yayasan rehabilitasi di Jakarta Selatan menjadi sorotan. Kuasa hukum Monang Benda Roasi, SH., C.Md., mempertanyakan besaran biaya yang diminta kepada keluarga pasien dan meminta aparat berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Monang Benda Roasi mendampingi keluarga seorang pengguna narkotika berinisial AS (40), yang sebelumnya diamankan Unit III Narkoba Polsek Cengkareng karena diduga menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan sebagai pengguna dan kemudian dirujuk ke Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) yang berlokasi di Jalan Pertanian, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Menurut Monang, saat mendampingi keluarga AS pada Sabtu (4/7/2026), pihak yayasan menyampaikan adanya biaya rehabilitasi. Untuk program rawat jalan selama lima bulan disebut sebesar Rp5 juta, sedangkan program enam bulan dikenakan biaya Rp10 juta.

Monang mengaku keberatan karena kondisi ekonomi keluarga kliennya dinilai tidak mampu memenuhi biaya tersebut. Ia kemudian meminta agar yayasan mempertimbangkan keringanan atau alternatif penyelesaian.

“Perwakilan yayasan menyampaikan akan mengajukan permohonan kepada pimpinan dan meminta kami kembali keesokan harinya untuk proses asesmen,” ujar Monang.

Pada Minggu (5/7/2026), Monang kembali mendatangi kantor yayasan untuk mengurus proses perpindahan atau rujukan kliennya ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial. Menurutnya, proses tersebut memerlukan dokumen identitas dan surat permohonan dari pihak keluarga.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan kepada keluarga AS dilakukan tanpa memungut biaya.

“Kami sebagai kuasa hukum tidak meminta pembayaran apa pun dari keluarga klien,” tegasnya.

Lebih lanjut, Monang menyatakan pihaknya mempertanyakan mekanisme pembiayaan rehabilitasi tersebut. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi pada kondisi tertentu.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan terhadap kliennya, Monang menduga terdapat praktik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Atas Tudingan Ijazah Palsu

SBKM- Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), hakim menjelaskan soal ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata hakim, terdakwa bisa mengupayakan restorative justice atau damai karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?” sambung hakim.

Pada saat itu, dr Tifa diberi kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Lalu dia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.

Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Red)

Restorative Justice Polsek Cengkareng Akhiri Secara Damai.

SBKM, Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” berinisial RT (37). Pendekatan humanis dan mengedepankan musyawarah kembali ditunjukkan Polsek Cengkareng dalam penyelesaian perkara pidana. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026. kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan si terlapor berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, sehingga korban mencabut laporan pengaduannya.

didampingi Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” RT (37). Proses mediasi dilaksanakan pada kamis (2/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai di Polsek Cengkareng . Penyelesaian perkara difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Arie , S.H.,., dengan mempertemukan pihak korban dan para terlapor didampingi kuasa hukum nya. untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Korban menyatakan tidak lagi merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi dan bersedia mencabut laporan pengaduannya terhadap dua terlapor yang masing-masing berinisial HJ. dan RT.

Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam maupun mengungkit kembali persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang mengedepankan nilai kekeluargaan serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng saat ini dijabat oleh AKP Parman Gultom, S.H., M.H.., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.

Melalui restorative justice, kami berupaya menciptakan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Yang terpenting, korban dan pelaku telah berdamai, hak korban terpenuhi, serta hubungan sosial di masyarakat ,dan pihak kepolisian Negara Republik Indonesia dapat kembali harmonis, ujar Monang..

Ia menambahkan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk adanya kesepakatan damai dari para pihak tanpa adanya paksaan.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pengelapan itu resmi diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sekaligus menjadi wujud komitmen Polsek Cengkareng dalam mengedepankan penyelesaian masalah yang humanis, cepat, dan berkeadilan di tengah masyarakat. ( JS)

Razman Dijatuhi Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

SBKM – Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Razman ditahan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan tersebut dengan menyerahkan Razman ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026).

