Semua tulisan dari Media Online SKBM

Kepsek SDN Rawa Buaya 07 Jakbar Diduga dibekingi Oleh Oknum Rekanan Plus Plus

SBKM, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Rawa Buaya 07 di Jalan Bojong Raya, RT.02/RW.04, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. ” Herawati, S.Pd. yang diduga “dibekingi Oknum Rekanan.

oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.

Berikutnya, terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 147 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.

Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, dipihak lain informasi pengunaan dana BOS serta penggunaan dana sumabngan dari Siswa/I disekolah tersebut tidak ada terlihat jelas, diduga semua penggunaan dana tersebut bagai siluman, tegas Aji.

Tahun 2022 SD Negeri Rawa Buaya 07 PG, jumlah Siswa/I nya yaitu sekitar 410, lalu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 120.540.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 3 Juni 2022 Rp 160.720.000, untuk tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 120.540.000,- dalam pengelolaan nya diduga terdapat ada korupsi, adapun modusnya hampir sama dengan pengelolaan dana BOS tahun 2023.

Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler tahun 2022 dan 2023 di SD Negeri Rawa Buaya 07 PG tersebut harus di usut tuntas.

pemerintah pusat telah mengelontorkan apbn untuk pendidikan sekolah dasar wajib belajar tanpa biaya apapun dengan biaya operasional sekolah (bos) untuk meningkatkan kwalitas mutu pendidikan .

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) wajib digunakan secara transparan untuk membebaskan biaya pendidikan dasar dan meningkatkan mutu sekolah. Segala bentuk intimidasi, penyalahgunaan wewenang, atau penggunaan oknum pihak ketiga untuk melindungi pelanggaran di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang melanggar hukum dan kode etik aparatur sipil negara. ( AS)

Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta Seluas Kurang Lebih 4.000 Meter Persegi Digunakan Untuk Membangun Lapangan Padel.

SBKM – Lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, digunakan untuk membangun lapangan padel. Pantauan Media ini di lokasi Rabu (26/8/2026) siang, bangunan lapangan padel setengah jadi itu berada di kompleks permukiman warga.

Di lokasi terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas

Tepat di samping bangunan, tertera plang tulisan yang menyebut bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, tepatnya Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” bunyi tulisan di plang itu. Menanggapi hal ini, Camat Kembangan, M Fahmy Karsawijaya membenarkan bahwa lokasi lapangan padel yang sedang dibangun merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Iya benar (lahan milik Pemprov DKI Jakarta). Itu ada plangnya kan,” kata Fahmy kepada media ini dihubungi Rabu. Fahmy tidak dapat memberikan keterangan secara konkret kenapa lahan tersebut bisa dibangun lapangan padel.( TIM)

Memperkuat Gerakan Memilahan dan Pengolahan Sampah

SBKM, Jakarta, Iin Mutmainnah selaku sebagai Walikota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber sebagai bagian dari implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Iin mengatakan, penerapan pemilahan sampah terus didorong pada dua sumber utama, yakni permukiman dan nonpermukiman.

“Kami memastikan bahwa dua entitas sumber sampah, yaitu permukiman dan non permukiman, ini semua berjalan dengan baik, dan diikuti oleh semua,” ujar Iin saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Iin, penerapan pemilahan sampah membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.

Iin menjelaskan, gerakan pemilahan sampah tidak hanya menyasar lingkungan permukiman. Tetapi, kata Iin, juga diterapkan di berbagai fasilitas dan tempat yang menjadi sumber timbulan sampah, seperti hotel, restoran, sekolah, sarana ibadah, pasar, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“Kami pastikan secara berjenjang, di tingkat kota, kecamatan, kelurahan, sampai kepada Pak RW sebagai penanggung jawab permukiman, semua warga telah memilah sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya. ( Red)

Gelar Lomba kreasi Busana Daur Ulang Sampah

SBKM – Sebanyak 25 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat bersaing dalam lomba kreasi busana yang terbuat dari daur ulang sampah di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin.

