Semua tulisan dari Media Online SKBM

Tim DPD-HMP Jember Gelar Penjualan Sembako Murah, Sasar Wilayah Terpencil di Jawa Timur

SBKM -Tim Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Peduli (DPD-HMP) Kabupaten Jember kembali menggelar program penjualan sembako murah kepada masyarakat. Program yang telah berjalan sejak 2019 tersebut menyasar sejumlah wilayah terpencil di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPD-HMP Kabupaten Jember, Muhammad Edi Siswanto, mengatakan program tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Kegiatan ini telah dilaksanakan di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, hingga Madura.

Dalam pelaksanaannya, tim DPD-HMP mendatangi langsung masyarakat di wilayah terpencil untuk menyediakan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula pasir, dan beras dengan harga murah.

Pada kegiatan yang berlangsung 30 Juli 2026, tim DPD-HMP juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, serta perangkat RT/RW setempat guna memastikan pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Pada kegiatan yang berlangsung 30 Juli 2026, tim DPD-HMP juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, serta perangkat RT/RW setempat guna memastikan pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Saat ditemui , Ketua DPD-HMP Kabupaten Jember, Muhammad Edi Siswanto, didampingi Bendahara Jamilatul Afifah, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membeli sembako murah wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Bendahara DPD-HMP, Jamilatul Afifah, menjelaskan bahwa setiap warga diwajibkan melakukan pemindaian wajah (face scan) serta menunjukkan KTP asli sebelum melakukan pembelian. Menurutnya, prosedur tersebut diterapkan untuk menghindari terjadinya pembelian ganda (double accounting), mengingat program penyaluran sembako murah dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

“Kami selaku pengurus DPD-HMP tidak akan menyalahgunakan identitas maupun KTP warga. Apabila di kemudian hari terdapat persoalan yang berkaitan dengan program ini, kami siap bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Jamilatul Afifah.

Pihak DPD-HMP berharap program penjualan sembako murah tersebut dapat terus berjalan dan memperoleh perhatian serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jember agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Kami penelusuran dan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut guna memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (M)

Mediasi Gugatan Wanprestasi Berjalan Lancar

SBKM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dibuat Kesepakatan Perdamaian dalam proses

mediasi sengketa perdata Gugatan Wanprestasi dalam perkara nomor : 511/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel.

Kesepakatan tersebut terdaftar pada Kepaniteraan mediasi perkara Wanprestasi dengan  Non Hakim Mediator Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. yang di dampingin oleh kuasa hukum penggugat Monang Benda Roasi, SH.,C.Md, Para pihak sepakat untuk berdamai sehingga mediasi tersebut berhasil dengan akta perdamaian.

“Hari ini  telah dibuat kesepakatan dengan damai melalui penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh para pihak yang berperkara,” kata Monang, Kamis (30/7/2026).

Menurut Monang, Mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan wajib dilaksanakan dengan tujuan mencapai perdamaian para pihak yang bersengketa.

Masih kata dia, Dengan adanya keberhasilan mediasi ini semoga menjadi motivasi bagi para pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketanya dengan cara damai,” ujarnya.

Lanjut Monang, karena melalui perdamaian dapat dicapai win win solution bagi para pihak, tanpa harus ada pihak yang dikalahkan maupun dimenangkan. (Red)

Kepolisian Polres Metro JakBar Agar Segera Menahan Terlapor

SBKM– Upaya Restorative Justice (RJ) yang dimediasi Polres Metro Jakarta Barat gagal, Hie Evendi (38) korban penganiayaan yang menyebabkan luka permanen meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor seorang wanita berinisial TP.

Kasus ini sebelumnya korban sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat pada (01/6/2026). LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Terkait penganiayaan oleh terlapor kepada korban, hingga korban mengalami cacat permanen disebelah kiri mata.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners saat menggelar konfrensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H., C.Md. menjelaskan, pihaknya sudah mengikuti proses yang diminta pihak terlapor untuk bertemu dengan korban yang difasilitasi oleh pihak kepolisian. Namun hasilnya mengecewakan dikarenakan pihak terlapor sepertinya tidak ada niatan serius untuk berdamai.

“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus, kami sangat mengapresiasi, tapi pihak terlapor sepertinya tidak ada keseriusan dalam persoalan ini, ” kata Monang.

Masih kata Monang, dalam kasus ini kliennya mengalami cacat permanen. Untuk itu meminta pihak kepolisian agar segera menahan terlapor.

“Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Karena apa yang sudah kami laporkan sudah sesuai unsur penganiayaan berat cacat permanen mata sebelah kiri” tegasnya. (JS)

Prestasi Akademik Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah Resmi Menjadi Doktor Ilmu Pemerintahan

SBKM, – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mewisuda sebanyak 1.404 mahasiswa pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, dan Program Doktor Ilmu Pemerintahan Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (26/7/2026).