Ia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dikenai denda Rp200 juta sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Syarpani melanjutk, Razman tiba di tempatnya sekira pukul 16.20 WIB yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman menjalani hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia telah mencemarkan nama baik dari pengacara Hotman Paris Hutapea dengan menuduh telah melakukan pelecehan seksual dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya. (Red)

Kegiatan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) Kecamatan Tambora di lingkungan RW 02 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

SBKM– Camat Tambora, Pangestu Aji, menginstruksikan kepada Lurah Kalianyar, Iman Suhendar untuk melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi badan Jalan Kalianyar X, Kelurahan Kalianyar.

Hal itu disampaikan pada kegiatan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) Kecamatan Tambora di lingkungan RW 02 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (24/6).

“Ini adalah fasilitas umum. Intinya ini jalanan, aspal sudah dibangun oleh pajak dari semua masyarakat, harus bisa digunakan semua masyarakat, bahkan sudah mengganggu lalu lintas,” tutur Pangestu Aji.

Selain penataan PKL, Aji juga menyoroti sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di Jalan Kalianyar X. Bangunannya menempel tembok Stasiun KA Duri hingga memakan badan jalan.

“Saya telah instruksikan kepada jajaran kelurahan untuk memberikan imbauan agar merapikan bangunan secara mandiri,” ujarnya.

Bila PKL tak mengindahkan untuk melakukan penataan, lanjut Aji, pihaknya akan menginstruksikan jajaran Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan untuk membongkar lapak dan bangunan semi permanen.

“Kami berharap, penataan ini akan membuat kawasan lebih tertib dan tertata,” ujarnya.

Dalam kegiatan Tampan tersebut, Aji juga menyoroti kondisi saluran air di lingkungan RW 02 dan 09, yang dipenuhi sampah. Rencananya, akan ada rencana pembangunan saluran air di permukiman warga tersebut. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

Selain saluran air, ia juga mendapati sejumlah pelaku usaha konveksi yang belum melakukan penanganan limbah sampah dengan baik. Sebagai tindaklanjut, dirinya meminta kepada para pelaku usaha melakukan pemilahan sampah sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 5 tahun 2026 tentang pengelolaan sampah.

“Kita harus tegas, harus memberikan konsekuensi. Karena instruksi sudah jelas, sampai dengan warga ada tugasnya masing-masing,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Lurah Kalianyar, Iman Suhendar, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Camat Tambora dalam menata PKL. Pihaknya juga akan mengerahkan PPSU untuk membersihkan sampah pada saluran air sebelum pembangunan terealisasi. Ini dilakukan agar bisa memaksimalkan fungsi saluran air.

“Untuk pelaku usaha konveksi ini segera kita berikan teguran agar mengelola sampah dan limbah mereka sesuai aturan,” tandasnya. (CP)

Mediasi Pertama Bersama Mediator Non-Hakim PN Jakarta Selatan Merupakan Tahapan Awal.

SBKM, Mediasi pertama bersama mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Aturan ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 di mana para pihak yang bersengketa difasilitasi untuk memilih mediator bersertifikat di luar hakim PN untuk mencapai jalan damai sebelum putusan pengadilan.

Dalam perkara Wanprestasi Nilai Sengketa Rp. 176.793.433,- Nomor Perkara : 511/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Penggugat TRI DINDA didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, melawan Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

Dalam isi gugatan di  Petitum

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga menurut hukum:
  • Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 06 Juli 2025;
  • Surat Pengakuan Hutang tertanggal 07 April 2026;
  • Semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
  • Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.176.793.433,- (Seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;

Menyatakan sah menurut hukum penunjukan oleh TERGUGAT II atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II) sebagai objek penjamin pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II), guna menjamin pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaian dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban PARA TERGUGAT dipenuhi secara lunas;