Dalam lomba tersebut, setiap peserta mengenakan busana hasil kreasi daur ulang sampah dengan mengusung berbagai tema, seperti lingkungan, kebersihan, pakaian adat/kesukuan, None Belanda, semarak Kemerdekaan RI dan lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi. Ternyata kita bisa memanfaatkan barang-barang yang tadi sudah jadi sampah, bisa dimanfaatkan jadi yang lebih bagus dengan kreativitas,” kata Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah di Jakarta, Senin

Iin mengapresiasi cara kreatif para peserta untuk memanfaatkan kembali sampah.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, khususnya penerapan konsep 3R, yakni reduce, reuse, dan recycle.

“Di sini sudah ada 3R, berarti ada Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Di mana sampah anorganik yang bisa dilakukan daur ulang, bisa menjadi juga barang-barang yang berguna, bermanfaat, dan bahkan bisa jadi fashion show,” tutur Iin.

Sementara itu, Lurah Kemanggisan Tubagus Rafiudin mengatakan lomba tersebut digelar selain untuk memeriahkan HUT 81 RI, juga sebagai edukasi kepada warga mengenai pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah.

“Ini juga sekaligus implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber,” pungkasnya. ( MS)

Menggelar Acara Jalan Sehat Dalam Rangka memperingati HUT ke 81 di Desa Cihuni

TANGERANG, SBKM – Cihuni, pemerintah desa Cihuni menggelar acara jalan sehat dalam rangka memperingati HUT ke 81 Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan meriah pada hari Minggu tgl 23 Agustus 2026 pukul 07:00 ,di lapangan futsal depan kantor kelurahan desa Cihuni, dengan diikuti kurang lebih 5000 peserta.

Kepala Desa Cihuni, Hj AchmadKunaefi ,SIP.yang akrab disapa hj Agay , memfasilitasi jalannya acara tersebut, Jalan sehat semakin semarak dengan berbagai hadiah menarik, seperti,kulkas,mesin cuci,TV ,sepeda listrik dan lain lain.

Warga juga sangat bersyukur dengan kepemimpinan hj Agay ini. Yang sangat memperhatikan warganya. Disamping itu.pk hj Agay juga mengadakan acara santunan anak yatim juga para lansia yang ber’umur 60 tahun ke atas.Itu adalah bukti bahwa pk lurah desa Cihuni begitu memperhatikan warganya dan juga sangat peduli terhadap Warga nya.

Turuti hadir dalam kegiatan ini Camat Pagedangan. Hj Danil Ramdani.Dengan kehadiran Camat menambah semangat masyarakat yang sejak dari pagi sudah memadati lokasi kegiatan.Alhamdulillah melalui pidato dari Camat, menjelaskan bahwa desa’ Cihuni atas kepemimpinan Lurah Hj Agay ,telah menang juara 1,setingkat kecamatan.Mengenai kebersihan lingkungan.Ini adalah bentuk nyata, kebersamaan kekompakan dan gotong royong masyarakat Camat dan lurah berharap supaya desa Cihuni semakin maju dan makin tambah kompak.

Acara berlangsung penuh Antusiasme meski cuaca sangat terik,warga Cihuni tampak bersemangat mengikuti jalannya kegiatan.

Kami bersyukur atas kepemimpinan Hj Agay yang selalu berupaya membangun desa’ Cihuni agar lebih baik ,maju dan sejahtera.Ungkap salah satu peserta jalan sehat.

Kemeriahan jalan sehat tahun ini juga menjadi bukti , semangat gotong royong yang masih kuat, ditengah masyarakat. kepala Desa Cihuni Dalam pidato nya ,berpesan ,mengajak Warga masyarakat desa’ Cihuni selalu kompak . membangun desa’ Cihuni supaya lebih baik lagi .Warga berharap dibawah kepemimpinan.kepala desa Cihuni.Desa mereka semakin maju dan terus menjadi desa’ yang sejahtera. (Yusuf Ardiansyah)

Gerak Cepat Atasi Tumpukan Sampah di Warga RW. 006 Kelurahan Cengkareng Barat

SBKM JAKARTA- Respons cepat ditunjukkan jajaran Kelurahan Cengkareng Barat dalam menangani persoalan sampah yang dikeluhkan warga di RT 006 RW 06 , Gang Merpati IV Cendrawasih Bulak Tembok , Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Lurah Cengkareng Barat Mustika Berliantoro, ST. langsung kerahkan petugas kebersihan ke lokasi usai menerima laporan warga terkait penumpukan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

Di lokasi, petugas terlihat sigap membersihkan tumpukan sampah yang berada di sepanjang gang, sekaligus mengangkutnya menggunakan armada yang telah disiapkan. Aksi cepat ini pun mendapat apresiasi dari warga sekitar.