Dari total 1.404 wisudawan, salah satu yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. H. Iin Mutmainnah, S.Sos., M.Si. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, sekaligus mencerminkan komitmen pimpinan daerah dalam meningkatkan kapasitas akademik guna memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wisudawan IPDN tahun ini terdiri atas 45 Doktor Ilmu Pemerintahan, 73 Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, 1.204 Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, dan 82 lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa momen wisuda ini tidak hanya membahagiakan para lulusan dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi IPDN dan negara karena telah melahirkan ilmuwan di bidang pemerintahan.

“Tentu ini juga membahagiakan bagi negara, kenapa? Karena telah lahir para pemikir-pemikir di bidang ilmu pemerintahan dengan berbagai jenjang tingkatan S1, S2, dan S3,” ujar Mendagri.

Ia menjelaskan bahwa wisuda merupakan tonggak penting yang menandai lahirnya ilmuwan pemerintahan yang dibekali kemampuan berpikir ilmiah untuk merumuskan kebijakan publik berdasarkan teori, data, dan metodologi yang tepat.

Mendagri menegaskan bahwa profesi di bidang pemerintahan harus didasarkan pada disiplin ilmu yang kuat, melalui proses pendidikan yang memadai, memiliki kode etik, serta berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penguasaan ilmu pengetahuan menjadi pembeda antara pengambilan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah dengan keputusan yang hanya mengandalkan intuisi.

“Saya harus ingatkan, terutama untuk teman-teman yang S2 dan S3. Beda S1, S2, S3 adalah kemampuan mindset, mengubah cara berpikir menjadi lebih ilmiah dan lebih kompleks,” katanya.

Khusus kepada para lulusan Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan yang akan segera diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Mendagri mengingatkan bahwa wisuda bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari pengabdian sebagai aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat.

Ia berharap seluruh lulusan IPDN, termasuk para doktor dan magister, mampu mengabdikan ilmu yang diperoleh untuk memperkuat birokrasi pemerintahan Indonesia, menjaga integritas, serta mengakhiri masa pengabdian dengan rekam jejak yang baik.

“Kita harapkan juga 1.204 yang lulus ini nanti mengakhiri semua kariernya dalam keadaan yang baik dan nama yang baik. Selamat kepada para wisudawan. Selamat menjadi seorang ilmuwan,” tandasnya.

Acara wisuda tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Rektor IPDN Halilul Khairi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang, civitas academica IPDN, serta para pejabat terkait. (Tom)

Wali Kota Jakbar: Pencegahan Bullying dan Stunting Butuh Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat

SBKM – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan (bullying) dan stunting tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Menurutnya, keberhasilan kedua program tersebut membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Iin saat menghadiri pembekalan program pemerintah bertajuk “Mencegah Bullying dan Stunting” yang digelar di Aula Masjid Al Muchlisin, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2026).

Dalam sambutannya, Iin mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, ia menilai meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan merupakan perkembangan positif yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

“Ini menjadi sinyal baik bahwa masyarakat tidak lagi memilih diam ketika melihat adanya kekerasan terhadap anak. Kesadaran seperti ini harus terus diperkuat agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Meski demikian, Iin menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kehidupan, sekaligus memberikan rasa aman bagi anak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Keberhasilan pendidikan, kata Iin, tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari pembentukan kebiasaan hidup mandiri, disiplin, menjaga kebersihan, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, pembangunan fisik kota harus berjalan seiring dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman harus diimbangi dengan masyarakat yang memiliki karakter kuat, berbudaya, serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati.

“Kita ingin membangun Jakarta Barat yang tidak hanya maju dari sisi infrastruktur, tetapi juga memiliki masyarakat yang sehat, berkarakter, dan peduli terhadap sesama,” katanya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat tersebut menghadirkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Sahruna, yang menyampaikan materi mengenai pencegahan stunting, serta Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, yang memaparkan upaya pencegahan bullying dan perlindungan anak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat Depika Romadi, Camat Grogol Petamburan Raditian Ramajaya, Ketua DMI DKI Jakarta KH Mamun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Barat KH Zainal Arifin, serta para Ketua DMI se-kecamatan di Jakarta Barat.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Jakarta Barat. (Tom)

Beroperasi Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung

SBKM – di Blok C/77, Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan modus layanan pemesanan melalui aplikasi seperti Michatberoperasi

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, tempat tersebut diduga mulai kembali beroperasi sejak awal Mei 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan pengelolaan lokasi kini diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Dan**. Sebelumnya, tempat itu disebut pernah beroperasi, kemudian berhenti untuk beberapa waktu sebelum kembali beraktivitas dengan pengelola yang berbeda.