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Monang Benda Roasi,SH.,C.Md selaku  kuasa Hukum Penggugat menjelaskan ” Harapan klien kami agar kesempatan ini dalam mediasi ini melalui mediator non hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. dikasih waktu dalam mediasi selanjutnya di  tanggal 1 bulan Juli 2026.masing – masing  para pihak mengajukan proposal atau note tanggapan permintaan antara kedua belah pihak  Selama 30 hari kedepannya.atas kerugian klien kami yang di lakukan oleh Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

“permintaan klien kuasa hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, bilamana mediasi yang akan datang tidak berhasil maka  perkara yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Jakarta  Selatan lanjut dengan Pokok Perkara tersebut.” Ujar monang saat ditemui awak media  di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 24/6/2026. Tadi siang. ( JS)

Lurah Cengkareng Barat Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Pembakaran Sampah Rumah Tangga di RT 004/RW 07

SBKM, Jakarta, Lurah Cengkareng Barat menindaklanjuti keluhan warga yang sebelumnya ramai diberitakan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga di wilayah RT 004/RW 07, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/06/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah kelurahan terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan terbebas dari pencemaran udara akibat pembakaran sampah.

Dalam kegiatan tersebut, Lurah Cengkareng Barat didampingi unsur 3 Pilar, Ketua RT 004/RW 07, Febri selaku warga setempat, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Pada kesempatan itu, Lurah Cengkareng Barat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang dan membakar sampah sembarangan.

Selain menimbulkan pencemaran udara, aktivitas tersebut juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup turut memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya pembakaran sampah dan menegaskan bahwa apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kelurahan Cengkareng Barat untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dengan denda minimal Rp. 500.000.

Ditempat lain, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang dihadiri oleh Lurah Cengkareng Barat didampingi unsur 3 Pilar, Ketua RW 07, Ketua RT 004/RW 07, Febri selaku warga yang juga notabenenya sebagai wartawan Suara Bidik Keadilan Masyarakat, untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan tersebut.

Dalam forum diskusi itu, Febri mengaku menerima tanggapan yang menurutnya kurang berkenan dari Ketua RW.

Berdasarkan keterangannya, Ketua RW mempertanyakan alasan laporan disampaikan langsung kepada pihak kelurahan tanpa melalui dirinya terlebih dahulu.

Febri juga menyampaikan adanya pernyataan yang meminta agar pihak kelurahan tidak perlu khawatir terhadap keberadaan wartawan maupun LSM yang menyampaikan keluhan masyarakat.

Selain itu, terdapat pula pernyataan lain yang dinilai kurang tepat terkait profesi wartawan.

Pernyataan ketua RW tersebut menurut Monang Simanjuntak, SH., C.Md. selaku Pemimpin Redaksi Suara Bidik Keadilan Masyarakat merupakan pernyataan bukan seorang tokoh masyarakat, terlebih menyepelekan profesi jurnalistik.

” Saya akan tindaklanjuti pernyataan ketua rw ini dan akan kami lakukan proses hukum terhadap pernyataan yang merendahkan marwah dan martabat jurnalistik “.

Menurut Febri, tujuan utama penyampaian keluhan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan semata-mata demi menghentikan aktivitas pembakaran sampah di wilayah RT 004/RW 07 yang diduga telah berdampak pada kesehatan keluarganya.

Ia mengungkapkan bahwa anaknya telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit dan diduga kondisi tersebut dipengaruhi oleh paparan asap pembakaran sampah yang terjadi di lingkungan sekitar.

Warga berharap seluruh unsur pemerintah, pengurus lingkungan, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, serta memastikan tidak ada lagi praktik pembakaran sampah yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (JS)

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga yang Diduga Ganggu Kesehatan Anak

Jakarta, SBKM,- Sejumlah warga menyampaikan pengaduan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan permukiman mereka. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran udara.

Salah satu warga febri disampaikan, pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.08 WIB, terjadi pembakaran sampah yang diduga mengandung bahan plastik oleh seorang warga berinisial R. Menurut keterangan pelapor, praktik serupa tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi juga oleh beberapa oknum lainnya dan hampir terjadi setiap hari.