Salah satu warga Bernama M Sihite ( 66 ) panggilan nya Opung menyampaikan bahwa sebelumnya sampah kerap menumpuk karena kurangnya kesadaran sebagian masyarakat . Sabtu (22/8/2026)

Namun, dengan adanya respons cepat dari pihak ketua Rw. 006 ,ketua Rt., dan kelurahan,Satpel LH Kecamatan Cengkareng kondisi lingkungan kini kembali bersih dan lebih tertata.

” Kami sangat berterima kasih terutama Ketua Rw. 06 suroto, ketua Rt. 06 , Lurah Cengkareng Barat, di seluruh instansi yang peduli atas penanganan cepat ini. Sampah yang sudah lama menumpuk akhirnya bisa terangkut,” kata Op M Sihite

“Ya, khawatir sebenarnya, tapi mau bagaimana lagi. Sudah terbiasa melihat kondisi seperti ini setiap hari. Kalau bisa segera dibersihkan tentu akan jauh lebih baik,” ujar Op M Sihite.
.
Selain persoalan kesehatan, warga juga mencemaskan potensi banjir ketika musim hujan tiba. Sampah yang meluber ke jalan dikhawatirkan terbawa aliran air dan menyumbat saluran drainase.

“Harapannya segera ditangani. Jangan sampai nanti kalau hujan sampah hanyut ke jalan dan akhirnya menyebabkan banjir,” katanya. ( JS)

Dugaan Penambahan Jumlah Lantai, Aspek Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di Lokasi Proyek Juga Menjadi Perhatian.

SBKM JAKARTA – Proyek pembangunan gedung di Jalan Asem Raya, RT 08/RW 08, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Bangunan yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk 7 lantai itu disebut di lapangan sudah mendekati 9 lantai.

Ironisnya, meski sebelumnya telah mendapat sejumlah surat peringatan hingga pembatasan kegiatan, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat belum melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut

Berdasarkan data PBG Nomor SK-PBG-317305-060320-25006 atas nama Yayasan Triyanavardhana Indonesia, izin yang diberikan tercatat untuk pembangunan gedung 7 lantai.

Namun, pantauan di lokasi pada Kamis (20/8/2026), konstruksi bangunan masih terus berlangsung. Tower crane juga terlihat beroperasi di area proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan bangunan oleh jajaran Pemkot Jakarta Barat.

Tak hanya persoalan dugaan penambahan jumlah lantai, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga menjadi perhatian.

Warga mengaku khawatir dengan keberadaan tower crane yang menjulang di sekitar permukiman.

“Iya sih ngeri juga kalau lihat ke atas tower crane. Saya saja yang rumahnya nggak berdekatan dengan lokasi pembangunan khawatir, bagaimana yang dekat dari lokasi,” ujar Wawan Arianto, pengemudi ojek online yang ditemui di sekitar lokasi, Kamis

Persoalan proyek tersebut bukan baru kali ini menjadi perhatian. Sudin Citata Jakarta Barat sebelumnya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 25 Mei 2026, SP 2 pada 9 Juni 2026, dan SP 3 pada 22 Juni 2026.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga menerbitkan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan (SPPK) pada 29 Juni 2026.

Namun, hingga Kamis (20/8), aktivitas pembangunan masih terlihat dan belum tampak tindakan penyegelan di lokasi.

Kondisi ini pun memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan aturan. Apalagi, ketika surat peringatan dan pembatasan kegiatan sudah diterbitkan, tetapi proyek disebut masih berjalan.