Selama melakukan pemantauan di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar-masuk pengunjung berlangsung cukup intens. Sejumlah perempuan muda ada di dalam dengan mengenakan pakaian minim.

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari pengelola maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam KUHP yang berlaku, pihak yang memperoleh keuntungan atau memfasilitasi praktik prostitusi dapat dikenai ketentuan pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang setiap orang menggunakan atau menyediakan bangunan maupun tempat usaha untuk perbuatan asusila atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap pelanggaran perda tersebut, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, penutupan tempat usaha, penyegelan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola ruko, pihak kelurahan, Satpol PP, serta Polsek Cengkareng guna memastikan legalitas usaha maupun menindaklanjuti dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. (JS)

Menerima Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM Menindaklanjuti Aduan Warga

SBKM – Satpol PP Kelurahan Rawa Buaya menindaklanjuti aduan warga dengan memeriksa keberadaan kios barang bekas yang berdiri permanen di Jalan Kedelai Raya RT 002/RW 012, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7).

Kasi Ekbang Kelurahan Rawa Buaya, Fajar Diaz Iskandar, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi CRM dan media sosial terkait perubahan fungsi ruang terbuka menjadi bangunan usaha permanen.

“Kami menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan klarifikasi di lapangan dan memberikan teguran lisan kepada pemilik kios. Diharapkan pemilik segera melakukan pembenahan agar fungsi ruang publik dapat kembali pulih,” ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, petugas juga mengidentifikasi bangunan kios dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

“Dari pemeriksaan menunjukkan lahan yang semula berfungsi sebagai taman telah berubah menjadi area perdagangan sehingga memicu penumpukan barang dan sampah serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan,” pungkasnya. (JS)

Penutupan Akses Jalan Satria Sudirman Protokol Tanpa Izin Resmi

SBKM, Penutupan akses jalan protokol tanpa izin resmi dan diskresi pihak berwenang adalah tindakan melanggar hukum. Jalan protokol yang berfungsi sebagai fasilitas publik dan jalur kelancaran lalu lintas memiliki perlindungan hukum yang ketat untuk memastikan akses dan mobilitas masyarakat tidak terganggu.

Di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)Penutupan jalan umum hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan, atau olahraga berskala besar. Hal ini harus disertai dengan izin resmi dari kepolisian dan penyediaan jalur alternatif. Penutupan sepihak jelas melanggar ketentuan pidana dan perdata.Sanksi PidanaBerdasarkan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tindakan menutup jalan protokol sepihak yang merugikan pengguna jalan dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Monang simanjuntak praktisi hukum menjelaskan” Tindakan penutupan jalan protokol sepihak . “Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan,” kata monang simanjuntak praktisi Hukum.

“Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Monang simanjuntak juga menambahkan Penutupan jalan protokol secara sepihak tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP memiliki hak serta wewenang untuk menutup jalan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Mereka berhak bertindak jika penutupan dilakukan untuk manajemen rekayasa lalu lintas (seperti pengalihan arus), penertiban pelanggaran fungsi jalan/trotoar, atau kegiatan darurat yang melibatkan instansi terkait.

Aturan mengenai penutupan jalan didasarkan pada pedoman berikut:Dasar Hukum Utama: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk fungsi utamanya (termasuk penutupan sebagian atau seluruhnya) harus memiliki izin resmi. ( TIM)

Izin Praktek TIMBANG RASA Diduga Kadaluarsa, APH Diminta Bertindak.

SBKM- Ijin Praktek Perawat Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di , Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Hal ini terlihat dari Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04 jika di hitung berdirinya hingga tahun ini.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat, APH harus melakukan penindakan dengan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan malpraktek atau setidak-tidaknya melakukan pengawasan terkusus pengobatan tradisional patah tulang TIMBANG RASA. (JS)

Komisi III Serius! Bakal Panggil Hotman Paris ke Rapat DPR RI Bahas RUU Perampasan Aseta

SBKM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan sejak tahap awal dengan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kritik sebelumnya yang menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, dan prosesnya dimulai dari penyusunan. Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal, masyarakat mulai penyusunannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pakar hukum, advokat, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga perwakilan perguruan tinggi.

Sejumlah nama yang telah memberikan masukan di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I. Gede Widana Suwarta, Oce Madril, Prof. Neng Jubaidah, serta sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pandangan dalam waktu dekat. Mereka antara lain perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memperoleh masukan yang komprehensif, termasuk melalui studi perbandingan dengan praktik di negara lain.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para ahli, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ( TIM)