Aktivitas pembakaran umumnya berlangsung pada waktu menjelang petang hingga dini hari, yakni sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Asap yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan, ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa dampak tersebut diduga telah dirasakan keluarganya. Pada Minggu malam, 14 Juni 2026, anak mereka yang berusia 2 tahun 8 bulan mengalami batuk dan pilek yang kemudian berlanjut menjadi demam disertai kejang pada Kamis malam, yang berlokasi dilingkungan RT 004/07 Cengkareng barat, Jakarta Barat. Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sehat Kalideres untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes darah dan rontgen, dokter menyatakan adanya penebalan pada paru-paru atau flek paru-paru. Meski demikian, hubungan sebab akibat antara kondisi kesehatan anak dengan paparan asap pembakaran sampah memerlukan pembuktian dan penilaian medis lebih lanjut.

Menurut pelapor, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada oknum yang melakukan pembakaran sampah. Permasalahan tersebut juga telah dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Namun, hingga saat ini aktivitas pembakaran disebut masih terus berlangsung.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan agar aktivitas pembakaran sampah terbuka dapat dihentikan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, larangan pembakaran sampah terbuka juga diatur dalam berbagai peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.

Melalui pengaduan tersebut, warga berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran sampah secara terbuka. (Miran)

Dugaan Menyajikan Praktik Prostitusi Berkedok SPA & Massage

SBKM- dugaan menyajikan praktik prostitusi berkedok SPA & Massage atau biasa juga disebut pijat kebugaran. Dari hasil narasumber yang tidak ingin diketahui, sebut saja (M) ada tempat yang diduga telah menyediakan praktik tersebut.

Bernama Grandpa’s Village SPA & Massage yang berada di kawasan Greenville Jl. Mangga Raya Blok D, Duri Kepa, Kebon jeruk, Jakarta Barat.

“Dengan rasa penasaran” lanjut tim investigasi dengan memulai melalui chat WhatsApp dan langsung di sambut oleh admin Grandpa’s SPA & Massage dengan foto-foto wanita muda dan berparas cantik dan bernuansa foto terapis nan seksi berpakaian dalam yang siap melayani para lelaki hidung belang.

“Langsung saja, bagi pengunjung yang datang ke Granpa’s SPA & Massage juga termasuk service plus. Dengan pricelist Double J’ Pot Banana Heaven silver 485, Gold 615 dan platinum 700 mendapatkan fasilitas pijat berdurasi 100 menit. Heaven silver 365, Gold 465 dan platinum 550 70 menit. 3’ome silver 830, gold 1030 dan platinum 1200 durasi 100 menit. Heaven Xtra Massage silver 425, gold 525 dan platinum 625 durasi 90 menit. Double Heaven Heaven 2X silver 585, gold 725 dan platinum 925 durasi 100 menit. Banana silver 265, gold 365 dan platinum 400 durasi 70 menit. sesuai SOP yang ditentukan. Selain pijat, pengunjung juga mendapatkan pijat sensasional yang biasa di istilahkan petik mangga dengan kata lain Hand Job (HJ) dan Blow Job (BJ) dan Fuck Job (FJ)” tutur admin melalui chat WhatsApp.
Cukup membayar senilai Rp.1,2 juta sudah mendapatkan service All In threesome (dua terapis). Artinya, pengunjung sudah mendapatkan pijat kebugaran dan Fasilitas diluar SOP. Dengan berdurasi 70 hingga 100 menit. Seperti yang tertera dalam pricelist Granpa’s SPA & Massage.

Sampai berita ini di tayangkan kamipun belum mendapat jawaban dari instansi terkait yang membawahi dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Jakarta Barat.

Seperti Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ancaman hukumanya minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda Rp 500 ribu hingga 30 juta.

Adapun Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 berbunyi:

Setiap orang dilarang: Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; Menjadi penjaja seks komersial; Memakai jasa penjaja seks komersial
( JS)