Sorotan semakin menguat setelah seorang ASN bernama Ardipa memberikan keterangan berbeda kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai status bangunan tersebut pada Jumat pekan lalu di Gedung Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Ardipa menyebut bangunan itu sudah disegel.

“Oh itu sudah disegel,” kata Ardipa saat ditemui ketika hendak berolahraga pagi.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan karena berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (20/8), tidak terlihat adanya tanda penyegelan dan kegiatan konstruksi masih berlangsung

Sekretaris Umum Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Jefri, menilai perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

“Saya miris juga kalau sampai ASN tersebut bohong dalam memberikan informasi kepada wartawan. Saya yakin pasti diinstruksikan pimpinannya,” ujar Jefri.

Menurut dia, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada siapa yang memberikan informasi, tetapi harus dilihat dari sejauh mana pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak sesuai izin.

“Jangan sampai hanya karena menutupi kesalahan pimpinan yang kurang tegas, bawahannya sampai harus berbohong,” katanya.

Jefri mengatakan pihaknya berencana mengajukan surat audiensi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas kinerja aparatur di lapangan, termasuk penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan

Penegakan hukum tidak melihat dia orang kaya ataupun orang kuat. Di mata hukum kita semua sama,” tegasnya

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelebihan lantai, status penyegelan, maupun tindak lanjut atas SP1, SP2, SP3 dan SPPK yang telah diterbitkan.

Warga dan aktivis berharap Pemprov DKI Jakarta segera turun tangan dan memastikan aturan bangunan ditegakkan secara konsisten, sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran ataupun tebang pilih dalam penertiban bangunan di Jakarta Barat

Belum disegelnya bangunan tersebut memunculkan dugaan adanya faktor kedekatan pemilik dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dugaan itu belum terkonfirmasi. Namun, aktivis meminta Sudin Citata Jakarta Barat menjelaskan secara terbuka alasan bangunan yang telah mendapat SP1, SP2, SP3 hingga SPPK tersebut belum juga disegel.

“Jangan sampai muncul kesan Sudin Citata tidak berani menyegel karena pemiliknya dekat dengan pejabat. Kalau memang tidak benar, jelaskan secara terbuka,” ujar Jefri.

Menurutnya, penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa melihat status maupun koneksi pemilik (Red)

Diduga Kepsek SD Negeri Kapuk 04 Petang Terkesan Mengabaikan Surat Konfirmasi Media Terkait Penggunaan Dana BOS dan Dana BOP

SBKM, JAKARTA “Tindakan Aly Widodo selaku penanggung jawab sebagai kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang yang mengabaikan surat konfirmasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) dapat diduga sebagai upaya menghindari transparansi atau menutupi potensi ketidaksesuaian administrasi.

Hal ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan keuangan negara di satuan pendidikan. Dalam Konfirmasi Nomor : 102/RD-SBKM/K/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. tersebut ada beberapa item kegiatan dan anggaran yang kami tuangkan dimana item tersebut kami anggap janggal. Namun, apa yang kami konfirmasikan tidak mampu disanggah oleh kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang Aly Widodo sehingga awak media berasumsi bahwa memang realisasi di SD Negeri Kapuk 04 Petang banyak terdapat mark up/manipulasi data. Yang diduga merujuk pada Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” kata Monang Benda Roasi,SH, C.Md. Selaku aktivis LSM PKN Kamis (20/8/ 2026). Kepada Media ini.

” Monang juga menanggapi Hal ini dapat menghambat penyelesaian masalah, namun proses bisa dilanjutkan ke tingkat instansi yang lebih tinggi seperti Dinas Pendidikan,Inspektorat DKI Jakarta, BPK DKI Jakarta .

“Padahal sudah jelas peraturan tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026. Peraturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas. Akan tetapi peraturan tersebut tidak diterapkan oleh kepala sekolah SD Negeri Kapuk 04 Petang (JS) .

Diduga Korban Bullying, Dianiaya 12 Teman Sekolah Segera di Proses Hukum Yang berlaku.

SBKM, JAKARTA – Aksi kekerasan antar pelajar kembali terjadi. Seorang siswa kelas X jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) SMK Negeri 53 Jakarta, bernama berinisial F , menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh belasan teman sekolahnya sendiri, pada Jumat malam (7/11/2025).

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya menerima telepon dari salah satu teman yang mengajaknya bermain PlayStation (PS) di sebuah tempat tidak jauh dari lingkungan sekolah. Tanpa curiga, Fadilah memenuhi ajakan tersebut.

Namun sesampainya di lokasi, korban terkejut karena sudah ada sekitar 12 orang yang menunggu.

Monang selaku Praktisi Hukum Menanggapi kejadian permasalahan hal tersebut Setiap anak di sekolah dilindungi secara penuh oleh hukum dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual:Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak): Menyatakan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023: Mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara komprehensif guna menciptakan ekosistem belajar yang aman.

Menurut Monang Menambahkan Aksi penganiayaan harus proses hukum tindakan agresi atau kriminal yang melibatkan siswa, guru, atau staf. Masalah ini merusak proses belajar dan kesehatan mental anak. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), dan kekerasan seksual. Pemerintah berupaya menanganinya lewat aturan seperti pembentukan budaya sekolah aman. Dampak korban: Trauma mental, depresi, nilai turun, hingga risiko putus sekolah. ” Ujar monang kepada media ini. Jumat, 21/8/2026. Dikantor nya siang tadi. (TIM)

Gelak Tawa dan Derap Langkah Cilik Anak Prajurit Gagak Hitam Mewarnai HUT Ke-81 RI

SBKM, Jakarta, Sinar matahari pagi baru saja menerpa rerumputan di Lapangan Stadion Gagak Hitam, Pesanggrahan, namun keriuhan sudah lebih dulu pecah pada Senin (17/8/2026). Langkah-langkah kecil dengan sepatu kets yang agak kebesaran bergerak mantap, diiringi gelak tawa dan sorak-sorai anak-anak keluarga prajurit Batalyon Arhanud 10/ABC. Di bawah bendera Merah Putih yang berkibar gagah, generasi mungil ini berkumpul penuh antusias untuk menguji keberanian dalam arena ajang perlombaan antar RT.

Bagi mereka, lapangan ini bukan sekadar area bermain, melainkan tempat menempa semangat layaknya sang ayah yang tengah bertugas. Di pinggir arena, riuh tepuk tangan dan teriakan pemicu semangat dari para ibu tak henti-hentinya bergema. Perlombaan dibagi secara cermat berdasarkan kelompok usia mulai dari tingkatan PAUD hingga TK, SD Kelas 1–4, hingga kelompok SD Kelas 5–6 sampai SMP Kelas 1 memastikan setiap anak mendapat ruang yang adil untuk berjuang.

Empat arena tantangan tradisional menjadi sajian utama yang memacu adrenalin memori kemerdekaan diantara nya Lomba Makan Kerupuk untuk menguji kesabaran dan ketabahan. Dengan tangan terikat di belakang, anak-anak menengadah pantang menyerah demi menghabiskan gigitan demi gigitan, Lomba Lari Kelereng menuntut fokus tinggi dan keseimbangan ekstra. Setiap derap langkah ditata penuh kehati-hatian agar kelereng di atas sendok tak tergelincir jatuh, Lomba Memindahkan Bendera menguji ketangkasan dan kecepatan motorik.

Anak-anak berlari melesat bagai anak panah, membawa Sang Saka cilik menuju tempatnya, Lomba Balap Karung Putra puncak riuh kegembiraan. Aksi jatuh-bangun para peserta cilik di dalam karung goni tak menyurutkan langkah mereka untuk kembali bangkit dan melompat hingga garis akhir, memicu tawa hangat seluruh warga.

Momen kebersamaan di lingkungan Kompleks Batalyon Arhanud 10/ABC ini bukan sekadar perayaan rutin tahunan, melainkan sebuah ruang menyemai jiwa sportivitas, keberanian, dan rasa cinta tanah air sejak dini. Melalui usaha menyapu peluh, tawa lepas, dan semangat pantang menyerah di garis finis, terekam jelas bahwa api perjuangan para pahlawan telah menyala terang di dalam dada anak-anak Indonesia. Merdeka! (Lery)